SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonokromo terpaksa harus mengkeler pengunjung
Royal Plaza yang bertindak seperti koboy. Robert Soesanto (46) warga Petemon
Timur 9-A RT 006 RW 004, nekat menodongkan sebuah air soft gun kepada seorang
security Mall Royal Plaza. Akibat dari perbuatan itu Robert harus berurusan
dengan aparat Polsek Wonokromo, setelah dilaporkan pihak security mall.
Kejadian bermula ketika Robert yang membawa sepucuk pistol di hoster
miliknya, tiba-tiba ditegur oleh security mall bernama Herman Setiawan (37),
warga Kediri yang kost di Jalan Jetis Kulon I/30D. Herman yang bermaksud baik
menegur terkait kepemilikan senjata tersebut, malah dibalas perlakuan tidak
menyenangkan dari Robert. Dengan marah dia menodongkan pistol tersebut kepada
Herman.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Arisandi, Minggu (2/9) mengatakan, pihaknya
langsung menindak lanjuti kasus tersebut setelah mendapat laporan dari pihak
security mall yang diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan
membahayakan dari pengunjung mall tersebut.
Saat itu laporan diterima Polsek Wonokromo, Kamis, (29/9) sekitar pukul
15.30 WIB itu. Kronologi kasus tersebut bermula saat security mendapat laporan
bahwa ada orang yang membawa senjata berupa pistol di dalam mall. Ketika korban
menegur dengan maksud menanyakan maksud dan tujuan kepemilikan pistol itu,
tersangka justru marah, memaki dan menodongkan pistol itu. Saat itu korban
langsung mengudara ke pos security dan diteruskan ke Polsek Wonokromo.
Saat diintrogasi polisi terkait kepemilikan senjata tersebut, pelaku mengaku
sudah mengantongi ijin. Namun polisi tetap menyayangkan jika sikap Robert yang
semena-mena membawa senjata tersebut tidak pada tempatnya.
Robert ini memiliki senjata karena tergabung dalam komunitas latihan tembak,
namun dengan sikap yang sudah menyalahi aturan, karena pistol hanya boleh
digunakan saat di lapangan tembak, bukan dibawa saat beraktivitas selain
latihan. Apalagi untuk mengancam sampai menodongkan kepada orang lain.
Akibat aksi koboy pelaku, polisi menjerat pasal
355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara. Selain itu polisi juga
mengamankan barang bukti berupa air soft gun. (eko)