Kenaikan UMK Menunggu Hasil Survey Dewan Pengupahan



Surabaya Newsweek- Upah Minimum Kota ( UMK) setiap tahunnya terus melambung naik, Namun Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti berapa besaran kenaikannya untuk tahun ini.

“Insyaallah untuk  tahun ini UMK naik, tapi besar kenaikannya masih belum tahu berapa  ,” paparnya.

Lebih lanjut Dwi Purnomo mengatakan, sebenarnya mulai Juli – September dewan pengupahan telah melakukan survey, guna memastikan besaran Upah Minimum Kota. Survey dilakukan dewan pengupahan di tiga pasar yang meliputi pasar tradisional, semitradisonal dan modern.

“Survey dilakukan oleh dewan pengupahan sejak Juli - September, di Pasar Soponyono, Balongsari dan Wonokromo,” katanya

Menurutnya, penentuan UMK berdasarkan, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan  PP 78  tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ia menambahkan, selain berdasarkan hasil survey, pihaknya juga akan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dwi Purnomo mengatakan, setelah mengetahui hasil survey, dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah melakukan sidang pleno guna menentukan Kebutuhan Hidup Layak ( KHL).

“Setelah dari dewan pengupahan hasilnya diserahkan ke Walikota,” terangnya

Kadisnaker mengatakan, setelah mendapatkan rekomendasi dewan pengupahan, mekanisme selanjutnya adalah, mendapatkan rekomendasi walikota , dan harus diserahkan ke Gubernur Jawa Timur  paling lambat akhir Oktober.

“ Setelah mendapat rekomondasi dewan pengupahan dan rekomondasi Walikota baru diserahkan kepada Gubernur  dan Gubernur akan menentukan besaran UMK Kabupaten Kota,” tambahnya. ( Ham ).
Lebih baru Lebih lama
Advertisement