Korupsi PDAM Sidoarjo, Ada Kejanggalan Menentukan Pemenang Pekerjaan Proyek

SURABAYA - Sidang lanjutan dugaan korupsi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo kamis (6 okt 2016) menghadirkan 3 saksi yakni Ardiani selaku PPK,Yoyok Suprianto sekertaris ULP dan Wahyudin sebagai tim Teknis. Dari keterangan para saksi atas pemeriksaan diruang sidang cakra Pengadilan Tipikor membuat  majelis Hakim yang di ketuai oleh Matius Samiaji SH MHum mengeleng-gelengkan kepala menandakan kejanggalan kinerja pada proses lelang hingga menentukan pemenang pekerjaan.

Ardiani selaku PPKom,yang seharusnya berkewajiban untuk melakukan tugas yang telah tertuang didalam Perpres no 54 tahun 2010 tidak melaksanakan survey harga dan menyusun HPS(Harga Perkiraan Sendiri).Untuk menyusun HPS justru dibuat oleh Amirudin selaku kepala ULP.Dari keterangan saksi terdahulu 19 item hanya 2 item yang dilakukan survey yaitu isolasi dan gergaji kecil yang harganya dibawah Rp3000(tiga ribu).Sementara item-item utama seperti pipa,meter air tidak dilakukan cek dan ricek harga untuk dijadikan pembanding dari para peserta lelang.

Masih menurut keterangan saksi Amirudin,dia mengakui kalau mengajukan usulan dengan penunjukan langsung CV Langgeng Jaya sebagai pemenang yang sudah ditandatangani lebih dahulu oleh Amirudin ditujukan kepada Dirut Sugeng(Terdakwa). Oleh Sugeng dalam keterangannya dipersidangan mendisposisikan agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditujukan kepada PPKom untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur.

Kepada Ardiani selaku PPKom salah satu anggota majelis Hakim memberi tahukan kepada saksi,”kalau dalam pengadaan barang dan jasa apabila menjadi kasus hukum,PPKom selalu terbawa menjadi tersangka,beruntung anda menjadi saksi.”ucapnya sembari tersenyum.

Ditegaskan juga kalau saksi telah 2 kali lulus dalam mengikuti dan memperoleh sertifikasi pengadaan barang dan jasa,tapi kenapa Ardiani tidak bisa membuat HPS,namun tidak menolak untuk menjadi PPKom saat ditunjuk,Tanya Hakim.

Demikian juga untuk saksi Wahyudin selaku Tim Teknis,yang seharusnya melakukan kordinasi dengan PPKom namun hal ini tidak dilaksanakan hingga pekerjaan selesai sama juga dengan Yoyok selaku sekertaris tidak tahu menahu.Karut marutnya proses dalam lelang ini dapat disimpulkan akan memperoleh hasil pekerjaan yang tidak benar,ucap salah satu hakim.

Terpisah, Amir Burhanudin SH MH usai persidangan mengatakan para saksi yang telah didengar keterangannya selalu mengatakan atas perintah direktur, padahal mereka juga melakukan hal yang sama pada saat lelang-lelang sebelumnya baik pada pengadaan bahan kimia ULP lah yang mengusulkan siapa pemenangannya walau secara normatif direksi yang menunjuk pemenangnya namun semua itu atas usulan ULP dan yang membuat HPS,”ujarnya”.

Ditambahkan juga dalam dakwaan yang dibacakan JPU perbuatan ini dilakukan bersama-sama jadi JPU juga harus menarik tim ULP dan PPKom juga ketua Pokja menjadi tersangka,agar tidak tebang pilih,masih kata pengacara muda itu seraya tak ingin Sugeng sendiri yang menjadi pesakitan.

Perlu diketahui,dugaan korupsi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo ini Negara telah dirugikan sebesar Rp 2,8 Miliar,Kejaksaan negeri Sidoarjo telah menjadikan Sugeng Wijayadi selaku Dirut dan Tio selaku pemilik CV Langgeng Jaya.Sidang akan dilanjutkan pekan depan masih mendengar keterangan para saksi. (mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement