SURABAYA - Terdakwa Hariman
Prayogo, Direktur PT Seagate Maritim Line (SML) kembali menjalani persidangan
dengan agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis
(13/10/2016). Inti dari pledoinya, Hariman menegaskan bahwa dirinya tidak
bersalah karena kasus penipuan cek yang menjeratnya tersebut merupakan murni
perdata.
Pledoi tersebut dibacakan Mochamad Jawahir dan Nasrudin Hamzah, kuasa hukum
Hariman dihadapan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini. "Fakta
hukumnya, terdakwa tidak pernah punya maksud untuk tidak melakukan pembayaran
sewa kapal milik PT Samudra Sentosa Abadi (SSA). Namun masalah ini (tunggakan
pembayaran) terjadi dikarenakan masih ada dua pengerjaan pengakutan batubara
milik PT MSL yang belum diselesaikan oleh PT SSA," terang Jawahir
membacakan nota pledoinya.
Menurutnya, terdakwa semakin kesulitan membayar uang sewa kapal dikarenakan
adanya kendala terbakarnya kapal milik PT SSA yang diduga akibat kurang layaknya
kondisi kapal untuk disewakan. "Akibat kapal kebakaran itu terdakwa
ternyata juga mengalami kerugian. Namun terdakwa dengan itikad baik masih
berniat membayar tagihan sewa kapal milik PT SSA," tegasnya.
Soal sisa dua cek yang tidak bisa dicairkan, menurut Jawahir hal itu
dikarenakan kesalahan dari pihak PT SSA. "Dua cek itu tidak bisa dicairkan
karena belum waktunya dicarikan, namun telah dicairkan lebih dulu oleh PT SSA.
Sehingga secara otomatis sesuai regulasi bank, maka rekening milik terdakwa langsung
diblokir oleh Bank Mandiri," bebernya.
Atas pledoi tersebut, Jawahir pun meminta agar majelis hakim yang diketuai
Musa Arief Aini menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas
terdakwa Hariman batal demi hukum. "Meminta agar majelis hakim menyatakan
bahwa perbuatan terdakwa Hariman tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan," jelasnya.
Ditemui usai sidang, Jawahir kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat
Hariman merupakan murni perdata. "Fakta persidangan seperti saksi ahli
hukum yang diajukan jaksa justru menyatakan bahwa kasus ini merupakan perkara
perdata," katanya.
Atas dasar kesaksian saksi ahli itulah, Jawahir tetap meyakini bahwa kasus
yang menjerat terdakwa Hariman merupakan murni perdata. "Apalagi sudah ada
kesepakatan dari awal antara terdakwa Hariman dan PT SSA," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus dugaan
penipuan ini bermula ketika terdakwa Hariman menyewa kapal tugboat dan tongkang
ke Franky Husen, Direktur PT SSA untuk pengangkutan batubara pada Juni 2014
lalu. Saat itu, terdakwa Hariman berjanji membayar uang sewa kapal itu satu
minggu setelah tutup palka.
Setelah menggunakan kapal milik PT SSA, ternyata terdakwa Hariman tidak
segera melakukan pembayaran sewa seperti yang telah dijanjikan. Kemudian pada
Desember 2014, Franky meminta agar terdakwa Hariman segera melakukan pembayaran
sewa kapal sebesar Rp 3,1 miliar.
Kemudian pada 26 Desember 2014, terdakwa
menyerahkan 5 lembar cek Bank Mandiri kepada PT SSA. Namun setelah jatuh tempo,
ternyata dari 5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa
dicairkan, masing-masing cek bernilai Rp 796 miliar. Atas perbuatannya terdakwa
dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang
penipuan. (ban/zai)