
Hal
itu terlihat dari keraguan jaksa untuk terus melanjutkan penyelidikan dugaan
kasus ini. Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi
membeberkan beberapa kendala yang pihaknya saat ini hadapi terkait kelanjutan
proses penyelidikan.
“Para
saksi pedagang yang kita panggil untuk dimintai keterangan, hingga saat ini
tidak ada yang hadir. Menurut informasi, pihak pedagang bingung, karena
sebelumnya mereka juga pernah dipanggil penyidik kepolisian dalam kasus yang
sama,” ujarnya saat dikonfirmasi via selulernya, Senin (3/10).
Dengan
adanya informasi tersebut, akhirnya Didik menyimpulkan bahwa pihak kepolisian
juga sedang mengusut dugaan kasus ini. “Biar penanganan kasus tidak tumpang
tindih, kita akan seriusi dulu berkordinasi dengan pihak kepolisian.
Apabila
benar pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan kasus ini, nanti kita akan
tentukan siapa yang bakal berhak melakukan penyelidikan. Kalau memang pihak
polisi yang terlebih dahulu melakukan penyelidikan, ya kita harus mengalah
untuk menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” terang Didik.
Sedangkan,
pada kesempatan sebelumnya, Didik mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah
menyeriusi adanya dugaan korupsi di PD Pasar Surya, akhir Agustus 2016 lalu. “Masih
penyelidikan. Dan hal itu tidak ada kaitannya dengan komentar walikota di media
beberapa waktu lalu. Penyelidikan ini murni temuan tim kejaksaan,” ujarnya.
Untuk
diketahui, beberapa waktu lalu, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini melakukan
pemecatan terhadap 4 kepala pasar dan 3 pegawai yang di bebas tugaskan. Kepada
media. Risma menuturkan, hal itu terpaksa ia lakukan karena tindak lanjut
adanya indikasi korupsi di tubuh PD Pasar Surya.
Dugaan
penyelewengan keuangan PD Pasar Surya tersebut, tersebar dibeberapa pasar
diantaranya, Pasar Kembang Rp 166.982.925, Pasar Wonokromo Rp 110.951.678,
Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan sebesar Rp 10.836.198.
(Zai)