Kurir Belia dan Bandar Sabu Dibekuk Polisi

SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar modus baru transaksi Narkiba jenis Sabu. Modus tersebut juga melibatkan anak dibawah umur dalam transaksi, dan memanfaatka kamar wisma yang sengaja disewa untuk transaksi dan mengkonsumsi sabu.

Awalmula terungkapnya modus baru tersebut saat petugas Satlantas yang diminta oleh orang tua korban untuk menjemput anaknya yang disekap di Wisma Leces. Korban yang disekap itu memberanikan diri untuk mengirim pesan singkat jika dirinya selama tidak pulang berada di wisma Jl. Cimanuk 31, Surabaya. Sehingga orang tua korban bersama petugas Polantas mendatangi alamat yang dimaksud.

Ternyata di dalam wisma tersebut memang benar ada 4 orang anak dibawah umur yang disekap. Mereka adalah BL (16), DN (16), DH (17), dan FN (16). Empat anak dibawah umur saat itu ditemukan dalam kamar bersama dua laki laki, yakni Budianto (26) warga Jl.Dukuh Pakis dan satu orang lagi Yulianto (DPO), namun berhasil kabur saat petugas datang.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabata mengatakan setelah didalami dan dikembangkan petugas ternyata latar belakang penyekapan tersebut mengarah ke bisnis jual beli sabu. Sehingga dilakukan olah TKP lebih lanjut guna menemukan barang bukti yang lainnya. Wisma Leces yang terletak di jalan Cimanuk No 29-31 Surabaya memang sengaja dijadikan tempat pesta sabu serta transaksi. Selain itu, kamar tersebut juga digunakan untuk transaksi sabu.

Bandar memang menggunakan modus baru dalam transaksi agar baunya tidak mudah tercium petugas. Modus dalam transaksi, yakni jika transaksi di dalam maka bandar menyuruh empat gadis belia itu untuk melayani. Jika diluar, maka yang mengantar barang ke pelanggan, yakni kurir laki-laki.

Korban dan Budi diamankan petugas untuk dimintai keterangan, dari keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga mendapati kurir anak dibawah umur yang lainnya yakni FS (16) GL (16) dan RF (17).

Dari ketiga kurir tersebut petugas memancing tersangka lain yang merupakan bandar penyuplai barang haram itu, yakni M. Hajir (35) warga Jl.Dukuh Pakis, dan Hengky Purnomo (36) warga Jl. Kupang Panjaan,keduanya berhasil diamankan petugas di sekitar Jl. Raya Dukuh Pakis Surabaya.

Dua bandar ini mengakui jika tengah menyiapkan para anak dibawah umur untuk dijadikan kurir pengiriman sabu. Mereka menggunakan kurir anak dengan harapan tidak mudah dicium polisi, namun dugaan mereka berbanding terbalik. Polisi berhasil mengendus dan menangkap kurir beserta bandar.

"Selama disekap dalam wisma, empat korban dibawah umur itu hampir setiap hari dicekoki sabu. Rencananya korban penyekapan akan menjalani proses rehabilitasi,"ujar Donnya, Rabu (5/10). FN, salah satu korban mengaku jika sebelum mengenal tersangka Budi dan Yulianto, dia sudah pernah mengkonsumsi sabu. Siswi kelas 2 SMA ini juga mengaku sudah setahun mengkonsumsi barang haram tersebut.

Dari penggerebekan dan pengembangan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 10 poket sabu dengan berat kurang lebih 16,43 gram, 4 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 5,6 gram, 1 butir pil warna putih merk Resochin 250 gram, 3 buah bong, 1 timbangan elektrik, 2 pipet kaca, 2 skop dari sedotan, 1 plastik klip, 6 buah HP, 2 buah dompet serta uang tunai senilai 500 ribu. Pelaku dijerat dengan pasal 114, 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement