Muspika Kecamatan Ngancar Stop Pasir Pasang Drum Dan Bikin Penghalang

KEDIRI - Ulah para pengemudi truk pasir yang melintas di wilayah Kecamatan Ngancar membuat tiga pilar –kantor kecamatan, polsek, dan koramil setempat geram. Sebab, mereka tidak pernah bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang di akibatkannya. Karena itu pada (Rabu 05/10/2016),beberapa hari kemarin tiga pilar pimpinan kecamatan itu kompak menutup sejumlah akses jalan yang biasa dilewati truk pasir. 

“Masing-masing jalan yang di tutup yaitu di Desa Manggis danDesa Margouripserta  Desa Sempu  sedangkan kalau ada  seorang pengemudi truk pasir yang masih nekat menerabas akan tilang. 

Kapolsek Ngancar AKP A. Ridwan saat di temui (Kamis 06/10/2016) mengatakan, penutupan akses truk pasir itu merupakan langkah terakhir. Sejak sebulan sebelumnya, aparat dan pemerintah juga telah melakukan sosialisasi kepada warga mengenai rencana tersebut. “Kami juga telah memberitahu kepada sopir-sopir dump truck yang lewat melalui banner,” ungkap Kapolsek. 

Hal ini di lakukan mengingat  para sopir itu sendiri terkesan sengaja tidak mengindahkan aturan tersebut selain itu  sekitar pukul 08.00, pagi kemarin ada 12 personel Polsek Ngancar dikerahkan ke titik-titik tersebut. Mereka juga diperkuat dengan bantuan enam personel dari TNI AD dari Koramil Ngancar. “Kami bertindak untuk melakukan pengamanan karena ada warga yang pro dan kontra,” ujar Ridwan.

Penutupan ini dilakukan dengan cara memasang drum di tengah jalan. Drum yang diisi cor semen itu dipasangi papan peringatan larangan tentang larangan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Ini sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang (UU) 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selang waktu yang bersamaan Camat Ngancar Ngaseri  juga menambahkan,” drum itu akan dicek secara berkala. Warga juga dilibatkan untuk mengawasinya setiap hari. Siapa pun yang berusaha membuka akses jalan tersebut, bakal ditindak tegas. ”Akan kita proses sesuai hukum,” tegasnya. 

Selain memasang drum dan papan peringatan di tengah jalan, mereka juga membuat penghalang berupa gundukan tanah. Ini dilakukan di jalur penghubung Desa Margourip dengan Desa Sumbersari. 

Lebarnya lima meter dengan ketinggian tiga meter. Diharapkan, truk pasir tidak kuat saat melalui gundukan tersebut. “Ini mirip polisi tidur, namun sangat besar,” ujar Ngaseri. Dana pembuatan drum penghalang, papan peringatan, dan gundukan itu berasal dari warga serta lembaga masyarakat desa hutan (LMDH). 

Terpisah,Kapolsek Ridwan menambahkan,” tindakan ini terpaksa  dilakukan karena kasus kecelakaan yang melibatkan truk pasir cukup banyak. “Itu yang membuat masyarakat resah,” tuturnya. 

Data yang dihimpun wartawan koran ini, pada Agustus lalu saja, kecelakaan yang melibatkan truk pasir mencapai sebelas kasus. Korban jiwanya dua orang. ”Tadi pengemudi truk pasir yang nekat melintas meskipun sudah ditutup, kami tilang,” imbuh Ridwan. 

Adapun Camat Ngaseri mengatakan, jalur itu ditutup karena truk pasir yang melintasinya sering merusak infrastruktur jalan. “Lihat itu, jalanan di sini banyak yang rusak,” katanya sambil menunjukkan sejumlah ruas jalan yang penuh lubang. 

Data yang di himpun,ruas jalan di Kecamatan Ngancar memang banyak yang berlubang dan retak. Di antaranya 200 meter jalan Desa Pandantoyo, 1 kilometer jalan Desa Jagul, 2 kilometer jalan Desa Margourip, 300 meter jalan Desa Manggis, dan 300 meter jalan Desa Sempu.

Untuk diketahui, truk-truk yang mengambil pasir dari Blitar itu memang melintasi kawasan hutan pegunungan milik Perum Perhutani. “Makanya, kami juga bekerja sama dengan Perhutani,” sebut Ridwan.  

Meski ditujukan untuk sopir truk pasir, sejumlah warga sempat khawatir tak bisa membawa hasil panenannya keluar atas penutupan akses jalan tersebut. Mereka juga khawatir tak bisa membawa pupuk cair (tetes) untuk tanaman nanasnya hingga ke sawah. 

Atas hal ini, Camat Ngaseri segera turun tangan dan menjelaskan. “Yang tidak bisa melintas hanya truk yang muatannya mencapai lima ton. Kalau di bawahnya, masih bisa,” jelasnya. Begitu pula dengan kendaraan roda empat milik warga. Asalkan, muatannya dibatasi sesuai ketentuan. (Wan/Lum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement