Mantan Bendahara Bappeko Surabaya Ditahan Kejaksaan

SURABAYA – Bendahara pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya tahun 2010, Ummi Chasanah, SE ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Selasa (4/10).Pasalnya, saat menjabat bendahara, Dia kedapatan tidak menyetorkan uang Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang dipotong dari gaji para honorer sebesar hampir Rp 1 miliar juta ke kas negara.

Tak hanya Ummi Chasanah, jaksa juga menahan satu tersangka lagi, yaitu- Ali Fahmi. Peran Ali Fahmi dalam kasus ini sebagai orang yang disuruh membayarkan uang PPh itu, tetapi tidak menyetorkan ke Bank Jatim. Uang itu justru diserahkan kepada Helius Widha yang mengiming-imingi cashback 50% kalau bayar pajak lewat dia.

Dari tangan Helius, uang tersebut kemudian mengalir kepada beberapa orang, diantaranya; 50% kepada Muhammad Soni, Totok Suratman dan Bambang Ari. Setelah itu uang dipotong 30 % oleh M. Soni diserahkan kepada Siswanto. Dari Siswanto inilah diperoleh bukti Setoran asli tapi palsu, berupa Surat Setoran Pajak (SSP) senilai hampir Rp 1 milyar tersebut lengkap dengan validasi Bank Jatim sebagai penerima setoran.

Kasus terungkap ketika ada tagihan kantor pajak kepada Bappeko pada tahun 2012. Setelah bukti setor dicek pihak Bank Jatim ternyata diketahui palsu. “Validasi yang di SSP bank Jatim itu fiktif alias NTPN-nya tidak terdaftar di bank Jatim,” kata Kajari Didik Farkhan.

Atas perbuatan kedua tersangka itu Jaksa menahan selama 20 hari mendatang. Sementara berkas para “mafioso” pajak Helius Widha dkk menurut informasi di Pidsus Kejari Surabaya, oleh penyidik kepolisian segera dikirim ke kejaksaan.“Benar kami sudah konfirmasi ke penyidik Polrestabes Surabaya, berkas tersangka lainnya dalam kasus ini segera dikirim ke Kejari Surabaya,” ujar Roy Rovalino, Kasi Pidsus Kejari Surabaya. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement