Bandar Narkoba Lolos Hukuman Mati ?

SURABAYA - putusan tingkat banding, dikabarkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya telah mengabulkan upaya Tri Diah Torisiah alias Susi, narapidana yang menjadi bandar narkoba di Rutan Medaeng dari hukuman mati. Namun hal itu disangkal oleh Humas PT Surabaya, Untung Widarto.

“Belum, Saya belum memberikan statemen ke media manapun soal putusan tersebut. Malah saya belum tahu isi putusan itu. Besok (Kamis, 6/10) coba saya cek di bagian pidana,” ujarnya saat dihubungi via selulernya, Rabu (5/10).

Kabar hakim pengadilan tinggi menganulir hukuman mati terhadap Susi dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup ini, awal dihembuskan oleh mantan kuasa hukum Susi yakni Amirul Bahri. “Saya dikabari orang Medaeng, kalau putusan Susi jadi seumur hidup di tingkat PT,” ujar Amirul, Rabu (5/9).

Terpisah, Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alyshandi pun memberikan komentar yang sama dengan humas PT Surabaya. Ia menyatakan belum menerima petikan putusan tersebut. “Kita belum menerima petikan putusannya,” ujar Didik.

Susi bukan kali pertama mendekam di bui karena kasus narkoba, dia pernah disidang pada tahun 2012 karena kepemilikan narkoba. Dia dihukum empat tahun penjara.Hukuman bui tidak membuatnya kapok. Dia kembali bermain narkoba dan tertangkap pada 2014. Bahkan, kelasnya lebih tinggi. Dia masuk dalam salah satu pemilik ramuan yang bisa memurnikan sabu-sabu.

Narkoba hasil olahannya pun berkualitas baik. Dia ditangkap bersama dua komplotannya di sebuah apartemen di kawasan Siwalankerto. Polisi menemukan barang bukti cairan kimia dan sejumlah tabung reaksi yang digunakan dalam laboratorium narkoba miliknya.

Kala itu, Susi cukup beruntung. Jaksa Ririn Indrawati dari Kejari Surabaya hanya menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara. Hakim pun sangat berbelas kasihan kepada Susi. Dia akhirnya dihukum tujuh tahun penjara. Meski saat itu dia dijerat sebagai produsen narkoba.

Hukuman tersebut tetap tidak membuatnya jera. Saat menjalani hukuman di Rutan Medaeng, Susi kembali bermain-main dengan narkoba. Yoyok, penghuni Lapas  Nusakambangan, memintanya mencarikan orang yang bisa memasarkan sabu-sabu dalam jumlah besar.

Susi akhirnya mengusulkan Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati. Merekalah yang memasarkan narkoba. Atas peran Susi, Latif dan Indri berhasil menerima kiriman 50 kilogram sabu-sabu. Di antara jumlah itu, 37 kilogram sudah dijual. Latif dan Susi kemudian tertangkap. Hasil pemeriksaan langsung menyeret Susi yang sedang mendekam di dalam Rutan Medaeng. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement