SURABAYA – Meski pengajuan cekal (cegah dan tangkal)
terhadap mantan Dirut Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan oleh penyidik
Kejaksaan Tinggi Jatim mendapat reaksi dari kuasa hukumnya Peter Talaway. Namun
pada akhirnya Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mendatangi panggilan penyidik
pidana khusus Kejati Jatim, Senin (17/10/2016). Dengan mengenakan kemeja warna
biru, Dahlan hadir sekitar pukul 10.18 Wib. Dia tampak santai dan menyapa awak
media yang menunggu kehadirannya.
"Saya diperiksa sebagai saksi ya," ucap Dahlan dengan didampingi kuasa hukumnya. Dahlan saat ini menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus lantai lima Kejati Jatim. Selain Dahlan, penyidik juga memeriksa Wisnu Wardhana yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset BUMND Pemprov Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU). Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dua asset, yakni- di Kediri dan Tuluangagung yang dijual dibawah NJOP. Saat itu Wisnu menjabat sebagai manajer aset dan ketua tim penjualan aset. Sedangkan Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama.
"Saya diperiksa sebagai saksi ya," ucap Dahlan dengan didampingi kuasa hukumnya. Dahlan saat ini menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus lantai lima Kejati Jatim. Selain Dahlan, penyidik juga memeriksa Wisnu Wardhana yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset BUMND Pemprov Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU). Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dua asset, yakni- di Kediri dan Tuluangagung yang dijual dibawah NJOP. Saat itu Wisnu menjabat sebagai manajer aset dan ketua tim penjualan aset. Sedangkan Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama.
Terkait dengan pemanggilan Dahlan Iskan , Kepala
Kejati Jatim Maruli Hutagalung menanggapi pemeriksaan terhadap mantan Menteri
BUMN Dahlan Iskan yang saat ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus
penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Senin (17/10/2016). "Diperiksa
sebagai saksi untuk penjualan aset di dua tempat, yakni Kediri dan Tulungagung,"
ujar Maruli.
Hasil pemeriksaan terhadap Dahlan ini, kata Maruli, nantinya akan dikoordinasikan dengan penyidik. Apakah ada tindak pidana yang dilakukan oleh Dahlan."Belum bisa kita pastikan apakah hari ini statusnya berubah, segala kemungkinan bisa terjadi. Tunggu hasil pemeriksaan penyidik," ujar Maruli.Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap Dahlan ini merupakan komitmen dari pihaknya untuk tidak tebang pilih. "Ini sebagai sikap bahwa kita tidak tebang pilih," ujarnya.
Sebelumnya melalui kuasa hukumnya
Dahlan Iskan juga membantah tudingan Wisnu Wardhana (WW) bahwa penjualan
aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dilakukan Direksi. Kuasa hukum Dahlan
Iskan, Pieter Talaway menyatakan Dahlan Iskan selaku direksi hanya sebatas
menandatangani apa yang sudah menjadi kesepakatan pelaksana melalui Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
"Kalau dibilang mengetahui penjualan aset ya pasti mengetahui karena Pak
Dahlan selaku direksi. Tapi itu semua kan pelaksana yang mengambil kebijakan,
Pak Dahlan hanya tanda tangan setelah RUPS dilakukan," ujar Pieter Talaway
kepada wartawan.
Seperti diberitakan, dalam keterangannya pada wartawan, WW ngotot tidak
bersalah. mantan Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU ini
menyatakan dirinya tidak pernah menjual aset. " Semua itu yang melakukan
adalah direksi," ujar mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu.
Dalam kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset PT PWU ini penyidik sudah
menetapkan WW sebagai tersangka. Penyidik juga sudah melakukan penahanan
terhadap WW guna memperlancar proses penyidikan.Penahanan yang dilakulan Kamis
malam pukul 19.30 Wib membuat WW shock. Bahkan proses penahanan sempat
tersendat karena WW menolak menandatangani berita acara penahanan
Kasus dugaan penyelewengan aset PWU telah diusut Kejati Jatim sejak awal 2015 lalu. Sebanyak 33 aset berupa tanah dan bangunan diduga dijual secara curang pada periode 2000-2010. Saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU, sementara Wisnu Wardhana sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Dalam kasus banyak pihak telah diperiksa, termasuk pembeli aset. Di antaranya, artis sekaligus anggota DPD RI, Emilia Contessa yang membeli bangunan milik PWU di Banyuwangi. Bos . Demikian juga sejumlah petinggi PT PWU lainnya, seperti; Bos Maspion, Ali Markus, Sekdaprop Jatim, Ahmad Sukardi, dan mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo pernah diminta keterangan sebagai saksi. Sementara itu, Mantan Ketua DPRD Jatim, H.Fatorrasjid memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Kejati Jatim yang berhasil ‘memaksa’ Dahlan Iskan untuk memenuhi panggilan penyidik.
Dia
berharap bahwa Kejati Jatim tidak melakukan tebang pilih dan ragu-ragu terhadap
setiap orang yang diduga terlibat dalam pusaran dugaan kasus korupsi PT PWU
untuk segera dimintai keterangan oleh penyidik. “Jika ditemukan dua alat bukti
yang cukup, bila diperlukan lakukan penahanan agar yang bersangkutan tidak
menyulitkan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang ada pada penyidik,” tukas
Fathor panggilan akrabnya. Pada bagian lainnya, hingga Senin malam sekitar
pukul 19.30 masih belum ada tanda-tanda Dahlan Iskan, bersama tim kuasa
hukumnya keluar dari ruangan lantai V, ruangan pemeriksaan.
Nampaknya,
nasib Dahlan Iskan diujung tanduk, sebab dalam beberapa panggilan sebagai saksi
dalam penyelidikan hingga peningkatan status menjadi penyidikan Dahlan Iskan
tidak pernah mendatangi panggilan penyidik. Namun, dengan status pencekalan
oleh Kejaksaan terkesan sangat manjur untuk menuntun jalan Dahlan Iskan untuk
memenuhi panggilan penyidik kali ketiga. Apakah nasib Dahlan Iskan mengalami
nasib yang sama dialami oleh Whisnu Wardhana sebagai tersangka dan dilanjutkan
dilakukan penahanan. Wallahu’alam. ( b)