SAMPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Sampang melakukan penertiban terhadap tower seluler yang tidak berizin alias
bodong.Sampai saat ini, tercatat 13 tower telekomunikasi seluler yang disegel
dan diberhentikan operasionalnya.Tindakan ini agar tidak merugikan Pendapatan
asli daerah (PAD).
Penyegelan dilakukan penegak perda ini terhadap tower
yang diketahui milik PT. Smart Frend di Desa Dharma Camplong, Kecamatan
Camplong, pada Rabu (5/6/2016) siang pukul 11.00 WIB.
“Dari jumlah itu pihak provider tidak melengkapi izin
administrasi seperti izin beroperasi, IMB, dan HO. Termasuk tadi tower seluler
di Desa Dharma Camplong,” kata Moh Jalil Kasi PPNS Satpol PP Sampang, Rabu
(5/10/2016).
Jalil menuturkan, lantaran tower PT. Smart Frend itu
diduga melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2013 tentang menara telekomunikasi dan
Perda Nomor 07 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu, sehingga pihaknya
menyegel tower yang sudah berdiri selama sekitar 4 bulan tersebut.“Kita
hentikan sementara sampai ada izinnya, karena sudah jelas disebutkan di
aturannya bahwa ada saksi administrasi ,yakni- penghentian paksa izin operasionalnya atau sanksi pidana 6 bulan atau Rp 50 juta,” tegasnya.
Sebelum dilakukan penyegelan tower PT. Smart Frend,
Satpol PP sudah melakukan penyelidikan dan mengkroscek tower tanpa izin itu.
Termasuk, memverifikasi di Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal
(KP3M) Sampang dan Kecamatan Camplong. “Berdasarkan
laporan masyarakat melalui surat itu kami melakukan penyelidikan, hasilnya
benar tower tersebut tak punya izin,” imbuh Moh.Jalil.(din/yn)