SIDOARJO – Setelah memeriksa
Kepala Dinas Pendapatan
dan Pengelolaan Aset
Daerah (DPPKA) Djoko Sartono
dan Kepala Dinas
Pertanian, Peternakan dan
Perkebukanan (DP3) Anik Pudji Astutik, Kejaksaan Negeri Sidoarjo
giliran memeriksa 4 pejabat DP3 Pemkab
Sidoarjo.
Mereka diperiksa masih soal
pembagian proyek Dana Alokasi
Khusus (DAK) APBN Tahun 2015 senilai Rp 16,8 miliar untuk JITUT, JUT, Rumah
Pompa dan sejumlah proyek
lainnya itu. Para
pejabat yang diperiksa di ruang Pidana
Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo itu, diantaranya Pejabat
Pengadaan dan Tim Teknis, Luqman Sholeh.
Kasubag Perencanaan
dan Penerimaan DP3 Sidoarjo,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zulkarnaen Fitri, Tim Teknis,
Sutedjo, dan Tim Teknis, Safii. “Kami periksa mereka, karena merupakan pejabat terkait
soal proyek Rp 16,8 miliar dari
APBN itu,” terang salah seorang
penyidik Kejari Sidoarjo
mendampingi Kepala Kejari Sidoarjo,
M Sunarto.
Setelah memeriksa
sejumlah saksi dari
kalangan pejabat DP3 Pemkab
Sidoarjo itu, Kejaksaan bakal memeriksa
puluhan rekanan yang
mendapatkan paket proyek
sekitar 63 item itu. “Jadwal pemeriksaannya akan
dilanjutkan ke pemeriksaan rekanan,” pungkasnya. (had)