Polres Kediri Tangkap PNS Dan Satu Orang Pemakai Sabu

KEDIRI - Jajaran satreskrim polres kediri tangkap seorang okum PNS dan seorang pengangguran  yang  nekat menggunakan sabu mereka sendiri dibekuk petugas pada  Minggu (9/10/2016) beberapa waktu hari lalu dari tangan keduanya, petugas berhasil  mengamankan sabu seberat 0,81 gram. 

Pelaku  adalah Ayu Nastiti, (46)th , warga Kelurahan pare Kecamatan Pare kabupaten kediri yang tak lain adalah seorang PNS yang berdinas di lingkungan Kelurahan Pare dan Tjatur Agus Prasetya, (46) th seorang pengangguran. 

Sementara itu  menurut AKP Bowo Wicaksono selaku Kasubag Humas Polres kediri saat di konfirmasi wartawan koran ini (Kamis 13/10/2016) melalui HP Selurenya terkait hal tersebut  membenarkan,”memang benar pihaknya telah menangkap dua orang pelaku pengguna sabu.

” kedua orang tersebut yaitu  Ayu (46) th salah seorang  oknum PNS yang dinas di kelurahan pare dan tjatur (46) th seorang pengangguran mereka kami tangkap dari tempat yang  berbeda,”terang kasubag Humas polres kediri.

Selanjutnya,Penagkapan terhadap kedua pelaku sendiri bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap kedua pelaku sering kali terlihat dalam kondisi teler  karena masyrakat merasa geram terhadap ulah pelaku kemudian masyarakat melaporkan kejadian itu  kepada pihak satreskoba polres kediri.

Menanggapi laporan tersebut, kemudian jajaran Satresnarkoba  pun langsung segera terjun  melakukan  penyelidikan. Setelah dintai selama seminggu, petugas pun akhirnya memutuskan membuntuti langkah pelaku yaitu Ayu yang kebetulan pada  saat itu, ayu  sedang  dalam perjalanan  kerumah Tjatur.

Tiba di rumahTjatur, terlihat keduanya sedang berbincang selang beberapa saat.  Kemudian  Ayu pamit dan pergi meninggalkan  rumah kemudian  Petugas pun kembali membuntuti Ayu.

Tak ingin  menunggu lama, di tengah perjalanan, petugas  memutuskan untuk  menghentikan Ayu. “Kami memutuskan menggeledah  pakaiannya Ternyata  dari  saku  celananya, petugas menemukan  tiga plastic klip  berisi total 0,53 gram sabu-sabu. Atas  kejadian itu Petugas pun langsung seggera menggelandang  Ayu kedalam mobil  petugas.” 

Sedangkan saat diinterogasi petugas ,Ayu mengaku mendapat  sabu  dari Tjatur. Tak ingin buang buang  waktu, kemudian petugas langsug  mendatangi kediaman  Tjatur.Kebetulan saat petugas tiba, Tjatur sedang  duduk di ruang tengah rumahnya. 

“Kami pun langsung segera menciduknya Saat digeledah  petugas dari meja ruang  tamu tjatur petugas menemukan dua plastic klip berisi total 0,27 gram sabu,”tegas Kasubag Humas Polres Kediri. 

Dalam,pressrelease,kepada wartawan Koran ini Tjatur. Mengaku telah  mengonsumsi sabu   dia juga mengaku berperan sebagai kurir  untuk Ayu. Tiap kali Ayu membutuhkan sabu, dia memesan dari kenalannya berinisialA yang kini  sedang di cari petugas .

Per grama, sabu tersebut dirinya beli sehargaRp 1,4juta. Tiap kali pesan, dirinya  diberi upah Rp 25 ribu.oleh Ayu  Selain itu, Tjatur juga diberi upah sabu. “Saya ambilsedikit,” terang  Tjatur. 

Dia mengaku baru pertama kali dititipi sabu  oleh Ayu. Ia juga baru pertama kali menggunakan benda haram tersebut.  Namun petugas taklantas percaya dan akan melakukan penyidikan tambahan terhadapTjatur. Di selah waktu yang bersamaan Ayu sendiri mengaku sudah tiga kali nitip  sabuke Tjatur. 

Nantinya, sabu tersebut  akan diakonsumsi sendiri. Kepada wartawan Koran ini  Ayu  juga  sempat  mengaku jika dirinya  adalah seorang PNS yang berdinas di Kelurahan Pare. Dan Sabu tersebut ia dapat  dari Tjatur sehargaRp 1,4juta. 

Terpisah,Selain mengamankan sejumlah sabu, dari  tangan kedua pelaku petugas  juga  mengamankan sejumlah  Barang bukti  dari tangan Tjatur yaitu satu buah pipet dan empat sedotan  plastik, empat korek api gas, satu buku  tabungan BRI, satu bungkus plastic klip, satu  botol plastik, satu ponsel Nokia, satu gunting, satu pembersih pipet, dan uang  tunaiRp 22.000. 

Dari tangan Ayu petugas mengamankansatu pipet kaca satu ponsel Asus hitam, uang tunai Rp 260.000 Akibat perbuatannya keduanya terancam  pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya  maksimal 15 tahun  penjara. (Wan/Lum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement