Setelah Pejabat DP3, Kejaksaan Bidik Rekanan


SIDOARJO – Setelah  memeriksa  Kepala  Dinas  Pendapatan  dan  Pengelolaan  Aset  Daerah (DPPKA) Djoko Sartono  dan  Kepala   Dinas  Pertanian,  Peternakan  dan  Perkebukanan (DP3) Anik Pudji Astutik, Kejaksaan Negeri Sidoarjo giliran  memeriksa 4 pejabat DP3 Pemkab Sidoarjo. 

Mereka diperiksa masih soal pembagian  proyek Dana  Alokasi  Khusus (DAK) APBN Tahun 2015 senilai Rp 16,8 miliar untuk JITUT, JUT,  Rumah  Pompa dan  sejumlah  proyek  lainnya itu. Para  pejabat  yang  diperiksa di ruang  Pidana  Khusus (Pidsus)  Kejari  Sidoarjo itu, diantaranya  Pejabat  Pengadaan dan Tim Teknis, Luqman Sholeh.

Kasubag  Perencanaan  dan  Penerimaan DP3 Sidoarjo, Pejabat  Pembuat  Komitmen (PPK), Zulkarnaen Fitri, Tim Teknis, Sutedjo, dan Tim Teknis, Safii. “Kami periksa  mereka, karena merupakan pejabat  terkait  soal  proyek Rp 16,8 miliar dari APBN itu,” terang  salah  seorang  penyidik  Kejari  Sidoarjo  mendampingi  Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto.

Setelah  memeriksa  sejumlah  saksi  dari  kalangan  pejabat DP3 Pemkab Sidoarjo itu, Kejaksaan  bakal  memeriksa  puluhan  rekanan  yang  mendapatkan  paket  proyek  sekitar 63 item itu. “Jadwal pemeriksaannya  akan  dilanjutkan  ke pemeriksaan  rekanan,” pungkasnya. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement