Kejati Kebut Pemberkasan Korupsi Gedung DPRD Madiun

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan sebelum 20 hari kedepan setelah penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secepatnya melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto. Dijelaskan Romy, saat ini JPU Kejaksaan dalam tahap perumusan surat dakwaan untuk enam tersangka. Setelah dirasa cukup dalam tahap finishing, Romy meyakinkan berkas dugaan korupsi dengan nilai total proyek Rp 29,3 miliar itu segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor.

“Sebelum 20 hari setelah tahap II kasus ini, Jaksa Penuntut Umum secepatnya akan melimpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan,” kata Romy Arizyanto, Senin (3/10). Ditanya terkait adakah tambahan tersangka dalam kasus ini, Romy mengaku sampai saat ini masih tetap dengan enam tersangka. Sebab, saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih mengejar dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Kaiseng alias Aseng dan Sonhaji selaku pelaksana proyek.

“Kita tunggu dari perkembangan penyidikan. Jika dalam fakta-fakta persidangan ditemukan bukti-bukti baru, mungkin bisa berkembang ke tersangka lainnya,” tegasnya.

Menyoal terkait kerugian negara yang belum pasti, Romy Menambahkan, kerugian negara masih sesuai dengan laporan pehitungan terakhir yakni sekitar Rp 1,1 miliar. Perihal perbedaan kerugian negara dari BPKP yang menemukan Rp 2,7 miliar dan ahli dari Polban Bandung menemukan Rp 3,5 miliar sebagai kerugian negara, Romy masih menggunakan perhitungan kerugian negara terakhir. “Untuk kerugian negara, sementara kita masih sesuai dengan laporan perhitungan terakhir yakni sekitar Rp 1,1 miliar. Nantinya akan dibuktikan di persidangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menerima tahap II dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Adapun kelima tersangka yang menjalani tahap II dan ditahan yakni, Sekretaris DPRD Kota Madiun selaku Penguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Sugijanto, Kasubag TU dan Protokol Sekwan DPRD Kota Madiun Widi Santoso, Wakil Management PT Parigraha Consultant Ir Iwan Suasana, Direktur Utama PT Parigraha Consultant Ir Soemanto, dan Aditya selaku kontraktor. Dimana kelimanya di tahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Pada proyek yang diambil dari APBD tahun 2015 sebesar Rp 29,3 miliar itu, tim BPKP melakukan perhitungan kerugian negara dan ditemukan sekitar Rp 2,7 miliar sebagai kerugian. Tapi, kerugian negara kasus ini bertambah Rp 3,5 miliar, setelah tim ahli dari Polban melakukan cek fisik atas bangunan gedung DPRD Kota Madiun. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement