Terlalu, Seorang Sarjana Mesin Cabuli Gadis Dibawah Umur

SURABAYA - Slamet Arifin, pria penyandang gelar sarjana mesin ini, menyesali perbuatannya sehingga menangis disepanjang jalannya persidangan. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Kini ia harus tetap menjalani sidang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang tega mencabuli VR (7), RG (8) dan SL (6).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diceritakan, ketiga korban yang juga masih tetangganya tersebut, dicabuli oleh terdakwa di kamar rumahnya yang terletak di wilayah jalan Uka, Benowo Surabaya, disepanjang 2013 hingga 2016.

“Korban dicabuli satu-persatu secara bergantian. Setiap kali sebelum melakukan pencabulan, masing-masing korban yang rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut, terlebih dahulu dipaksa menonton video porno yang terdapat di hp terdakwa,” ujar jaksa.

Setelah alat kelamin terdakwa ‘berdiri’, korban dilucuti pakaiannya hingga bugil. Dalam kondisi bugil, selanjutnya korban dipaksa untuk tidur tengkurap. Oleh terdakwa tubuh korban ditindih sambil mengesek-gesekan alat kelamin terdakwa dibagian pantat dan paha hingga terdakwa mengeluarkan sperma.

“Bahkan korban RG dan SL sempat dipaksa mengulum kelamin terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa juga memasukan alat kelaminnya ke vagina kedua korban tersebut,” beber jaksa dalam dakwaannya. Perkara ini terungkap saat ketiga korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang tua masing-masing. Oleh orang tua para korban, akhirnya terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib.

Sedangkan, penasehat hukum terdakwa, Fariji mengatakan bahwa semua pihak memiliki versi masing-masing dalam menyingkapi perkara tersebut. “Itukan versi jaksa, belum tentu itu juga sama dengan versi kami selaku penasehat hukum,” ujar pria yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Lacak ini sesaat usai sidang.

Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2001 tentang Perlindungan Anak. Majelis hakim Pengaidlan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Komarudin Simanjuntak, menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement