TULUNGAGUNG
-
Sosialisasi dan Edukasi ke masyarakat dalam menyambut hari Anti Korupsi
Internasional (HAKI) dengan tema, “Bersih Hati, Tegak Integritas, Kerja
Profesional, untuk Indonesia Tangguh”, kemarin ,Jumat (9/12), di bundaran TT
kota Tulungagung.
Bersama Kasi intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Idham
Kholiq, dan Kasi pidsus Hari Murti, H. Haskoro, Kejaksaan Negeri Tulungagung
dan staf, karyawan, kejaksaan Negri
Tulungagung, serta BNN Tulungagung, KNPI, komunitas badan mahasiswa IAIN yang
mewakili mahasiswa, komunitas kakang mbakyu, dan wartawan. Hari ini, kita sudah
mengumumkan gelombang bersama, bahwa korupsi adalah musuh kita semua.
Ada dua hal penting dalam proses penanganan korupsi
yaitu pencegahan, sedangkan yang kedua adalah penindakan, terang Idham disaat
membagi-bagikan sticker, bunga, kepada masyarakat. Untuk itu, kita bersama-sama
berkumpul melakukan kegiatan penting ini ke masyarakat. Sekali lagi kita
sampaikan, bahwa korupsi bukan saja musuh penegak hukum, tetapi, musuh kita
bersama, jelasnya.
Dia menambahkan, secara tekhnis yang berkaitan tentang
korupsi disiarkan lewat radio. Yang mana sebelumnya di laksanakan upacara di halaman
kantor kejaksaan negri Tulungagung. Yang dipimpin langsung oleh kasi pidsus,
pada pukul 08.00 wib, (amanah dari kejaksaan agung).
Press Release Kegiatan bidang Pidsus telah
dilakukan, Terdakwa, Yuhanni Haryono, S.Pd, dugaan penyalahgunaan dana pendidikan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2013 dan 2014, merugikan
Negara sebanyak Rp 196.634.600, dan terdakwa diputus satu tahun penjara telah
berkekuatan hukum (inkracht).
Supriadi bin Almarhum Sadali, terdakwa dugaan
Tindak pidana korupsi dalam pengajuan penyaluran atau penggunaan dana
pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM, kepada KSU Syariah BTM Surya Amanah, desa
Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol Rp 400 juta, bersumber dari APBN tahun
2012 yang diketahui terjadi September 2014, merugikan Negara sebanyak Rp
310.500.000, dan terdakwa diputus 2,6 tahun telah inkracht.
Yusak bin Muhye dan
Bambang Santosa, terdakwa dugaan adanya pungutan liar pada proyek nasional
(prona) operasi agraria tahun 2014, yang terjadi di desa Tulungrejo, Kecamatan
Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, diputus 4 tahun di Pengadilan Tipikor
Surabaya dan banding kepengadilan tinggi (PT), dinyatakan tetap pada putusan 4
tahun, ucap Hari Murti.
Selain itu terdakwa Imam Suhadi S.Sos bin Marjuni dalam
tahap upaya hukum banding, terdakwa Ikhwani dan Jainuri dalam tahap upaya hukum
Kasasi, terdakwa Nanang Yasipun upaya hukum kasasi, terdakwa Bambang Santosa
bin Sali upaya hukum kasasi, ujarnya. (NAN)