BLITAR - Pelarian Toni Hari Sulistyo
(54), pelaku utama pengemplang bantuan Dana Hibah APBD Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2013, akhirnya berakhir di Mapolres Blitar setelah menjadi
buronan Polres Blitar selama 6 bulan. Toni tidak hanya melakukan
aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Blitar, namun juga di 354 Pokmas sejumlah
kota/kabupaten di Jawa Timur diantaranya, Sidoarjo, Probolinggo, Trenggalek,
Nganjuk, Ngawi, Madiun, Magetan, Mojokerto, Lamongan, Lumajang, Kota Batu,
Kediri, Ponorogo, Jombang, Kabupaten Malang, dan Bojonegoro. Seluruh pokmas tersebut
mendapatkan dana dari APBD Pemprov Jatim rata-rata Rp.150 juta untuk
dipergunakan pembangunan fisik atau infrastruktur seperti plengsengan,
pengaspalan jalan, rabat beton dan jalan makadam.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet
Waloya, SH. SIK mengatakan, Toni berhasil ditangkap dalam penggerebekan anggota
satreskrim Polresta Pasuruan dan Polres Blitar, di dalam rumahnya dusun Pengkol
Desa Gondangrejo Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (18/9). “Selama 6 bulan Toni masuk
dalam DPO Polres Blitar. Dia berhasil ditangkap dalam penggerebekan oleh
anggota satreskrim Polresta Pasuruan dan Polres Blitar, didalam rumahnya,"
kata AKBP Slamet Waloya.
Lebih lanjut Slamet Waloya
menyampaikan, Toni Hari Sulistyo ( 54), warga jalan KH Mansyur RT.002,
RW. 001, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan melakukan
aksinya sejak 2013. Kejadian ini bermula ketika Kateno, Ketua Pokmas Abadi
Tulungrejo Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, pada 2013
mengajukan Dana Hibah APBD ke Gubernur Jatim senilia Rp. 140 juta untuk
pembangunan plengsengan saluran air. “Pokmas tersebut membuat
pengajuan dana setelah dijelaskan tersangka dengan cara mengiming-imingi, jika
tersangka dapat membantu mendapatkan dana bantuan dari Pemprov Jatim,” jelas
Slamet Waloya.
Kapolres Blitar menambahkan,
selanjutnya tersangka dengan dibantu saksi Sukimin membuatkan proposal
sekaligus dibantu dibuatkan SPJ nya atas nama nama Pokmas Abadi Tulungrejo.
Namun begitu dana cair ke rekening Pokmas Abadi Tulungejo, tersangka dan saksi
dengan cara tipu muslihat menyampaikan kepada Pokmas Abadi, bahwa dana
tersebut sebenarnya adalah milik pokmas yang lain. Sehingga harus dikembalikan
lagi ke Provinsi Jatim/Biro AP Jatim untuk selanjutnya dibagikan ke Pokmas
yang lain.
Selanjutnya tersangka Toni Hari
bersama saksi Sukimin memerintahkan Pokmas untuk menstransfer ke Rek Bank
Jatim an. Toni Hari S sebesar Rp. 100 juta. Sedangkan menurut tersangka
sebenarnya yang digunakan Pokmas Abadi untuk membangun plengsengan
saluran air hanya Rp. 40 juta. Namun dalam SPJ dibuat oleh tersangka senilai
tetap Rp 140 juta, sehingga hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara
sebesar Rp. 100 juta. “Padahal sebenarnya dana Rp. 100 juta tersebut digunakan tersangka
untuk memperkaya diri pribadi,” jelasnya.
Menurut Slamet Waloya,
tersangka melakukan aksinya tidak hanya di Pokmas Abadi Tulungrejo, namun
tersangka juga melakukan hal serupa di Desa Semen, Desa Ngaringan dan Desa
Slumbung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Selain itu dalam perkara yang
sama, tersangka juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan
Ponorogo, Polres Sidoarjo, Polres Probolinggo dan Kejaksaan Pasuruan. “Saat ini tersangka masih dalam
pemeriksaan penyidik Polres Blitar, untuk dilakukan pengembangan untuk
mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya. (tim)