Surabaya Newsweek- Upah Minimum Kota (
UMK) setiap tahunnya terus melambung naik, Namun Dinas Tenaga Kerja Kota
Surabaya Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti
berapa besaran kenaikannya untuk tahun ini.
“Insyaallah
untuk tahun ini UMK naik, tapi besar
kenaikannya masih belum tahu berapa ,”
paparnya.
Lebih
lanjut Dwi Purnomo mengatakan, sebenarnya mulai Juli – September dewan
pengupahan telah melakukan survey, guna memastikan besaran Upah Minimum Kota.
Survey dilakukan dewan pengupahan di tiga pasar yang meliputi pasar
tradisional, semitradisonal dan modern.
“Survey
dilakukan oleh dewan pengupahan sejak Juli - September, di Pasar Soponyono,
Balongsari dan Wonokromo,” katanya
Menurutnya,
penentuan UMK berdasarkan, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan
PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ia
menambahkan, selain berdasarkan hasil survey, pihaknya juga akan
mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dwi
Purnomo mengatakan, setelah mengetahui hasil survey, dewan pengupahan yang
terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah melakukan sidang
pleno guna menentukan Kebutuhan Hidup Layak ( KHL).
“Setelah
dari dewan pengupahan hasilnya diserahkan ke Walikota,” terangnya
Kadisnaker
mengatakan, setelah mendapatkan rekomendasi dewan pengupahan, mekanisme
selanjutnya adalah, mendapatkan rekomendasi walikota , dan harus diserahkan ke
Gubernur Jawa Timur paling lambat akhir Oktober.
“
Setelah mendapat rekomondasi dewan pengupahan dan rekomondasi Walikota baru
diserahkan kepada Gubernur dan Gubernur
akan menentukan besaran UMK Kabupaten Kota,” tambahnya. ( Ham ).