BLITAR – Tiga orang maling ayam nyaris tewas
dihakimi massa setelah melakukan aksi pencurian ayam petelur milik Agus Suwarno
(44), warga Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Ketiga pelaku itu, Edi
Ngganong (25), dan Mohammad Febrianto (21), keduanya warga Desa Kedungwunggu
Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, serta Heri Prasetyo (24), warga Desa/
Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya
mengatakan, ketiga pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (13/10/) sekitar pukul
18.00 WIB. mereka memasukkan 12 ekor ayam ke dalam sebuah karung plastik dan
membawanya kabur dengan menggunakan sepeda motor. Namun di tengah jalan aksi
mereka diketahui warga setempat. Karena ketakutan ketiga pelaku lari dan
meninggalkan ayam serta motor di jalan. “Melihat hal itu warga desa
setempat langsung beramai- ramai mengejar pelaku dan membakar motornya,” kata
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, Jumat (14/10).
Beruntung petugas dari Polsek Selopuro segera
datang ke lokasi kejadian dan menghentikan aksi main hakim sendiri tersebut.
Namun karena sudah menjadi bulan- bulanan warga ketiga pelaku dinyatakan dalam
kondisi kritis saat dilarikan ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. “Satu pelaku bernama Edi
dinyatakan harus dirujuk ke RSUD Saiful Anwar Malang karena mengalami
pendarahan di otak yang cukup parah,” terangnya.
Polisi
sendiri mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 ekor ayam, satu
unit sepeda motor Honda Vario, dan sebuah karung plastik. "Kami
sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan selanjutnya kami akan segera
meminta keterangan ketiga pelaku saat mereka sudah keluar dari rumah
sakit," pungkasnya. Akibat perbuatanya ketiga
pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara.(dro)