PNS Pemkab Blitar Bandar Judi Bola

BLITAR - Kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Blitar, dicoreng dengan tertangkapnya salah satu PNS di salah satu kantor Badan milik Pemerintah Kabupaten Blitar, lantaran judi bola. PNS tersebut bersama rekan satu jaringan judi bola, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar di rumah masing-masing.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, SH. SIK dalam pers realist mengatakan, kedua pelaku yang diduga bandar judi bola tersebut adalah Fery Iskandar (32), PNS disalah satu instansi Pemkab Blitar yang merupakan warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dan rekannya yang berperan sebagai pengecer yaitu, Nurdinta Pruwita (26), warga Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

 “Fery ditangkap bersama dengan Nurdinta Pruwita, rekannya yang berperan sebagai pengecer di rumah masing-masing, Minggu (18/9) sekitar pukul 20.00,” kata AKBP Slamet Waloya kepada wartawan.

Lebih lanjut Slamet Waloya menyampaikan, Fery ditangkap terlebih dahulu. Didepan petugas tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama Nurdinta Pruwita yang malam itu langsung dikejar dan berhasil ditangkap. "Jadi telah kita amankan dua pelaku judi bola, dimana yang satu berperan sebagai bandar dan yang satu sebagai pengecer," lanjut Slamet Waloya

Kapolres menambahkan, Dalam seminggu pelaku melakukan sebanyak 5 kali. Omset mereka sekali pertandingan bola mencapai sekitar Rp. 5 juta. Dalam waktu satu bulan, pelaku mengaku omsetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Dari penangkapan tersebut, dari tangan Fery Iskandar polisi berhasil mengamakan barang bukti berupa, dua buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 200.000. Sedangkan dari tangan Nurdinta Pruwita diamankan, satu buah HP serta uang tunai sebesar Rp. 2 juta. "Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Dimungkinkan adanya pelaku lainnya dalam kasus judi bola ini," jelasnya.

Sementara Fery Iskandar didepan penyidik Polres Blitar mengakui perbuatanya. Menurut Fery, dia melakukan bisnis haram itu baru tiga bulan terakhir. Dalam sekali pertandingan, dia mengaku mendapat keuntungan dari bisnis haramnya sekitar Rp. 2 juta hingga Rp. 3 juta.

Dikatakan Fery, jika uang hasil judi bola tersebut dia gunakan untuk biaya hidup keluarganya sehari-hari. Karena gajinya sebagai PNS dianggap masih kurang. "Hasil judi bola tersebut kami pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, karena gaji PNS tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan," pungkasnya. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement