Satpol PP Sampang Segel 13 Tower Seluler Bodong

SAMPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang melakukan penertiban terhadap tower seluler yang tidak berizin alias bodong.Sampai saat ini, tercatat 13 tower telekomunikasi seluler yang disegel dan diberhentikan operasionalnya.Tindakan ini agar tidak merugikan Pendapatan asli daerah (PAD).

Penyegelan dilakukan penegak perda ini terhadap tower yang diketahui milik PT. Smart Frend di Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, pada Rabu (5/6/2016) siang pukul 11.00 WIB. “Dari jumlah itu pihak provider tidak melengkapi izin administrasi seperti izin beroperasi, IMB, dan HO. Termasuk tadi tower seluler di Desa Dharma Camplong,” kata Moh Jalil Kasi PPNS Satpol PP Sampang, Rabu (5/10/2016).

Jalil menuturkan, lantaran tower PT. Smart Frend itu diduga melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2013 tentang menara telekomunikasi dan Perda Nomor 07 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu, sehingga pihaknya menyegel tower yang sudah berdiri selama sekitar 4 bulan tersebut.“Kita hentikan sementara sampai ada izinnya, karena sudah jelas disebutkan di aturannya bahwa ada saksi administrasi ,yakni- penghentian paksa izin operasionalnya atau sanksi pidana 6 bulan atau Rp 50 juta,” tegasnya.

Sebelum dilakukan penyegelan tower PT. Smart Frend, Satpol PP sudah melakukan penyelidikan dan mengkroscek tower tanpa izin itu. Termasuk, memverifikasi di Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal (KP3M) Sampang dan Kecamatan Camplong. “Berdasarkan laporan masyarakat melalui surat itu kami melakukan penyelidikan, hasilnya benar tower tersebut tak punya izin,” imbuh Moh.Jalil.(din/yn)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement