Diduga Libatkan Napi “Jalur Tikus” Bilik Hingga Ke Persidangan

TULUNGAGUNG - Lembaga permasyarakatan ( lapas ) kelas II B Tulungagung kemarin lalu menerima warga binaan sebanyak 30 orang dari rumah tahanan ( rutan ) madaeng. Narapidana yang dilayar ke lapas sebagian residivis  dalam perkara perampokan dengan kekerasan dan perkara narkoba, hukuman rata-rata dibawah 5 tahun penjara, kata KPLP (manap ) di ruang kerjanya.

Berdasarkan yang terungkap di persidangan Pengadilan negeri Tulungagung. Terbukti banyak tahanan dalam lapas yang selalu berhubungan dengan pihak luar. Pengakuan terdakwa pil double L ,Wahyu ( sebelum tertangkap ) sering bertransaksi dengan terpidana melalui hubungan ponsel ( Deden ). 

Selainnya terdakwa Supriyadi alias pri kecek perkara 378, 372 KUHP (penggelapan dan penipuan )juga sering menghubungi saksi keluar. Saksi kunci  marah dengan terdakwa karna menghubunginya, ungkap saksi di persidangan kepada hakim ketua, Ahmad Wijayanto, di ruang tirta. Residivis itu akhirnya diputus selama 2,4 tahun, dari tuntutan penuntut umum ,YudaTangguh, 3,6 tahun. 

Dalam berkas terpisah terdakwa  (Davit) dituntut Jaksa ( Yuda ) 2,4 tahun ,diputus 2 tahun, dengan ketua hakim yang sama ,terdakwa tidak pernah tersangkut pidana. Ditahun 2016 lapas II B Tulungagung lemah dalam keamanan dan pengawasan ,buktinya beberapa kali tahanan berhasil kabur melompat pagar  tembok dan kemudian tertangkap di tempat masing-masing.

Setelah itu,4 orang narapidana membuat onar lalu dimasukkan di sel tikus dekat kantor lapas. Tiganya melarikan diri dengan menggunakan gagang spion ,gunting, cat mil, melalui plafon sekitar pukul 02.00 WIB, disaat derasnya hujan. Informasi , 2 orang warga binaan yang kabur sudah tertangkap kasusnya pencurian, sedangkan satunya terlibat kasus perampokan dengan kekerasan ,hingga saat ini belum tertangkap. 

Narapidana yang belum tertangkap tadinya diangkat sebagai tamping blok. Kata Turkan ,yang baru bebas dari penjara mengatakan, narapidana yang belum tertangkap membawa kabur uang tahanan sebanyak Rp70 juta, katanya. Uang yang dibawa kabur di titipkan tahanan yang baru menerima relass untuk ringankan hukuman dipersidangan. Tiap tahanan yang menerima relass meminta bantuan dengannya sekalian dititipi uang. Diduga titipan ringankan hukuman yang nantinya akan diberikan ke oknum tertentu. 

Diduga oknum tersebut akan menemui oknum dilingkup tertentu yang seterusnya oknum berkomunikasi lewat darat.  Jalur tikus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan, dan siapa-siapa saja oknum yang nanti terlibat di jalur tikus tersebut akan diseret ke meja hijau. Hampir 1 tahun gaya seperti ini pernah terjadi, oknum sipir bekerjasama dengan oknum panitra. Selanjutnya oknum panitra berkomunikasi langsung dengan oknum di atas, terdakwanya judi online diputus  kala itu 3 bulan. Bersambung. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement