SURABAYA - Lantaran tak segera
menyelesaikan hutang pada 13 krediturnya sebesar Rp 285 miliar,
Perusahaan rokok 369 terancam bangkrut. Saat ini ke-13 perusahaan rekanan rokok
bermerk Sam Liok Kioe atau 369 ini
mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Proses PKPU ini pun sedang
berjalan, Hakim Syi'fa Usoruddin bertindak sebagai hakim pengawas. Bertindak
sebagai pengurus PKPU adalah Muhamad Arifudin. "Hari ini adalah
proses pencocokkan utang, bagi pihak-pihak yang belum hadir, mohon untuk diberitahuakan,"ucap
Hakim Syi'fa pada sejumlah debitur, Senin (3/10/2016).
Dari
pantauan yang ada 13 debitur yang hadir dalam pencocokan piutang baru 6
perusahaan swasta, 1 perusahaan Bank BUMN dan dan 1 lembaga pemerintah.
Mereka adalah PT Surya Central Diaroma, PT Karya Muning, UD Nanto Pribadi, PT
Surya Sentral, PT Mitra Citra Mandiri, CV Sembilan Jaya Offset, Bank BNI dan
Dirjen Bea dan Cukai. "Nilai total piutangnya sebesar Rp 285
miliar,"terang Muhamad Arifudin selaku pengurus PKPU usai persidangan pencocokan
piutang.
Dijelaskan Arifudin, Proses PKPU ini sudah
berlangsung sejak tanggal 06 September 2016 lalu. Perusahaan Rokok 369
dibawah naungan CV 369 Tobacco ini dinyatakan berstatus dalam PKPU
lantaran terbukti memiliki utang yang dapat ditagih dan jatuh waktu sebagaimana
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor
12/PKPU/PN.Niaga.Sby. Namun sampai dengan Rapat Pencocokan Piutang yang digelar
hari ini, perusahaan rokok terbesar di Bojonegoro ini belum juga
mengajukan Proposal Perdamaian kepada para Krediturnya.
"Jika sampai dengan tenggang waktu 45 hari
sejak putusan PKPU Sementara diucapkan, Perusahaan Rokok 369 tetap tidak
mengikuti proses PKPU sebagaimana ketentuan hukum Kepailitan dan PKPU, yaitu- memberikan proposal perdamaian kepada para
krediturnya, maka Pengurus pesimis para Kreditur akan memberikan perpanjangan
PKPU menjadi PKPU Tetap," jelas Arifudin.
"Jika perpanjangan PKPU tidak diberikan oleh
para Kreditur, Perusahaan Rokok 369 akan pailit. Jika pailit, maka seluruh
harta kekayaan Perusahaan Rokok 369 beserta harta para Pesero atau sekutunya
akan menjadi sita umum bagi pelunasan seluruh hutangnya, tutup Muhamad
Arifudin, SH seorang Kurator dan Pengurus serta Pengacara yang telah lama
menangani perkara Kepailitan ini," sambung pria yang juga menjadi advokat
sekaligus kurator dan pengurus PKPU ini.
Sementara,
Ari selaku kuasa hukum CV 369 Tobacco membantah kliennya tidak punya niat baik.
Bahkan dia menyebut, sedang menyusun draft perdamaiannya. "Mereka saja
yang tidak sabar. Padahal pihak kreditur sudah mau memberikan paper bank atau
semacam garansi tapi mereka juga tidak mau menerima," terang Ari.
Menyikapi hal itu, Wahyu Ongko Wiyono selaku
kuasa hukum dari PT Surya Central Diaroma sekaligus sebagai pemohon PKPU menilai
Perusahaan Rokok 369 sama sekali tidak mempunyai itikad baik untuk
menyelesaikan utangnya."Tidak ada niat baik untuk membayar hutangnya pada
klien saya, padahal hutangnya pada kami sebesar Rp 700 juta ,"kata Wahyu
Ongko.
CV 369 Tobacco justru melakukan hal yang
kontra-produktif yang sama sekali tidak dikenal dalam proses PKPU ini dengan
memberikan sebuah kertas yang mereka sebut sebagai Paper Bank. "Itu bukan
produk perbankan melainkan produk yang dikeluarkan oleh Koperasi Indonesia,
sehingga tidak ada pertanggung jawaban secara hukum atas Paper Bank
tersebut," lanjut Wahyu.
Diterangkan Wahyu, Berdasarkan temuannya, Paper
Bank itu merupakan produk dari salah satu LSM di daerah Malang. Dimana LSM
tersebut bernaung di bawah Koperasi Pandawa, Koperasi yang sebelumnya telah
dinyatakan tidak kredibel dan tersinyalir melakukan proses penipuan kepada para
nasabahnya."karena itu kami tidak mau terima Paper Bank itu,"pungkasnya. (Ban)