SURABAYA - putusan tingkat banding, dikabarkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya telah
mengabulkan upaya Tri Diah Torisiah alias Susi, narapidana yang menjadi bandar
narkoba di Rutan Medaeng dari hukuman mati. Namun hal itu disangkal oleh Humas
PT Surabaya, Untung Widarto.
“Belum, Saya belum memberikan statemen ke media
manapun soal putusan tersebut. Malah saya belum tahu isi putusan itu. Besok
(Kamis, 6/10) coba saya cek di bagian pidana,” ujarnya saat dihubungi via
selulernya, Rabu (5/10).
Kabar hakim pengadilan tinggi menganulir hukuman mati
terhadap Susi dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup ini, awal
dihembuskan oleh mantan kuasa hukum Susi yakni Amirul Bahri. “Saya dikabari
orang Medaeng, kalau putusan Susi jadi seumur hidup di tingkat PT,” ujar
Amirul, Rabu (5/9).
Terpisah, Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan
Alyshandi pun memberikan komentar yang sama dengan humas PT Surabaya. Ia
menyatakan belum menerima petikan putusan tersebut. “Kita belum menerima
petikan putusannya,” ujar Didik.
Susi bukan kali pertama mendekam di bui karena
kasus narkoba, dia pernah disidang pada tahun 2012 karena kepemilikan narkoba. Dia dihukum empat tahun penjara.Hukuman bui tidak
membuatnya kapok. Dia kembali bermain narkoba dan tertangkap pada 2014. Bahkan,
kelasnya lebih tinggi. Dia masuk dalam salah satu pemilik ramuan yang bisa
memurnikan sabu-sabu.
Narkoba hasil olahannya pun berkualitas baik. Dia
ditangkap bersama dua komplotannya di sebuah apartemen di kawasan Siwalankerto.
Polisi menemukan barang bukti cairan kimia dan sejumlah tabung reaksi yang
digunakan dalam laboratorium narkoba miliknya.
Kala itu, Susi cukup beruntung. Jaksa Ririn
Indrawati dari Kejari Surabaya hanya menuntutnya dengan hukuman delapan tahun
penjara. Hakim pun sangat berbelas kasihan kepada Susi. Dia akhirnya dihukum
tujuh tahun penjara. Meski saat itu dia dijerat sebagai produsen narkoba.
Hukuman tersebut tetap tidak membuatnya jera. Saat
menjalani hukuman di Rutan Medaeng, Susi kembali bermain-main dengan narkoba.
Yoyok, penghuni Lapas Nusakambangan, memintanya mencarikan orang yang
bisa memasarkan sabu-sabu dalam jumlah besar.
Susi
akhirnya mengusulkan Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati. Merekalah yang
memasarkan narkoba. Atas peran Susi, Latif dan Indri berhasil menerima kiriman
50 kilogram sabu-sabu. Di
antara jumlah itu, 37 kilogram sudah dijual. Latif dan Susi kemudian
tertangkap. Hasil pemeriksaan langsung menyeret Susi yang sedang mendekam di
dalam Rutan Medaeng. (Zai)