SITUBONDO -
Sulitnya lapangan pekerjaan di Kabupaten Situbondo, membuat warga desa Kilensari
Kecamatan Panarukan nekat. Sebanyak 18 orang warga yang tinggal satu kampung
pergi merantau untuk bekerja ke Malaysia. Ironisnya, mereka yang sedang mengadu
nasib ke negeri jiran kini ditangkap Polisi Diraja Malaysia. 18 orang TKI
illegal ini semuanya berasal dari RT 02 RW 01 Dusun Pesisir Utara, Desa
Kilensari, Kecamatan Panarukan Situbondo. 10 orang TKI ini ditangkap Polisi
Malaysia 29 September lalu.
Penangkapan
18 orang TKI ini membuat pihak keluarga Jeki shock berat. Salah satu keluarga
TKI illegal itu bernama Juma'ati 54 tahun, harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum
Daerah Abdoer Rahem Situbondo. Juma'ati merupakan ibu kandung Jeki Kurniawan,
36 tahun, TKI yang ditangkap Polisi Malaysia bersama istrinya Satriani, 31
tahun.
Menurut kakak kandung Jeki Kurniawan,
Jetrico,Saat dikonfirmasi S.Newsweek
di RSUD. ‘“Saya baru tahu adik saya ditangkap polisi Malaysia, setelah menerima
telpon dari Malaysia. Sebelum dimasukan ke dalam penjara, adik kandungnya
sempat menghubunginya melalui telpon dengan video call nya.
Saat ini kata Jetrico, dirinya putus komunikasi dengan adik kandungnya. Jetrico mengaku tidak tahu lagi nasib adik kandungnya di dalam penjara. Selain adik kandung dan adik iparnya, ada belasan TKI lainnya yang juga ditangkap bersamaan. Jetrico menjelaskan, mereka yang masih tinggal satu kampung, sudah dua tahun ini bekerja ke Malaysia.
Lebih jauh Jetrico
mengatakan, 18 TKI itu merupakan tulang punggung keluarganya. Mereka mengaku
nekat menjadi TKI illegal karena sulitnya prosedur bekerja ke Malaysia melalui
PJTKIdan kalau illegal lebih mudah masuk ke Malaysia dengan waktu satu hari
sudah bisa di Johor Malaysia.
Oleh karena itu, Jetrico meminta bantuan
Pemerintah Republik indonesia melalui dinas terkait Pemkab Situbondo, agar
membantu membebaskan 18 TKI asal kecamatan Panarukan kabupaten Situbondo
tersebut termasuk adik kandung dan adik iparnya.(Hos)