SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar modus baru
transaksi Narkiba jenis Sabu. Modus tersebut juga melibatkan anak dibawah umur
dalam transaksi, dan memanfaatka kamar wisma yang sengaja disewa untuk
transaksi dan mengkonsumsi sabu.
Awalmula terungkapnya modus baru tersebut saat petugas Satlantas yang
diminta oleh orang tua korban untuk menjemput anaknya yang disekap di Wisma
Leces. Korban yang disekap itu memberanikan diri untuk mengirim pesan singkat
jika dirinya selama tidak pulang berada di wisma Jl. Cimanuk 31, Surabaya.
Sehingga orang tua korban bersama petugas Polantas mendatangi alamat yang
dimaksud.
Ternyata di dalam wisma tersebut memang benar ada 4 orang anak dibawah umur
yang disekap. Mereka adalah BL (16), DN (16), DH (17), dan FN (16). Empat anak
dibawah umur saat itu ditemukan dalam kamar bersama dua laki laki, yakni
Budianto (26) warga Jl.Dukuh Pakis dan satu orang lagi Yulianto (DPO), namun
berhasil kabur saat petugas datang.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabata mengatakan setelah didalami dan
dikembangkan petugas ternyata latar belakang penyekapan tersebut mengarah ke
bisnis jual beli sabu. Sehingga dilakukan olah TKP lebih lanjut guna menemukan
barang bukti yang lainnya. Wisma Leces yang terletak di jalan Cimanuk No 29-31 Surabaya memang sengaja
dijadikan tempat pesta sabu serta transaksi. Selain itu, kamar tersebut juga
digunakan untuk transaksi sabu.
Bandar memang menggunakan modus baru dalam transaksi agar baunya tidak mudah
tercium petugas. Modus dalam transaksi, yakni jika transaksi di dalam maka
bandar menyuruh empat gadis belia itu untuk melayani. Jika diluar, maka yang
mengantar barang ke pelanggan, yakni kurir laki-laki.
Korban dan Budi diamankan petugas untuk dimintai keterangan, dari keterangan
tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga mendapati kurir anak dibawah
umur yang lainnya yakni FS (16) GL (16) dan RF (17).
Dari ketiga kurir tersebut petugas memancing tersangka lain yang merupakan
bandar penyuplai barang haram itu, yakni M. Hajir (35) warga Jl.Dukuh Pakis,
dan Hengky Purnomo (36) warga Jl. Kupang Panjaan,keduanya berhasil diamankan
petugas di sekitar Jl. Raya Dukuh Pakis Surabaya.
Dua bandar ini mengakui jika tengah menyiapkan para anak dibawah umur untuk
dijadikan kurir pengiriman sabu. Mereka menggunakan kurir anak dengan harapan
tidak mudah dicium polisi, namun dugaan mereka berbanding terbalik. Polisi
berhasil mengendus dan menangkap kurir beserta bandar.
"Selama disekap dalam wisma, empat korban dibawah umur itu hampir
setiap hari dicekoki sabu. Rencananya korban penyekapan akan menjalani proses
rehabilitasi,"ujar Donnya, Rabu (5/10). FN, salah satu korban mengaku jika sebelum mengenal tersangka Budi dan
Yulianto, dia sudah pernah mengkonsumsi sabu. Siswi kelas 2 SMA ini juga
mengaku sudah setahun mengkonsumsi barang haram tersebut.
Dari penggerebekan dan pengembangan kasus ini, petugas berhasil mengamankan
10 poket sabu dengan berat kurang lebih 16,43 gram, 4 buah pipet kaca yang
masih terdapat sisa sabu dengan berat 5,6 gram, 1 butir pil warna putih merk
Resochin 250 gram, 3 buah bong, 1 timbangan elektrik, 2 pipet kaca, 2 skop dari
sedotan, 1 plastik klip, 6 buah HP, 2 buah dompet serta uang tunai senilai 500
ribu. Pelaku dijerat dengan pasal 114, 112
Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara.(dio)