Mantan Dirut PD Pasar Mengaku Tahu Semuanya Terkait Dugaan Korupsi

Surabaya Newsweek- Kasus dugaan Korupsi Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PD Pasar Surya Surabaya, hingga saat ini yang ditangani oleh , Kejaksaaan Negeri Surabaya masih dalam penyelidikan, beberapa jajaran direksi PD Pasar Surya sudah dipanggil dan mau hadir, namun hanya pihak pedagang saja yang masih enggan mendatangi surat panggilan dari Kejaksaan Surabaya, padahal surat panggilan kedua sudah dikirimkan kepada 10 pedagang, entah ada apa dengan pedagang, yang tidak mau menghadiri panggilan dari Kejaksaan Surabaya.

Terlepas  dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh juru tagih dan kepala pasar, yang saat ini ditangani oleh kejaksaan surabaya, masih ada kasus besar di PD Pasar Surya,  yang belum terkuak, bahkan nilainya lebih besar sampai miliaran rupiah yaitu, dugaan  Penyalahgunaan anggaran penyertaan modal PD Pasar Surya sebesar Rp 10 Miliar untuk yang diterima Desember 2015 untuk revitalisasi pasar berpotensi masalah hukum. Pasalnya anggaran yang seharusnya untuk pembangunan empat pasar itu diduga digunakan untuk membayar gaji karyawan.

Ironisnya, pembangunan pasar yang seharusnya dilakukan tahun ini hanya terlihat di Pasar Keputran Utara saja. Namun, untuk pembangunan pasar lainya belum terlihat sampai sekarang. Lantas, kemana sisa dana Rp 10 miliar tersebut ?

Anggota Komisi C DPRD Surabaya M. Machmud  terkait hal ini menjelaskan, penggunaan dana penyertaan modal harus sesuai peruntukan dalam perjanjian penyertan modal antara Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya.

“Kalau bunyinya untuk pembangunan revitalisai pasar ya harus digunakan sesuai peruntukan. Jelas tidak boleh kalau untuk gaji karyawan,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, Machmud meminta Pemkot Surabaya melakukan langkah tegas yaitu, meminta laporan penggunaan keuangan karena, sampai saat ini tidak jelas penggunaanya. Hal ini dikarenakan penyalahgunaan anggaran bisa berpotensi masalah hukum.

“Yah Pemkot harus meminta laporan penggunaan anggaran untuk apa saja. Terus sisanya berapa dan untuk apa saja,” jelas mantan Ketua DPRD Surabaya itu.

Untuk itu, Komisi C DPRD Surabaya akan memanggil PD Pasar Surya untuk meminta pertanggungjawaban terkait, pembangunan empat pasar tersebut. Dengan begitu akan diketahui dengan jelas apakah menyalahi aturan atau tidak.

“Kita akan tanyakan sampai dimana pembangunan revitalsasi pasar tersebut, nanti kita akan memanggil untuk pertanggungjawaban,”tandas Mahmud.

Mantan Direktur Utama PD Pasar Surya Kariyanto Wibowo  periode Tahun 2012 – 2015,  ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa, kasus dugaan korupsi yang saat ini, ditangani oleh Kejaksaan Surabaya , dirinya mengaku tidak mau menjelaskan walaupun, ia mengetahui segalanya, karena menurutnya dia tidak enak sebab bukan Dirut PD Pasar Surya lagi.

“Saya tidak enak mas, karena saya tidak disitu lagi ( PD Pasar Surya – Red ), walaupun saya tahu semua tapi saya memilih diam saja mas,” ungkap Kariyanto Wibowo.


Terkait pengunduran dirinya dari Dirut PD Pasar Surya ia mengatakan bahwa, tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala pasar dan juru tagih.( Ham)      
Lebih baru Lebih lama
Advertisement