SURABAYA - Sidang perkara PKPU
(Pengajuan Permohonan Penudaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh 13 Perusahaan
rekanan perusahaan CV 369 Tobacco kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Senin (10/10/2016) dengan agenda mediasi atau perdamaian. Namun, mediasi yang difasilitasi Hakim Sy'ifa Usoruddin selaku hakim
pengawas berjalan alot dan gagal menghasilkan perdamaian atau dead clock.
Gagalnya mediasi itu dipicu lantaran aksi ngotot pihak CV 369 Tobacco selaku
debitur tetap tidak mau melakukan pembayaran hutang. Bahkan perusahaan rokok
terbesar di Bojonegoro, Jawa Timur itu juga beralibi akan melunasi hutang
pada 13 krediturnya sebesar Rp 285 dengan menggunakan Paper Bank. A.
Namun, Hal tersebut ditolak oleh para Kreditur, karena Paper Bank bukan
produk Perbankan, melainkan produk yang dikeluarkan oleh Koperasi Indonesia,
sehingga tidak ada titik temu. Tidak adanya titik temu oleh kedua belah pihak, Hakim Pengawas Syi'fa
Usoruddin, yang didampingi oleh pengurus PKPU Muhammad Arifudin, menunda sidang
dan akan dilanjutkan pada 18 oktober 2016, dengan agenda voting.
Usai Sidang, Arifudin menjelaskan, bahwa pada agenda Voting nanti akan
dilakukan dan mengambil suara terbanyak, dimana sesuai Undang-undang, Voting
ini akan dilakukan penghitungan dengan kelipatan Rp 10 juta," Setiap nilai
Rp 10 juta, akan dihitung satu suara dan itu akan berlaku kelipatan,"
ucapnya singkat.
Sementara kuasa hukum CV 369 Tobacco Ari, saat ditemui usai sidang, enggan
memberikan komentar, bahkan dirinya sempat keberatan dan melakukan protes
kepada Majelis Hakim dan meminta sidang dilakukan tertutup," mohon izin
yang mulia, ini sidang masalah hutang Piutang, seharusnya sidang dilakukan tertutup,"
ujarnya yang direspon penolakan oleh Hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, CV 369 Tobacco tidak mampu menyelesaikan
utang terhadap 13 kreditur sebesar Rp285 Milyar, perusahaan Rokok Sam Liok
Kioe (369) terancam bangkrut. Sebanyak 13 rekanan perusahaannya mengajukan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri
Surabaya, Senin (3/10/2016).
Ketua Majelis Hakim Syi’fa Usoruddin didampingi pengurus PKPU Muhammad
Arifudin, dalam sidang melakukan pencocokan piutang dan baru dihadiri enam
perusahaan swasta, yaitu PT Surya Central Diaroma, PT Karya Muning, UD Nanto
Pribadi, PT Surya Sentral, PT Mitra Citra Mandiri, CV Sembilan Jaya Offside,
Bank BNI dan Dirjen Bea dan Cukai.“Hari ini adalah proses pencocokkan utang. Bagi pihak-pihak yang belum
hadir, mohon untuk diberitahuakan,” ucap Hakim Syi’fa pada sejumlah debitur.
Pengurus PKPU Muhammad Arifudin menjelaskan, proses PKPU ini sudah
berlangsung sejak 6 September 2016. Perusahaan Rokok 369 dibawah naungan CV 369
Tobacco ini dinyatakan berstatus dalam PKPU, lantaran terbukti memiliki utang
yang dapat ditagih dan jatuh waktu sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Surabaya nomor 12/PKPU/PN.Niaga.Sby.
Tapi sampai Rapat Pencocokan Piutang yang digelar Senin itu, perusahaan
rokok terbesar di Bojonegoro ini belum juga mengajukan Proposal Perdamaian
kepada para Krediturnya. “Total Nilai piutangnya sebesar Rp 285 miliar,” ujar
kurator dan pengurus serta pengacara yang menangani kepailitan tersebut.
“Jika sampai tenggang waktu 45 hari sejak putusan PKPU diucapkan, tidak
mengikuti proses PKPU sebagaimana ketentuan hukum Kepailitan dan PKPU yaitu,
dengan memberikan proposal perdamaian kepada para krediturnya, maka Pengurus
pesimistis para Kreditur akan memberikan perpanjangan PKPU menjadi PKPU Tetap,”
terang Arifudin.
“Jika perpanjangan PKPU tidak diberikan oleh para Kreditur, Perusahaan Rokok
369 akan pailit. Jika pailit, maka seluruh harta kekayaan Perusahaan Rokok 369
beserta harta para Persero atau sekutunya akan menjadi sita umum bagi pelunasan
seluruh hutangnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ari selaku kuasa hukum CV 369 Tobacco membantah kliennya
tidak punya niat baik. Bahkan, dia menyebut sedang menyusun draft
perdamaiannya. “Mereka saja yang tidak sabar. Padahal, pihak kreditur sudah mau
memberikan paper bank atau semacam garansi, tapi mereka juga tidak mau
menerima,” ungkapnya.
Menyikapi hal itu, Wahyu Ongko Wiyono selaku kuasa hukum dari PT Surya
Central Diaroma sekaligus sebagai pemohon PKPU, menilai Perusahaan Rokok 369
sama sekali tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utangnya. “Tidak ada niat baik untuk membayar hutangnya pada klien saya. Padahal,
hutangnya pada kami sebesar 700 juta rupiah,” kata Wahyu Ongko.
Wahyu mengungkapkan, bahwa CV 369 Tobacco melakukan hal yang
kontra-produktif, sama sekali tidak dikenal dalam proses PKPU dengan memberikan
sebuah kertas yang mereka sebut sebagai Paper Bank. “Itu bukan produk perbankan, melainkan produk yang dikeluarkan Koperasi
Indonesia. Sehingga tidak ada pertanggungjawaban secara hukum atas Paper Bank
tersebut,” sambung Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan, berdasarkan temuannya, Paper Bank itu merupakan
produk dari salah satu LSM didaerah Malang. LSM tersebut bernaung di bawah
Koperasi Pandawa, koperasi yang sebelumnya dinyatakan tidak kredibel dan
tersinyalir melakukan proses penipuan kepada para nasabahnya. “Karena itu kami tidak mau terima Paper Bank
itu,” pungkas Wahyu disaat akhir konfirmasi. (ban)