SITUBONDO -
Tak hanya mutasi besar-besaran pejabat menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Situbondo. Kali ini rekrutmen puluhan tenaga ahli oleh Pemkab
Situbondo memicu kontroversi. Perekrutan 70 orang tenaga ahli itu dinilai
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2012. Di dalam PP
56 tersebut dilarang melakukan rekrutmen tenaga honorer atau sebutan
lainnya.
Rekrutmen
tenaga ahli dinilai sebagai pemborosan anggaran. Konon Pemkab menjanjikan honor
setiap tenaga ahli sebesar 2 juta rupiah. Dengan demikian, setiap bulannya
Pemkab harus menyediakan anggaran sebesar 140 juta rupiah. Perekrutan tenaga
ahli juga dicurigai hanya jadi kedok untuk menampung orang dekat atau anak-anak
pejabat. Sebab pengumuman rekrutmen terkesan dilakukan diam-diam, hanya melalui
website Pemkab bukan melalui media massa.
Menurut
Wakil Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera, Jaenur Ridho, rekrutmen tenaga
ahli dilaksanakan langsung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo.
Sosialisasi rekrutmen telah dilakukan melalui website resmi pemkab Situbondo.
Jaenur Ridho menambahkan, ada 70 tenaga ahli yang dibutuhkan. Terdiri dari 40
tenaga ahli Dishubkominfo, serta 30 tenaga ahli lainnya untuk DPPKAD Situbondo.
Politisi
Partai Gerindra itu mengaku keberatan perekrutan tenaga ahli tersebut. Selain
melanggar PP 56 yang dipertegas SE Mendagri nomor 814.1,169,2013, rekrutmen
tersebut bisa menyebabkan pemborosan anggaran. Untuk membayar 70 tenaga ahli,
Pemkab harus mempersiapkan anggaran 1 Miliyar 680 juta rupiah pertahun. Padahal
saat ini, Pemkab memiliki ribuan tenaga honorer dengan gaji pas-pasan. Tak
heran jika rekrutmen tenaga ahli ini mengundang kecemburuan sosial dikalangan
tenaga honorer yang sudah ada.
Lebih
jauh Jaenur Ridho menegaskan, sebenarnya Pemkab tak perlu melakukan rekrutmen
tenaga ahli, melainkan cukup mengoptimalkan tenaga honorer yang sudah
bertahun-tahun mengabdi. Masalah keahlian tenaga honorer Pemkab tinggal
melatihnya melalui diklat masing masing dibidangnya. Sementara itu, Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo, Akhmad Yulianto, mengatakan,
perekrutan 70 tenaga ahli itu tidak melanggar peraturan. Bahkan sudah banyak
daerah lain melakukan perekrutan serupa.
Akhmal Yulianto
mengatakan, rekrutmen tenaga ahli disesuaikan kebutuhan. Sebab Pemkab tak bisa
mengandalkan formasi PNS yang sangat terbatas. 70 orang tenaga ahli nanti akan
dipekerjakan di Dishubkominfo, untuk mendukung program smart city, serta
sebagian lagi di Kantor DPKAD untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah,
agar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk masalah honor lanjut
Yulianto, besarannya masih dalam pembahasan, karena baru akan dianggarkan melalui
RAPBD 2017 mendatang. (Hos/ima)