Tiga Maling Ayam Kritis Dihakimi Massa

BLITAR – Tiga orang maling ayam nyaris tewas dihakimi massa setelah melakukan aksi pencurian ayam petelur milik Agus Suwarno (44), warga Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.  Ketiga pelaku itu, Edi Ngganong (25), dan Mohammad Febrianto (21), keduanya warga Desa Kedungwunggu Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, serta Heri Prasetyo (24), warga Desa/ Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. 

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, ketiga pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (13/10/) sekitar pukul 18.00 WIB. mereka memasukkan 12 ekor ayam ke dalam sebuah karung plastik dan membawanya kabur dengan menggunakan sepeda motor. Namun di tengah jalan aksi mereka diketahui warga setempat. Karena ketakutan ketiga pelaku lari dan meninggalkan ayam serta motor di jalan.  “Melihat hal itu warga desa setempat langsung beramai- ramai mengejar pelaku dan membakar motornya,” kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, Jumat (14/10). 

Beruntung petugas dari Polsek Selopuro segera datang ke lokasi kejadian dan menghentikan aksi main hakim sendiri tersebut. Namun karena sudah menjadi bulan- bulanan warga ketiga pelaku dinyatakan dalam kondisi kritis saat dilarikan ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.  “Satu pelaku bernama Edi dinyatakan harus dirujuk ke RSUD Saiful Anwar Malang karena mengalami pendarahan di otak yang cukup parah,” terangnya.  

Polisi sendiri mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 ekor ayam,  satu unit sepeda motor Honda Vario, dan sebuah karung plastik.  "Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan selanjutnya kami akan segera meminta keterangan ketiga pelaku saat mereka sudah keluar dari rumah sakit," pungkasnya. Akibat perbuatanya ketiga pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement