TULUNGAGUNG -
Mengingat, sebelum kasus pil obat keras dituntut dan diputus. Ketua hakim Erika
Sari Emsah Ginting, hari itu menyidangkan sebanyak 6 perkara di ruang kartika
selama kurang lebih 15 menit persidanganpun semua ditunda. Kemudian pukul 15.00
WIB, oknum A disaat jam kerja tanpa menggunakan seragam dinas dengan sandal
jepit naik memasuki ruangan hakim. Lalu terdengar suara tawa yang menggema
sampai ke lantai dasar Pengadilan Negeri Tulungagung.
Selama
28 menit di dalam ruangan hakim,Erika dan oknum A dengan santai berjalan
beriringan bersama menuruni anak tangga PN menuju halaman parkir dengan
masing-masing menaiki kendaraan roda empat. Hampir dua jam lamanya,Erika baru
kembali ke PN mengisi buku daftar pulang dan Erika kembali pulang. Diduga kedua
oknum aparat penegak hukum itu membicarakan sesuatu, sebab keduanya sama-sama
menangani beberapa perkara termasuk perkara terdakwa Fauzan bin Aris 21 tahun,
dan Andik 21 tahun ,dalam kasus pil obat keras.
Barang
bukti sebanyak 990 pil obat keras dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI No. 36
tahun 1009, tentang kesehatan. Satu minggu kemudian kedua terdakwa dituntut
hukuman di dalam sidang kartika dan dengan jarak hari keluarga Fauzan bersama
oknum sipir masuk ke ruang panitra pengganti (PP), disana bertemu dengan oknum
panitra berhadapan duduk satu meja di meja kerja panitra. Kurang lebih 10-15
menit keluarga Fauzan dan oknum sipir keluar dari ruangan panitra. Menyusul
oknum panitra ikut keluar membawa berkas naik memasuki ruangan hakim.
Kemudian
dengan cepat kembali masuk ke ruang kerjanya pada Selasa 20/9. Pada Selasa 27/9
persidangan kedua terdakwa digelar di ruang kartika, dan Erika memutus terdakwa
Fauzan selama 4 bulan 15 hari, dan terdakwa Andik diputus selama 1 tahun denda
masing-masing Rp 500 ribu, subsider… dipotong selama masa dalam tahanan. Diketahui
semua aparat penegak hukum yang diduga berkaitan kasus fauzan beserta keluarganya
berjenis kelamin wanita.
Dari hasil
pantauan sejak berjalannya proses persidangan keluaraga terdakwa dan oknum
sipir rutin menghadiri persidangan dari luar,hingga di putusan kemarin keluarga
terdakwa saja yang terlihat mendengarkan dari luar persidangan.Memperhatikan, di
ruang tirta terdakwa Murdiono yang dijerat dengan pasal yang sama tentang
kesehatan.
Barang bukti sebanyak 24 butir obat keras diputus selama 8 bulan.
Terdakwa Saipul Anam bin Suwito pelajar, barang bukti sebanyak 12 butir pil
obat keras diputus selama 5 bulan. Di ruang cakra terdakwa, Agung P, barang
bukti sebanyak 996 pil obat kerass diputus selama 1,2 tahun. terdakwa dengan barang bukti 100
butir pil obat keras diputus selama 9 bulan. Untuk putusan Fauzan diduga kuat
menimbulkan sesuatu pertanyaan.
Lalu, siapa
sebenarnya yang melanggar program pemerintah itu,sebab terdakwa yang melanggar
tindak pidana jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah. Dikonfirmasi
advokad Sumaji melalui hubungan udara mengatakan, apa yang didengar, dilihat,
dialami, sampaikan saja supaya masyarakat yang menilainya.
Seperti itu
melanggar kode etik peraturan Mahkamah Agung “PERMA” penegakan disiplin kerja hakim pada MA dan Badan peradilan
di bawahnya. Terkecuali semua pihak dipertemukan, katanya. Menemui hakim di
kantor, di luar, ataupun di rumah sangat dilarang. Misalkan penggugat bertemu
sendiri dengan hakim juga dilarang. Berkaitn putusan yang bertanggung jawab
hakim pemutus, ucap pria itu.
Panitra juga tidak boleh menerima keluarga
terdakwa yang peinsipnya dilarang keras. Karena perkara sedang dalam berproses
dalam persidangan. Dalam hal itu ketua PN Eko Ariyanto sudah mengetahui, karena
PERMA sendiri tidak hanya memberikan sanksi terhadap bawahan, tetapi, perma
dapat memberikan sanksi terhadap pimpinan bila melanggarnya, Mantap. (Nan)