SURABAYA - Tak terima dengan
tuntutan Jaksa, Dilla Kristy, terdakwa kasus narkoba mengajukan pembelaan pada
persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/10/2016). Dalam nota pembelaannya, mantan Bidan ini meminta agar majelis hakim
menjatuhkan hukuman rehabilitasi pada dirinya.
"Fakta di persidangan menunjukkan bahwa ketiga terdakwa terbukti
melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Adi Chrisianto,
kuasa hukum terdakwa Dilla membacakan pembelaannya (pledoi) di Pengadilan
Negeri Surabaya, Kamis (13/10/2016).
Atas dasar itulah, wanita yang tinggal di Dusun Sampeyan, Kecamatan Duduk
Sampeyan, Gresik tetap merasa dirinya sebagai pemakai narkotika. "Kami
meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti menguasai
narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin dari Kejari Tanjung
Perak menilai bahwa terdakwa layak divonis 5 tahun penjara sesuai tuntutan yang
diajukkannya kepada majelis hakim yang diketuai Kamaruddin Simanjuntak.
"Saya tetap pada tuntutan yang mulia majelis hakim," terangnya.
Selain Dilla, Adi juga meminta kepada majelis hakim agar dua terdakwa
lainnya yaitu Mochammad Sjaiful dan Agus Lesmono juga divonis rehabilitasi.
Sama seperti Dilla, Ari juga berpendapat bahwa Sjaiful dan Agus merupakan
pecandu.
Dalam kasus ini, terdakwa Dilla ditangkap polisi saat bersama Mochammad
(pamannya) dan Sjaiful (temannya). Ketiganya ditangkap di traffic light di
Jalan Demak usai bertransaksi sabu-sabu.
Penangkapan ketiganya bermula saat polisi mendapat informasi adanya
transaksi sabu di Jalan Demak. Setelah mendapat informasi tersebut,
polisi langsung melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Avanza
yang terpakir tidak jauh dari perempatan Jalan Demak.
Kecurigaan polisi terbukti, sebab setelah
dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat
0,08 gram yang diletakkan di laci dashbord mobil Avanza tersebut. Atas
perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat
1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ban/zai)