Rekrutmen 70 Tenaga Ahli Hanya Pemborosan Anggaran



Jaenur Ridho anggota DPRD Situbondo.
SITUBONDO - Tak hanya mutasi besar-besaran pejabat menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo. Kali ini rekrutmen puluhan tenaga ahli oleh Pemkab Situbondo memicu kontroversi. Perekrutan 70 orang tenaga ahli itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2012. Di dalam PP 56 tersebut  dilarang melakukan rekrutmen tenaga honorer atau sebutan lainnya.

Rekrutmen tenaga ahli dinilai sebagai pemborosan anggaran. Konon Pemkab menjanjikan honor setiap tenaga ahli sebesar 2 juta rupiah. Dengan demikian, setiap bulannya Pemkab harus menyediakan anggaran sebesar 140 juta rupiah. Perekrutan tenaga ahli juga dicurigai hanya jadi kedok untuk menampung orang dekat atau anak-anak pejabat. Sebab pengumuman rekrutmen terkesan dilakukan diam-diam, hanya melalui website Pemkab bukan melalui media massa.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera, Jaenur Ridho, rekrutmen tenaga ahli dilaksanakan langsung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo. Sosialisasi rekrutmen telah dilakukan melalui website resmi pemkab Situbondo. Jaenur Ridho menambahkan, ada 70 tenaga ahli yang dibutuhkan. Terdiri dari 40 tenaga ahli Dishubkominfo, serta 30 tenaga ahli lainnya untuk DPPKAD Situbondo.

Politisi Partai Gerindra itu mengaku keberatan perekrutan tenaga ahli tersebut. Selain melanggar PP 56 yang dipertegas SE Mendagri nomor 814.1,169,2013, rekrutmen tersebut bisa menyebabkan pemborosan anggaran. Untuk membayar 70 tenaga ahli, Pemkab harus mempersiapkan anggaran 1 Miliyar 680 juta rupiah pertahun. Padahal saat ini, Pemkab memiliki ribuan tenaga honorer dengan gaji pas-pasan. Tak heran jika rekrutmen tenaga ahli ini mengundang kecemburuan sosial dikalangan tenaga honorer yang sudah ada.

Lebih jauh Jaenur Ridho menegaskan, sebenarnya Pemkab tak perlu melakukan rekrutmen tenaga ahli, melainkan cukup mengoptimalkan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Masalah keahlian tenaga honorer Pemkab tinggal melatihnya melalui diklat masing masing dibidangnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo, Akhmad Yulianto, mengatakan, perekrutan 70 tenaga ahli itu tidak melanggar peraturan. Bahkan sudah banyak daerah lain melakukan perekrutan serupa.

Akhmal Yulianto mengatakan, rekrutmen tenaga ahli disesuaikan kebutuhan. Sebab Pemkab tak bisa mengandalkan formasi PNS yang sangat terbatas. 70 orang tenaga ahli nanti akan dipekerjakan di Dishubkominfo, untuk mendukung program smart city, serta sebagian lagi di Kantor DPKAD untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah, agar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk masalah honor lanjut Yulianto, besarannya masih dalam pembahasan, karena baru akan dianggarkan melalui RAPBD 2017 mendatang. (Hos/ima)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement