BLITAR –
Aksi Azis Cahyo Saputro (25 tahun) yang mengaku sebagai polisi berujung
penjara. Penjahat ini ditangkap anggota Polsek Udanawu, Resor Blitar Kota, saat
berusaha memeras dua remaja. Sebenarnya Azis, warga Dusun Nanggalan RT 02 RW 08
Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, itu tidak sendirian
beraksi. Satu lagi pelaku bernama Zainal Abidin (30 tahun), warga Dusun
Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, masih dalam pengejaran
polisi. Zainal kabur saat polisi datang.
Kasubbag
Humas Polres Blitar Kota AKP Muhammad Lessy mengatakan, pelaku ditangkap Kamis
(22/9) sekitar pukul 23.30 WIB oleh anggota Polsek Udanawu yang tengah
melakukan patroli. Saat itu, polisi melihat tiga orang sedang cekcok di
dekat kantor BRI Udanawu. Selanjutnya polisi menghampiri ketiga orang tersebut.
”Melihat polisi turun dari mobil komando, satu orang melarikan diri,”
ungkapnya, Jumat (23/9).
Setelah
diinterogasi di mapolsek, korban bernama M. Ibnu Aziz (17 tahun), warga
Desa/Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, mengaku menjadi korban
pemerasan oleh Aziz dan Zainal.
Kepada
polisi, Aziz mengakui perbuatanya yang mengambil barang milik korban dengan
cara kekerasan. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota
polisi. “Dengan jujur, dia mengakui menjalankan aksi itu bersama rekannya,
Zainal Abidin, yang saat ini masih buron,” kata Lessy.
Kronologi
kejadian berdasarkan penuturan korban, awalnya dia bersama dengan temannya
mengendarai Yamaha Vega ZR melaju dari selatan ke utara. Sesampainya di utara
BRI Udanawu, kedua korban mendahului sepeda motor yang dikendarai Aziz dan
Zainal dari samping kiri.
Tampaknya
Aziz dan Zainal memang mengincar mangsa. Karena itu, keduanya mengejar korban
dan menghentikan di sebelah utara SPBU Udanawu. Turun dan mengaku sebagai
anggota polisi, Aziz mencabut kunci sepeda motor Ibnu. Dia menggertak korban
dengan mengatakan kalau mendahului dari sebelah kiri ada pasalnya.
Kemudian
kedua korban dibawa ke selatan, tepatnya di jalan ke sebelah utara Polsek
Udanawu. Di situlah korban digeledah. Salah satu korban bahkan dipukul satu
kali. Selanjutnya HP milik salah satu korban diminta secara paksa. Korban
lantas disuruh pulang untuk menebus HP-nya. Karena takut, kedua korban menuju
ke ATM BRI Udanawu untuk mengambil uang. Namun, saldo tidak cukup.
Salah
satu korban lalu disuruh pulang untuk mengambil uang untuk menebus HP.
Sedangkan satu korban lagi tetap bersama kedua pelaku. Aziz dan Zainal
mengancam agar tidak bilang siapa-siapa. Jika tidak, temannya yang
bersama dua pelaku akan dibunuh. Saat terjadi cekcok antara korban dengan
pelaku, anggota Polsek Udanawu datang.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang
bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol AG 6047
GJ, satu HP merek Oppo warna putih, dan uang tunai Rp 60 ribu. Akibat
perbuatannya, Aziz diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (dro)