KEDIRI
- Pungutan liar
(Pungli) maupun praktik percaloan memang sangat meresahkan bagi masyarakat. Hal
itu sering ditemukan di tempat- tempat pelayanan umum yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat. Tak bisa dipungkiri, terkadang sebagian masyarakat sengaja
menempuh jalur kilat yaitu melalui calo/makelar dengan alasan mempersingkat
waktu dan proses meskipun harus rela membayar biaya tambahan yang tak wajar.
Dugaan adanya praktik
percaloan juga terjadi dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di
lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri.
Misbakhul warga Kediri menceritakan bahwa beberapa waktu yang lalu dirinya
diminta menemani dan mengantarkan
keponakannya Dila warga Kandat mengurus SIM ke Satpas Pare karena SIM C milik
Dila hilang.
Saat Dila, lanjut
Misbakhul, hendak memfoto-kopi KTP-nya datang seorang calo SIM yang menawarkan
pengurusan SIM, tanpa berpikir panjang Dila pun langsung menyetujuinya karena
menurutnya lebih cepat lebih baik. "Dengan membayar uang sebesar Rp. 250
ribu ke calo tersebut, keponakan (Dila) saya tinggal menunggu antrian foto dan
setelah itu SIM C nya langsung jadi Mas," ungkap Misbakhul (13/10/16).
Sebelumnya, Informasi
yang diterima dari narasumber Sby
Newsweek, seorang calo SIM berinisial W, mengatakan kebanyakan pemohon SIM
Baru ingin proses pembuatannya cepat jadi. Dari hal itulah ia menarik sebesar
Rp. 550 ribu untuk SIM golongan A dan Rp. 450 ribu SIM golongan C. "Setelah
itu saya tinggal mengantar pemohon untuk foto,kurang lebih menunggu 1 Jam sudah
jadi SIM nya," kata W saat dihubungi via telpon Rabu (12/10/16) siang.
lebih lanjut, W
menyebutkan bahwa dirinya tidak beroperasi setiap hari di Satpas, seperti
kebanyakan calo pada umumnya melainkan jika ada pesanan SIM saja. Ia juga
mengaku sudah lama bekerjasama dengan orang dalam (Oknum Petugas Satpas, Red)
dengan menyetor sejumlah uang setiap pembuatan SIM Baru. Dari biaya tersebut, W
hanya mendapatkan keuntungan antara Rp. 50 - 80 ribu saja.
"Saya mematok
biaya sebesar itu karena petugas yang baru ini agak rewel, dulu setoran ke
petugas lama hanya Rp. 400 ribu untuk SIM A Baru dan Rp 370 ribu untuk SIM C Baru.
Sekarang setorannya naik jadi Rp. 470 untuk setiap pembuatan SIM A baru dan Rp.
400 ribu untuk SIM C Baru," bebernya.
Secara terpisah,
Kasat Lantas Polres Kediri AKP. M. Fatikh Dedy Setiawan, SIK ketika
dikonfirmasi di kantornya Jum’at (14/10/16) membantah adanya hal tersebut. Bahkan
Kasat lantas menegaskan siapa saja oknum yang terlibat dan terbukti melakukan
praktik percaloan di Satpas akan ditindak tegas. "Kalo ada narasumber,mari
kita grebek bersama-sama oknumnya," tandas M. Fatik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya resmi
untuk penerbitan SIM Golongan A Baru hanya sebesar Rp. 120 ribu dan Perpanjangan
Rp. 80 ribu. Sementara untuk SIM Golongan C Baru biaya resminya sebesar Rp. 100
ribu dam Perpanjangan Rp. 75 ribu.(dim)