Bos PT SML Sebut Perkaranya Bukan Pidana

SURABAYA - Terdakwa Hariman Prayogo, Direktur PT Seagate Maritim Line (SML) kembali menjalani persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/10/2016). Inti dari pledoinya, Hariman menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah karena kasus penipuan cek yang menjeratnya tersebut merupakan murni perdata.

Pledoi tersebut dibacakan Mochamad Jawahir dan Nasrudin Hamzah, kuasa hukum Hariman dihadapan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini. "Fakta hukumnya, terdakwa tidak pernah punya maksud untuk tidak melakukan pembayaran sewa kapal milik PT Samudra Sentosa Abadi (SSA). Namun masalah ini (tunggakan pembayaran) terjadi dikarenakan masih ada dua pengerjaan pengakutan batubara milik PT MSL yang belum diselesaikan oleh PT SSA," terang Jawahir membacakan nota pledoinya.

Menurutnya, terdakwa semakin kesulitan membayar uang sewa kapal dikarenakan adanya kendala terbakarnya kapal milik PT SSA yang diduga akibat kurang layaknya kondisi kapal untuk disewakan. "Akibat kapal kebakaran itu terdakwa ternyata juga mengalami kerugian. Namun terdakwa dengan itikad baik masih berniat membayar tagihan sewa kapal milik PT SSA," tegasnya.

Soal sisa dua cek yang tidak bisa dicairkan, menurut Jawahir hal itu dikarenakan kesalahan dari pihak PT SSA. "Dua cek itu tidak bisa dicairkan karena belum waktunya dicarikan, namun telah dicairkan lebih dulu oleh PT SSA. Sehingga secara otomatis sesuai regulasi bank, maka rekening milik terdakwa langsung diblokir oleh Bank Mandiri," bebernya.

Atas pledoi tersebut, Jawahir pun meminta agar majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Hariman batal demi hukum. "Meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hariman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," jelasnya.

Ditemui usai sidang, Jawahir kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hariman merupakan murni perdata. "Fakta persidangan seperti saksi ahli hukum yang diajukan jaksa justru menyatakan bahwa kasus ini merupakan perkara perdata," katanya.
Atas dasar kesaksian saksi ahli itulah, Jawahir tetap meyakini bahwa kasus yang menjerat terdakwa Hariman merupakan murni perdata. "Apalagi sudah ada kesepakatan dari awal antara terdakwa Hariman dan PT SSA," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus dugaan penipuan ini bermula ketika terdakwa Hariman menyewa kapal tugboat dan tongkang ke Franky Husen, Direktur PT SSA untuk pengangkutan batubara pada Juni 2014 lalu. Saat itu, terdakwa Hariman berjanji membayar uang sewa kapal itu satu minggu setelah tutup palka.

Setelah menggunakan kapal milik PT SSA, ternyata terdakwa Hariman tidak segera melakukan pembayaran sewa seperti yang telah dijanjikan. Kemudian pada Desember 2014, Franky meminta agar terdakwa Hariman segera melakukan pembayaran sewa kapal sebesar Rp 3,1 miliar.

Kemudian pada 26 Desember 2014, terdakwa menyerahkan 5 lembar cek Bank Mandiri kepada PT SSA. Namun setelah jatuh tempo, ternyata dari 5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa dicairkan, masing-masing cek bernilai Rp 796 miliar. Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. (ban/zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement