LAMONGAN
- Munculnya isu bakal dianulirnya sejumlah Kasek SMA/SMK di kabupaten Lamongan
yang baru dikukuhkan pada 19 Agustus kemarin kini santer dibicarakan. Pasalnya,
dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16
Januari tahun 2015 melalui Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang isinya
menghimbau seluruh Kabupaten/Kota untuk tidak memutasi guru ditingkat SMA/SMK
yang tersebar di wilayah Jawa Timur, yakni; SE Mendagri tentang Percepatan
Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasar UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah ini sudah mulai berlaku pada pertengahan Oktober tahun lalu
"Dalam SE Mendagri itu terdapat sembilan poin penting, salah satunya adalah terkait larangan mutasi personel, baik guru, kepala sekolah maupun tenaga administrasi di SMA/SMK sebelum adanya serah terima," tutur Kepala Disdik Jatim Dr Saiful Rachman, kepada pers beberapa waktu lalu.
"Dalam SE Mendagri itu terdapat sembilan poin penting, salah satunya adalah terkait larangan mutasi personel, baik guru, kepala sekolah maupun tenaga administrasi di SMA/SMK sebelum adanya serah terima," tutur Kepala Disdik Jatim Dr Saiful Rachman, kepada pers beberapa waktu lalu.
Meski sudah ada surat imbauan, di Lamongan upaya pergantian dan mutasi Kasek tetap berjalan. Pada bulan Agustus (2016) kemarin, mulai pelaksanaan tes cakep, pengumuman sampai pengukuhan/penempatan berlangsung pada bulan yang sama. Sejumlah Kasek diberhentikan dan mengangkat kasek baru, baik dilingkungan pendidikan menengah SMA maupun SMK.
Kegiatan mutasi dan pergantian tersebut,
sempat menjadi bahan pergunjingan dikalangan pendidikan, terlebih setelah
munculnya surat edaran (SE) bernomor 800/5570/103.07/2016 tanggal 8 September
2016, yang di tandatangani Sekda prop. DR. H. Ahmad Sukardi, MM atas nama Gubernur
Jatim. Perihal larangan mutasi, perpindahan personel PNS pada lingkungan
pendidikan menengah dan pendidikan khusus (SMA/SMK), surat tersebut ditujukan
untuk pemkab/pemkot se-Jatim.
Informasi yang dihimpun media ini menyebut pemkab Kota Soto itu dinilai terlalu tergesa-gesa dan gegabah melakukan pergantian kasek dan kegiatan mutasi. “Seharusnya menunggu peralihan urusan dulu dari Pemkab/Pemkot ke Propinsi, kok ini sudah ada surat edaran tetap dilangsungan pergantian dan mutasi, ada apa?,” kata salah satu sumber dilingkungan pendidikan setempat yang tak mau disebut jati dirinya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebut pemkab Kota Soto itu dinilai terlalu tergesa-gesa dan gegabah melakukan pergantian kasek dan kegiatan mutasi. “Seharusnya menunggu peralihan urusan dulu dari Pemkab/Pemkot ke Propinsi, kok ini sudah ada surat edaran tetap dilangsungan pergantian dan mutasi, ada apa?,” kata salah satu sumber dilingkungan pendidikan setempat yang tak mau disebut jati dirinya.
Meski sejumlah kasek yang diberhentikan mengambil posisi bungkam, namun kalau aturan benar-benar diterapkan, mereka yang diberhentikan bakal diangkat kembali menjadi kasek seperti sebelumnya. Sementara, kasek yang baru diangkat, baik di SMA maupun SMK merasa ketir-ketir, jika posisinya dianulir, karena dinilai bertentangan dengan SE mendagri.
Mendapat kritikan santer, Dinas Pendidikan Lamongan tak mau disalahkan. Dalihnya, bahwa pergantian dan mutasi Kasek SMA/SMK dilakukan sebelum surat edaran tertanggal 8 September keluar. “Pergantian dilakukan itu sebelum adanya surat edaran bernomor 800/5570/103.07/2016 kemarin itu,” kata Adi Suwito Sekretaris Dinas Pendidikan setempat. Sementara, kabag Humas pemkab Lamongan, Sugeng hingga berita ini naik tayang, belum bisa sambung meski dihubungi via ponselnya aktif.
Namun sumber lain yang layak dipercaya mengatakan, peluang dianulirnya
Kasek yang baru sangat besar, mengingat
ini tidak sesuai aturan pemerintah. “Kalau pemerintah kabupaten mengutamakan
peraturan pemerintah yang lebih tinggi, pasti kasek yang baru dianulir,” ujar
sumber tersebut. (Mas)