Barang Bukti 990 Butir Pil Hanya Diputus 4 Bulan 15 Hari

TULUNGAGUNG - Mengingat, sebelum kasus pil obat keras dituntut dan diputus. Ketua hakim Erika Sari Emsah Ginting, hari itu menyidangkan sebanyak 6 perkara di ruang kartika selama kurang lebih 15 menit persidanganpun semua ditunda. Kemudian pukul 15.00 WIB, oknum A disaat jam kerja tanpa menggunakan seragam dinas dengan sandal jepit naik memasuki ruangan hakim. Lalu terdengar suara tawa yang menggema sampai ke lantai dasar Pengadilan Negeri Tulungagung. 

Selama 28 menit di dalam ruangan hakim,Erika dan oknum A dengan santai berjalan beriringan bersama menuruni anak tangga PN menuju halaman parkir dengan masing-masing menaiki kendaraan roda empat. Hampir dua jam lamanya,Erika baru kembali ke PN mengisi buku daftar pulang dan Erika kembali pulang. Diduga kedua oknum aparat penegak hukum itu membicarakan sesuatu, sebab keduanya sama-sama menangani beberapa perkara termasuk perkara terdakwa Fauzan bin Aris 21 tahun, dan Andik 21 tahun ,dalam kasus pil obat keras. 

Barang bukti sebanyak 990 pil obat keras dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 1009, tentang kesehatan. Satu minggu kemudian kedua terdakwa dituntut hukuman di dalam sidang kartika dan dengan jarak hari keluarga Fauzan bersama oknum sipir masuk ke ruang panitra pengganti (PP), disana bertemu dengan oknum panitra berhadapan duduk satu meja di meja kerja panitra. Kurang lebih 10-15 menit keluarga Fauzan dan oknum sipir keluar dari ruangan panitra. Menyusul oknum panitra ikut keluar membawa berkas naik memasuki ruangan hakim. 

Kemudian dengan cepat kembali masuk ke ruang kerjanya pada Selasa 20/9. Pada Selasa 27/9 persidangan kedua terdakwa digelar di ruang kartika, dan Erika memutus terdakwa Fauzan selama 4 bulan 15 hari, dan terdakwa Andik diputus selama 1 tahun denda masing-masing Rp 500 ribu, subsider… dipotong selama masa dalam tahanan. Diketahui semua aparat penegak hukum yang diduga berkaitan kasus fauzan beserta keluarganya  berjenis kelamin wanita.

Dari hasil pantauan sejak berjalannya proses persidangan keluaraga terdakwa dan oknum sipir rutin menghadiri persidangan dari luar,hingga di putusan kemarin keluarga terdakwa saja yang terlihat mendengarkan dari luar persidangan.Memperhatikan, di ruang tirta terdakwa Murdiono yang dijerat dengan pasal yang sama tentang kesehatan. 

Barang bukti sebanyak 24 butir obat keras diputus selama 8 bulan. Terdakwa Saipul Anam bin Suwito pelajar, barang bukti sebanyak 12 butir pil obat keras diputus selama 5 bulan. Di ruang cakra terdakwa, Agung P, barang bukti sebanyak 996 pil obat kerass diputus selama  1,2 tahun. terdakwa dengan barang bukti 100 butir pil obat keras diputus selama 9 bulan. Untuk putusan Fauzan diduga kuat menimbulkan sesuatu pertanyaan. 

Lalu, siapa sebenarnya yang melanggar program pemerintah itu,sebab terdakwa yang melanggar tindak pidana jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah. Dikonfirmasi advokad Sumaji melalui hubungan udara mengatakan, apa yang didengar, dilihat, dialami, sampaikan saja supaya masyarakat yang menilainya.

Seperti itu melanggar kode etik peraturan Mahkamah Agung “PERMA” penegakan disiplin kerja hakim pada MA dan Badan peradilan di bawahnya. Terkecuali semua pihak dipertemukan, katanya. Menemui hakim di kantor, di luar, ataupun di rumah sangat dilarang. Misalkan penggugat bertemu sendiri dengan hakim juga dilarang. Berkaitn putusan yang bertanggung jawab hakim pemutus, ucap pria itu. 

Panitra juga tidak boleh menerima keluarga terdakwa yang peinsipnya dilarang keras. Karena perkara sedang dalam berproses dalam persidangan. Dalam hal itu ketua PN Eko Ariyanto sudah mengetahui, karena PERMA sendiri tidak hanya memberikan sanksi terhadap bawahan, tetapi, perma dapat memberikan sanksi terhadap pimpinan bila melanggarnya, Mantap. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement