SURABAYA – Bendahara pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan
Kota (Bappeko) Surabaya tahun 2010, Ummi Chasanah, SE ditahan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejari Surabaya, Selasa (4/10).Pasalnya, saat menjabat bendahara, Dia kedapatan
tidak menyetorkan uang Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang dipotong dari gaji para
honorer sebesar hampir Rp 1 miliar juta ke kas negara.
Tak hanya Ummi Chasanah, jaksa juga menahan satu
tersangka lagi, yaitu- Ali Fahmi.
Peran Ali Fahmi dalam kasus ini sebagai orang yang disuruh membayarkan uang PPh
itu, tetapi tidak menyetorkan ke Bank Jatim. Uang itu justru diserahkan kepada
Helius Widha yang mengiming-imingi cashback
50% kalau bayar pajak lewat dia.
Dari tangan Helius, uang tersebut kemudian mengalir
kepada beberapa orang, diantaranya; 50% kepada Muhammad Soni, Totok
Suratman dan Bambang Ari. Setelah itu uang dipotong 30 % oleh M. Soni
diserahkan kepada Siswanto. Dari Siswanto inilah diperoleh bukti Setoran asli
tapi palsu, berupa Surat Setoran Pajak (SSP) senilai hampir Rp 1 milyar
tersebut lengkap dengan validasi Bank Jatim sebagai penerima setoran.
Kasus terungkap ketika ada tagihan kantor pajak kepada
Bappeko pada tahun 2012. Setelah bukti setor dicek pihak Bank Jatim
ternyata diketahui palsu. “Validasi yang di SSP bank Jatim itu fiktif alias
NTPN-nya tidak
terdaftar di bank Jatim,” kata Kajari Didik Farkhan.
Atas perbuatan kedua tersangka itu Jaksa menahan
selama 20 hari mendatang. Sementara berkas para “mafioso” pajak Helius Widha
dkk menurut informasi di Pidsus Kejari Surabaya, oleh penyidik kepolisian
segera dikirim ke kejaksaan.“Benar kami sudah konfirmasi ke penyidik
Polrestabes Surabaya, berkas tersangka lainnya dalam kasus ini segera dikirim
ke Kejari Surabaya,” ujar Roy Rovalino, Kasi Pidsus Kejari Surabaya. (Zai)