SURABAYA - Sidang lanjutan dugaan korupsi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo kamis
(6 okt 2016) menghadirkan 3 saksi yakni Ardiani selaku PPK,Yoyok Suprianto
sekertaris ULP dan Wahyudin sebagai tim Teknis. Dari keterangan para saksi atas
pemeriksaan diruang sidang cakra Pengadilan Tipikor membuat majelis Hakim
yang di ketuai oleh Matius Samiaji SH MHum mengeleng-gelengkan kepala
menandakan kejanggalan kinerja pada proses lelang hingga menentukan pemenang
pekerjaan.
Ardiani selaku
PPKom,yang seharusnya berkewajiban untuk melakukan tugas yang telah tertuang
didalam Perpres no 54 tahun 2010 tidak melaksanakan survey harga dan menyusun
HPS(Harga Perkiraan Sendiri).Untuk menyusun HPS justru dibuat oleh Amirudin
selaku kepala ULP.Dari keterangan saksi terdahulu 19 item hanya 2 item yang
dilakukan survey yaitu isolasi dan gergaji kecil yang harganya dibawah
Rp3000(tiga ribu).Sementara item-item utama seperti pipa,meter air tidak dilakukan
cek dan ricek harga untuk dijadikan pembanding dari para peserta lelang.
Masih menurut keterangan
saksi Amirudin,dia mengakui kalau mengajukan usulan dengan penunjukan langsung
CV Langgeng Jaya sebagai pemenang yang sudah ditandatangani lebih dahulu oleh
Amirudin ditujukan kepada Dirut Sugeng(Terdakwa). Oleh Sugeng dalam
keterangannya dipersidangan mendisposisikan agar dilaksanakan sesuai ketentuan
yang ditujukan kepada PPKom untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur.
Kepada Ardiani selaku
PPKom salah satu anggota majelis Hakim memberi tahukan kepada saksi,”kalau
dalam pengadaan barang dan jasa apabila menjadi kasus hukum,PPKom selalu
terbawa menjadi tersangka,beruntung anda menjadi saksi.”ucapnya sembari
tersenyum.
Ditegaskan juga kalau saksi telah 2 kali lulus dalam mengikuti dan
memperoleh sertifikasi pengadaan barang dan jasa,tapi kenapa Ardiani tidak bisa
membuat HPS,namun tidak menolak untuk menjadi PPKom saat ditunjuk,Tanya Hakim.
Demikian juga untuk
saksi Wahyudin selaku Tim Teknis,yang seharusnya melakukan kordinasi dengan
PPKom namun hal ini tidak dilaksanakan hingga pekerjaan selesai sama juga
dengan Yoyok selaku sekertaris tidak tahu menahu.Karut marutnya proses dalam
lelang ini dapat disimpulkan akan memperoleh hasil pekerjaan yang tidak
benar,ucap salah satu hakim.
Terpisah, Amir
Burhanudin SH MH usai persidangan mengatakan para saksi yang telah didengar
keterangannya selalu mengatakan atas perintah direktur, padahal mereka juga
melakukan hal yang sama pada saat lelang-lelang sebelumnya baik pada pengadaan
bahan kimia ULP lah yang mengusulkan siapa pemenangannya walau secara normatif
direksi yang menunjuk pemenangnya namun semua itu atas usulan ULP dan yang
membuat HPS,”ujarnya”.
Ditambahkan juga dalam dakwaan yang dibacakan JPU
perbuatan ini dilakukan bersama-sama jadi JPU juga harus menarik tim ULP dan
PPKom juga ketua Pokja menjadi tersangka,agar tidak tebang pilih,masih kata
pengacara muda itu seraya tak ingin Sugeng sendiri yang menjadi pesakitan.
Perlu diketahui,dugaan
korupsi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo ini Negara telah dirugikan sebesar Rp 2,8
Miliar,Kejaksaan negeri Sidoarjo telah menjadikan Sugeng Wijayadi selaku Dirut
dan Tio selaku pemilik CV Langgeng Jaya.Sidang akan dilanjutkan pekan depan
masih mendengar keterangan para saksi. (mon)