SURABAYA - Slamet Arifin, pria
penyandang gelar sarjana mesin ini, menyesali perbuatannya sehingga menangis
disepanjang jalannya persidangan. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Kini ia
harus tetap menjalani sidang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang
tega mencabuli VR (7), RG (8) dan SL (6).
Dalam
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya diceritakan, ketiga korban yang juga masih tetangganya tersebut,
dicabuli oleh terdakwa di kamar rumahnya yang terletak di wilayah jalan Uka,
Benowo Surabaya, disepanjang 2013 hingga 2016.
“Korban
dicabuli satu-persatu secara bergantian. Setiap kali sebelum melakukan
pencabulan, masing-masing korban yang rata-rata masih duduk di bangku Sekolah
Dasar (SD) tersebut, terlebih dahulu dipaksa menonton video porno yang terdapat
di hp terdakwa,” ujar jaksa.
Setelah
alat kelamin terdakwa ‘berdiri’, korban dilucuti pakaiannya hingga bugil. Dalam
kondisi bugil, selanjutnya korban dipaksa untuk tidur tengkurap. Oleh terdakwa
tubuh korban ditindih sambil mengesek-gesekan alat kelamin terdakwa dibagian
pantat dan paha hingga terdakwa mengeluarkan sperma.
“Bahkan
korban RG dan SL sempat dipaksa mengulum kelamin terdakwa. Tak hanya itu,
terdakwa juga memasukan alat kelaminnya ke vagina kedua korban tersebut,” beber
jaksa dalam dakwaannya. Perkara
ini terungkap saat ketiga korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang
tua masing-masing. Oleh orang tua para korban, akhirnya terdakwa dilaporkan ke
pihak berwajib.
Sedangkan,
penasehat hukum terdakwa, Fariji mengatakan bahwa semua pihak memiliki versi
masing-masing dalam menyingkapi perkara tersebut. “Itukan versi jaksa, belum
tentu itu juga sama dengan versi kami selaku penasehat hukum,” ujar pria yang
tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Lacak ini sesaat usai sidang.
Atas
perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014
tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2001 tentang Perlindungan Anak. Majelis
hakim Pengaidlan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Komarudin Simanjuntak,
menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. (Zai)