SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan
sebelum 20 hari kedepan setelah penyerahan tahap II (tersangka dan barang
bukti) kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) secepatnya melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor).
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum
(Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto. Dijelaskan Romy, saat ini JPU
Kejaksaan dalam tahap perumusan surat dakwaan untuk enam tersangka. Setelah
dirasa cukup dalam tahap finishing, Romy meyakinkan berkas dugaan
korupsi dengan nilai total proyek Rp 29,3 miliar itu segera dilimpah ke
Pengadilan Tipikor.
“Sebelum 20 hari setelah tahap II kasus ini,
Jaksa Penuntut Umum secepatnya akan melimpahkan berkas kasus ini ke
Pengadilan,” kata Romy Arizyanto, Senin (3/10). Ditanya terkait adakah tambahan tersangka dalam
kasus ini, Romy mengaku sampai saat ini masih tetap dengan enam tersangka.
Sebab, saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih mengejar dua Daftar
Pencarian Orang (DPO) yakni, Kaiseng alias Aseng dan Sonhaji selaku pelaksana
proyek.
“Kita tunggu dari perkembangan penyidikan. Jika
dalam fakta-fakta persidangan ditemukan bukti-bukti baru, mungkin bisa
berkembang ke tersangka lainnya,” tegasnya.
Menyoal terkait kerugian negara yang belum
pasti, Romy Menambahkan, kerugian negara masih sesuai dengan laporan pehitungan
terakhir yakni sekitar Rp 1,1 miliar. Perihal perbedaan kerugian negara dari
BPKP yang menemukan Rp 2,7 miliar dan ahli dari Polban Bandung menemukan Rp 3,5
miliar sebagai kerugian negara, Romy masih menggunakan perhitungan kerugian
negara terakhir. “Untuk kerugian negara, sementara kita masih
sesuai dengan laporan perhitungan terakhir yakni sekitar Rp 1,1 miliar.
Nantinya akan dibuktikan di persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menerima tahap II dari
penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Adapun kelima tersangka yang
menjalani tahap II dan ditahan yakni, Sekretaris DPRD Kota Madiun selaku
Penguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Sugijanto,
Kasubag TU dan Protokol Sekwan DPRD Kota Madiun Widi Santoso, Wakil Management
PT Parigraha Consultant Ir Iwan Suasana, Direktur Utama PT Parigraha Consultant
Ir Soemanto, dan Aditya selaku kontraktor. Dimana kelimanya di tahan di Rutan
Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Pada proyek yang diambil dari APBD tahun 2015
sebesar Rp 29,3 miliar itu, tim BPKP melakukan perhitungan kerugian negara dan
ditemukan sekitar Rp 2,7 miliar sebagai kerugian. Tapi, kerugian negara kasus
ini bertambah Rp 3,5 miliar, setelah tim ahli dari Polban melakukan cek fisik
atas bangunan gedung DPRD Kota Madiun. (Zai)