Penyelidikan Korupsi PD Pasar Surya Terancam Dihentikan Jaksa

SURABAYA - Penyelidikan dugaan kasus korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya oleh seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terancam dihentikan.

Hal itu terlihat dari keraguan jaksa untuk terus melanjutkan penyelidikan dugaan kasus ini. Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi membeberkan beberapa kendala yang pihaknya saat ini hadapi terkait kelanjutan proses penyelidikan.

“Para saksi pedagang yang kita panggil untuk dimintai keterangan, hingga saat ini tidak ada yang hadir. Menurut informasi, pihak pedagang bingung, karena sebelumnya mereka juga pernah dipanggil penyidik kepolisian dalam kasus yang sama,” ujarnya saat dikonfirmasi via selulernya, Senin (3/10).

Dengan adanya informasi tersebut, akhirnya Didik menyimpulkan bahwa pihak kepolisian juga sedang mengusut dugaan kasus ini. “Biar penanganan kasus tidak tumpang tindih, kita akan seriusi dulu berkordinasi dengan pihak kepolisian. 

Apabila benar pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan kasus ini, nanti kita akan tentukan siapa yang bakal berhak melakukan penyelidikan. Kalau memang pihak polisi yang terlebih dahulu melakukan penyelidikan, ya kita harus mengalah untuk menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” terang Didik.

Sedangkan, pada kesempatan sebelumnya, Didik mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah menyeriusi adanya dugaan korupsi di PD Pasar Surya, akhir Agustus 2016 lalu. “Masih penyelidikan. Dan hal itu tidak ada kaitannya dengan komentar walikota di media beberapa waktu lalu. Penyelidikan ini murni temuan tim kejaksaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini melakukan pemecatan terhadap 4 kepala pasar dan 3 pegawai yang di bebas tugaskan. Kepada media. Risma menuturkan, hal itu terpaksa ia lakukan karena tindak lanjut adanya indikasi korupsi di tubuh PD Pasar Surya.

Dugaan penyelewengan keuangan PD Pasar Surya tersebut, tersebar dibeberapa pasar diantaranya, Pasar Kembang Rp 166.982.925, Pasar Wonokromo Rp 110.951.678, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan sebesar Rp 10.836.198. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement