Kasat Lantas Akan Tindak Tegas Calo SIM Di Satpas Polres Kediri

KEDIRI - Pungutan liar (Pungli) maupun praktik percaloan memang sangat meresahkan bagi masyarakat. Hal itu sering ditemukan di tempat- tempat pelayanan umum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tak bisa dipungkiri, terkadang sebagian masyarakat sengaja menempuh jalur kilat yaitu melalui calo/makelar dengan alasan mempersingkat waktu dan proses meskipun harus rela membayar biaya tambahan yang tak wajar.

Dugaan adanya praktik percaloan juga terjadi dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri. Misbakhul warga Kediri menceritakan bahwa beberapa waktu yang lalu dirinya diminta menemani  dan mengantarkan keponakannya Dila warga Kandat mengurus SIM ke Satpas Pare karena SIM C milik Dila hilang. 

Saat Dila, lanjut Misbakhul, hendak memfoto-kopi KTP-nya datang seorang calo SIM yang menawarkan pengurusan SIM, tanpa berpikir panjang Dila pun langsung menyetujuinya karena menurutnya lebih cepat lebih baik. "Dengan membayar uang sebesar Rp. 250 ribu ke calo tersebut, keponakan (Dila) saya tinggal menunggu antrian foto dan setelah itu SIM C nya langsung jadi Mas," ungkap Misbakhul (13/10/16).

Sebelumnya, Informasi yang diterima dari narasumber Sby Newsweek, seorang calo SIM berinisial W, mengatakan kebanyakan pemohon SIM Baru ingin proses pembuatannya cepat jadi. Dari hal itulah ia menarik sebesar Rp. 550 ribu untuk SIM golongan A dan Rp. 450 ribu SIM golongan C. "Setelah itu saya tinggal mengantar pemohon untuk foto,kurang lebih menunggu 1 Jam sudah jadi SIM nya," kata W saat dihubungi via telpon Rabu (12/10/16) siang.

lebih lanjut, W menyebutkan bahwa dirinya tidak beroperasi setiap hari di Satpas, seperti kebanyakan calo pada umumnya melainkan jika ada pesanan SIM saja. Ia juga mengaku sudah lama bekerjasama dengan orang dalam (Oknum Petugas Satpas, Red) dengan menyetor sejumlah uang setiap pembuatan SIM Baru. Dari biaya tersebut, W hanya mendapatkan keuntungan antara Rp. 50 - 80 ribu saja.

"Saya mematok biaya sebesar itu karena petugas yang baru ini agak rewel, dulu setoran ke petugas lama hanya Rp. 400 ribu untuk SIM A Baru dan Rp 370 ribu untuk SIM C Baru. Sekarang setorannya naik jadi Rp. 470 untuk setiap pembuatan SIM A baru dan Rp. 400 ribu untuk SIM C Baru," bebernya.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Kediri AKP. M. Fatikh Dedy Setiawan, SIK ketika dikonfirmasi di kantornya Jum’at (14/10/16) membantah adanya hal tersebut. Bahkan Kasat lantas menegaskan siapa saja oknum yang terlibat dan terbukti melakukan praktik percaloan di Satpas akan ditindak tegas. "Kalo ada narasumber,mari kita grebek bersama-sama oknumnya," tandas M. Fatik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya resmi untuk penerbitan SIM Golongan A Baru hanya sebesar Rp. 120 ribu dan Perpanjangan Rp. 80 ribu. Sementara untuk SIM Golongan C Baru biaya resminya sebesar Rp. 100 ribu dam Perpanjangan Rp. 75 ribu.(dim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement