KEDIRI - Jajaran satreskrim polres kediri tangkap seorang okum PNS dan seorang
pengangguran yang nekat menggunakan sabu mereka sendiri dibekuk petugas pada Minggu (9/10/2016) beberapa waktu
hari lalu dari
tangan keduanya,
petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,81 gram.
Pelaku adalah Ayu Nastiti, (46)th , warga Kelurahan pare Kecamatan Pare kabupaten
kediri yang
tak lain adalah seorang PNS yang berdinas di lingkungan Kelurahan Pare dan Tjatur Agus Prasetya, (46) th seorang
pengangguran.
Sementara itu
menurut AKP Bowo Wicaksono selaku Kasubag Humas Polres kediri saat di
konfirmasi wartawan koran ini (Kamis 13/10/2016) melalui HP Selurenya terkait
hal tersebut membenarkan,”memang benar
pihaknya telah menangkap dua orang pelaku pengguna sabu.
” kedua orang tersebut yaitu Ayu (46) th salah seorang oknum PNS yang dinas di kelurahan pare dan
tjatur (46) th seorang pengangguran mereka kami tangkap dari tempat yang berbeda,”terang kasubag Humas polres kediri.
Selanjutnya,Penagkapan terhadap kedua pelaku sendiri bermula
dari laporan masyarakat yang curiga terhadap kedua pelaku sering kali terlihat
dalam kondisi teler karena masyrakat
merasa geram terhadap ulah pelaku kemudian masyarakat melaporkan kejadian itu kepada pihak satreskoba polres kediri.
Menanggapi laporan tersebut, kemudian
jajaran Satresnarkoba pun langsung segera
terjun melakukan
penyelidikan.
Setelah dintai selama seminggu, petugas pun akhirnya memutuskan membuntuti langkah pelaku
yaitu Ayu yang kebetulan pada saat itu,
ayu sedang dalam perjalanan kerumah Tjatur.
Tiba
di rumahTjatur, terlihat keduanya sedang berbincang selang
beberapa saat. Kemudian Ayu pamit dan pergi meninggalkan rumah kemudian Petugas pun kembali membuntuti Ayu.
Tak ingin menunggu lama, di tengah perjalanan, petugas memutuskan untuk menghentikan Ayu.
“Kami memutuskan menggeledah pakaiannya Ternyata dari saku celananya, petugas menemukan
tiga plastic klip berisi total 0,53 gram sabu-sabu. Atas kejadian itu Petugas pun langsung seggera menggelandang Ayu kedalam mobil petugas.”
Sedangkan saat diinterogasi petugas ,Ayu mengaku mendapat sabu dari Tjatur. Tak ingin buang buang waktu, kemudian petugas langsug mendatangi kediaman Tjatur.Kebetulan saat petugas tiba, Tjatur sedang duduk di ruang tengah rumahnya.
“Kami
pun langsung segera menciduknya Saat digeledah petugas dari meja ruang tamu tjatur petugas menemukan dua plastic klip berisi total 0,27 gram sabu,”tegas Kasubag
Humas Polres Kediri.
Dalam,pressrelease,kepada wartawan Koran ini Tjatur. Mengaku telah
mengonsumsi sabu dia juga
mengaku berperan sebagai kurir untuk Ayu. Tiap kali Ayu membutuhkan sabu, dia memesan dari kenalannya berinisialA yang kini sedang di cari petugas .
Per grama, sabu tersebut dirinya beli sehargaRp 1,4juta. Tiap kali
pesan, dirinya diberi upah Rp 25 ribu.oleh Ayu Selain itu, Tjatur juga diberi upah sabu. “Saya ambilsedikit,” terang Tjatur.
Dia mengaku baru pertama kali dititipi sabu oleh Ayu. Ia juga baru pertama kali menggunakan benda haram tersebut. Namun petugas taklantas percaya dan akan melakukan penyidikan tambahan terhadapTjatur. Di selah waktu yang bersamaan Ayu sendiri mengaku sudah tiga kali nitip sabuke Tjatur.
Nantinya, sabu tersebut akan diakonsumsi sendiri. Kepada wartawan Koran ini Ayu juga sempat mengaku jika dirinya adalah seorang PNS yang
berdinas di
Kelurahan Pare. Dan Sabu tersebut ia dapat dari Tjatur sehargaRp 1,4juta.
Terpisah,Selain mengamankan sejumlah sabu, dari tangan kedua pelaku petugas juga mengamankan sejumlah Barang bukti dari tangan Tjatur yaitu satu buah pipet dan empat sedotan plastik, empat korek api gas, satu buku tabungan BRI, satu bungkus plastic klip, satu botol plastik, satu ponsel Nokia, satu gunting, satu pembersih pipet, dan uang tunaiRp 22.000.
Dari tangan Ayu petugas mengamankansatu
pipet kaca satu ponsel
Asus hitam, uang tunai Rp
260.000 Akibat perbuatannya
keduanya terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal
15 tahun penjara. (Wan/Lum)