SURABAYA - Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus empat pelaku
penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat. Pelaku yang diringkus, yakni Fahrur
Rozi, Abu Khoiri, Abdul Khoyi warga Klangonan, Gresik, yang mengaku-ngaku
sebagai pemilik atau ahli waris dan sebagai perantara, M. Taufir warga Babat
Jerawat. Akibat mengaku sebagai ahli waris atas sebidang tanah berlokasi di daerah
Kebomas, Gresik, akhirnya empat pelaku tersebut harus merasakan dinginnya
jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan,
ketiga pelaku yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhum M Kohir ini
mengklaim memiliki tanah waris di Kebomas, Gresik seluas 70.650 M2, di
Randuagung seluas 200.050 M2, di sekitar Sekarkurung dan tujuh bidang tanah di
Klangonan. Terhadap tanah di Sekarkurung dengan bukti kepemilikan surat
Eigendom Nomor 19397, surat ukur, dan surat hibah.
“Tiga tersangka mengaku sebagai ahli waris tersebut menjual kepada M Hanafi
dengan kesepakatan harga permeter 500.000 Rupiah atau untuk kesuburan total
transaksi nantinya senilai 100 miliar Rupiah,” kata Bayu, Jum’at (30/09). Dari kesepakatan tersebut, lalu korban memberi uang muka Rp 100 juta kepada
pelaku. Namun, setelah uang tersebut diberikan tidak ada kejelasan dan tindak
lanjutnya.
Dan fakta penyidikan didapat keterangan bahwa surat Eigendom Nomor 19397
berasal dari M Taufir tidak terdaftar pada Badan Pertanahan Negara (BPN)
Gresik, serta ditemukan bentuk fisik surat tersebut tidak seperti Eigendom pada
umumnya. Pada akhirnya penyidik menyimpulkan jika surat tersebut dipastikan
palsu. Sedangkan tanah di Sekarkurung yang diakui tersebut menurut keterangan Lurah
Sekarkurung tidak ada sehingga merugikan korban sebesar 120 juta Rupiah.
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa
surat ukur dd.16/ 08 /1930, akta hibah nomor 146/02/ 1942, surat eigendom Nomor
19397, ADVS Nummer 146/02/1942, Meet Brief 16/08/1930 dan Brief Van Eigendom.
Kini, kempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan
mereka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 263 KUHP
dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(dio)