BLITAR -
Kalangan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Blitar, dicoreng dengan tertangkapnya
salah satu PNS di salah satu kantor Badan milik Pemerintah Kabupaten Blitar,
lantaran judi bola. PNS tersebut bersama rekan satu jaringan judi bola,
ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar di rumah masing-masing.
Kapolres
Blitar, AKBP Slamet Waloya, SH. SIK dalam pers realist mengatakan, kedua pelaku
yang diduga bandar judi bola tersebut adalah Fery Iskandar (32), PNS disalah
satu instansi Pemkab Blitar yang merupakan warga Desa Tlogo, Kecamatan
Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dan rekannya yang berperan sebagai pengecer yaitu,
Nurdinta Pruwita (26), warga Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan,
Kabupaten Blitar.
“Fery ditangkap bersama dengan Nurdinta
Pruwita, rekannya yang berperan sebagai pengecer di rumah masing-masing, Minggu
(18/9) sekitar pukul 20.00,” kata AKBP Slamet Waloya kepada wartawan.
Lebih
lanjut Slamet Waloya menyampaikan, Fery ditangkap terlebih dahulu. Didepan
petugas tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama Nurdinta Pruwita yang
malam itu langsung dikejar dan berhasil ditangkap. "Jadi telah kita amankan dua pelaku judi bola, dimana yang
satu berperan sebagai bandar dan yang satu sebagai pengecer," lanjut
Slamet Waloya
Kapolres
menambahkan, Dalam seminggu pelaku melakukan sebanyak 5 kali. Omset mereka
sekali pertandingan bola mencapai sekitar Rp. 5 juta. Dalam waktu satu bulan, pelaku
mengaku omsetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Dari
penangkapan tersebut, dari tangan Fery Iskandar polisi berhasil mengamakan
barang bukti berupa, dua buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 200.000. Sedangkan
dari tangan Nurdinta Pruwita diamankan, satu buah HP serta uang tunai sebesar
Rp. 2 juta. "Saat ini kami masih melakukan
pendalaman. Dimungkinkan adanya pelaku lainnya dalam kasus judi bola ini,"
jelasnya.
Sementara
Fery Iskandar didepan penyidik Polres Blitar mengakui perbuatanya. Menurut
Fery, dia melakukan bisnis haram itu baru tiga bulan terakhir. Dalam sekali
pertandingan, dia mengaku mendapat keuntungan dari bisnis haramnya sekitar Rp.
2 juta hingga Rp. 3 juta.
Dikatakan
Fery, jika uang hasil judi bola tersebut dia gunakan untuk biaya hidup
keluarganya sehari-hari. Karena gajinya sebagai PNS dianggap masih kurang.
"Hasil judi bola tersebut kami pergunakan untuk kebutuhan hidup
sehari-hari, karena gaji PNS tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan,"
pungkasnya. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan
ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (tim)