Ayo Kawal Uang Rakyat (AKUR) Tindak Pidana Khusus Dan Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri



Kasi intel dan Kasipidsus
TULUNGAGUNG - Sosialisasi dan Edukasi ke masyarakat dalam menyambut hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) dengan tema, “Bersih Hati, Tegak Integritas, Kerja Profesional, untuk Indonesia Tangguh”, kemarin ,Jumat (9/12), di bundaran TT kota Tulungagung. 

Bersama Kasi intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Idham Kholiq, dan Kasi pidsus Hari Murti, H. Haskoro, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan  staf, karyawan, kejaksaan Negri Tulungagung, serta BNN Tulungagung, KNPI, komunitas badan mahasiswa IAIN yang mewakili mahasiswa, komunitas kakang mbakyu, dan wartawan. Hari ini, kita sudah mengumumkan gelombang bersama, bahwa korupsi adalah musuh kita semua. 

Ada dua hal penting dalam proses penanganan korupsi yaitu pencegahan, sedangkan yang kedua adalah penindakan, terang Idham disaat membagi-bagikan sticker, bunga, kepada masyarakat. Untuk itu, kita bersama-sama berkumpul melakukan kegiatan penting ini ke masyarakat. Sekali lagi kita sampaikan, bahwa korupsi bukan saja musuh penegak hukum, tetapi, musuh kita bersama, jelasnya. 

Dia menambahkan, secara tekhnis yang berkaitan tentang korupsi disiarkan lewat radio. Yang mana sebelumnya di laksanakan upacara di halaman kantor kejaksaan negri Tulungagung. Yang dipimpin langsung oleh kasi pidsus, pada pukul 08.00 wib, (amanah dari kejaksaan agung). 

Press Release Kegiatan bidang Pidsus telah dilakukan, Terdakwa, Yuhanni Haryono, S.Pd, dugaan penyalahgunaan dana pendidikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2013 dan 2014, merugikan Negara sebanyak Rp 196.634.600, dan terdakwa diputus satu tahun penjara telah berkekuatan hukum (inkracht). 

Supriadi bin Almarhum Sadali, terdakwa dugaan Tindak pidana korupsi dalam pengajuan penyaluran atau penggunaan dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM, kepada KSU Syariah BTM Surya Amanah, desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol Rp 400 juta, bersumber dari APBN tahun 2012 yang diketahui terjadi September 2014, merugikan Negara sebanyak Rp 310.500.000, dan terdakwa diputus 2,6 tahun telah inkracht. 

Yusak bin Muhye dan Bambang Santosa, terdakwa dugaan adanya pungutan liar pada proyek nasional (prona) operasi agraria tahun 2014, yang terjadi di desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, diputus 4 tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya dan banding kepengadilan tinggi (PT), dinyatakan tetap pada putusan 4 tahun, ucap Hari Murti. 

Selain itu terdakwa Imam Suhadi S.Sos bin Marjuni dalam tahap upaya hukum banding, terdakwa Ikhwani dan Jainuri dalam tahap upaya hukum Kasasi, terdakwa Nanang Yasipun upaya hukum kasasi, terdakwa Bambang Santosa bin Sali upaya hukum kasasi, ujarnya. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement