Koboy Jalanan Todong Air Soft Gun ke Security Mall

SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonokromo terpaksa harus mengkeler pengunjung Royal Plaza yang bertindak seperti koboy. Robert Soesanto (46) warga Petemon Timur 9-A RT 006 RW 004, nekat menodongkan sebuah air soft gun kepada seorang security Mall Royal Plaza. Akibat dari perbuatan itu Robert harus berurusan dengan aparat Polsek Wonokromo, setelah dilaporkan pihak security mall.

Kejadian bermula ketika Robert yang membawa sepucuk pistol di hoster miliknya, tiba-tiba ditegur oleh security mall bernama Herman Setiawan (37), warga Kediri yang kost di Jalan Jetis Kulon I/30D. Herman yang bermaksud baik menegur terkait kepemilikan senjata tersebut, malah dibalas perlakuan tidak menyenangkan dari Robert. Dengan marah dia menodongkan pistol tersebut kepada Herman.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Arisandi, Minggu (2/9) mengatakan, pihaknya langsung menindak lanjuti kasus tersebut setelah mendapat laporan dari pihak security mall yang diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan membahayakan dari pengunjung mall tersebut.

Saat itu laporan diterima Polsek Wonokromo, Kamis, (29/9) sekitar pukul 15.30 WIB itu. Kronologi kasus tersebut bermula saat security mendapat laporan bahwa ada orang yang membawa senjata berupa pistol di dalam mall. Ketika korban menegur dengan maksud menanyakan maksud dan tujuan kepemilikan pistol itu, tersangka justru marah, memaki dan menodongkan pistol itu. Saat itu korban langsung mengudara ke pos security dan diteruskan ke Polsek Wonokromo.

Saat diintrogasi polisi terkait kepemilikan senjata tersebut, pelaku mengaku sudah mengantongi ijin. Namun polisi tetap menyayangkan jika sikap Robert yang semena-mena membawa senjata tersebut tidak pada tempatnya.

Robert ini memiliki senjata karena tergabung dalam komunitas latihan tembak, namun dengan sikap yang sudah menyalahi aturan, karena pistol hanya boleh digunakan saat di lapangan tembak, bukan dibawa saat beraktivitas selain latihan. Apalagi untuk mengancam sampai menodongkan kepada orang lain.

Akibat aksi koboy pelaku, polisi menjerat pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa air soft gun. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement