Kasus Dugaan Gratifikasi Videotron Jadi Penyelidikan

LUMAJANG  - Terkait pendirian videotron di perempatan Adipura Lumajang, aparat kepolisian mencium adanya dugaan gratifikasi. Setelah beberapa waktu melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), saat ini kepolisian sudah meningkatkan statusnya ke tahap penyelidikan. 

Hal itu juga ditengarai berkaitan dengan atensi Mabes Polri. “Iya memang benar, kita hanya menaikkan status dari pulbaket ke penyelidikan. Bukan status tersangka dan lain-lainnya. Masih ke penyelidikan,” kata AKP Tinton Yudha Riambodo, Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Soal penetapan tersangka, dia mengaku masih belum ditetapkan. Karena status penyelidikan itu baru dimulai. Berdasarkan data-data yang ditarik dari pulbaket, tim reserse menemukan data-data yang bisa ditindaklanjuti. “Sejak statusnya penyelidikan, kita baru mulai manggil-manggil mereka,” ujarnya.

Disinggung soal siapa pejabat yang sudah mulai dipanggil dan bakal diperiksa, dia tidak berani menjelaskan semuanya. “Kita kan beranggapan ada azas praduga tak bersalah. Tetap prinsip itu yang kita lakukan. Praduga tak bersalah itu harus diikuti. Dan saya tidak berani memutuskan siapa-siapanya. Tidak berani saya,” tegasnya.

Untuk sampai pada penetapan tersangka, Tinton mengaku, pihaknya harus punya data otentik dulu. Dari data otentik itulah, kalau memang sesuai dengan aturannya dan dengan bukti yang sah, maka sudah tidak akan tanggung-tanggung lagi menaikkan statusnya. “Jadi saat ini masih belum pada tersangka, masih pemeriksaan saja. itupun baru dimulai,” katanya.

Sekali lagi dia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan dan melakukan sesuai prosedur. Apabila sudah terbukti, ya pihaknya tidak bisa menghindari. “Tetap kita jalankan prosedur itu. Kalau ada tersangka ya nanti kita tetapkan tersangka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, mulai pertengahan Agustus lalu polisi telah mengusut dugaan gratifikasi videotron. Terkait aliran dana ke sejumlah pejabat. Diawali pulbaket itu, kemudian menetapkan kenaikan status menjadi penyelidikan.

Perkara videotron sendiri menjalar ke pekerjaan polisi karena belum ada izin resmi tapi videotron sudah menyala. Diperingatkan oleh satpol PP di akhir Juli masih tetap bandel. Pihak vendor tak menggubris dan videotron tetap nyala. Baru awal Agustus padam sampai sekarang. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement