TULUNGAGUNG - Jurusita Pengadilan Negri (PN) Tulungagung, rabu
23/11, laksanakan pengosongan eksekusi di beberapa titik di jalan Abdul Fatah, kelurahan
Botoran Kecamatan kota. Dengan pemohon eksekusi melalui tim penasehat hukum
(PH), Jhony loppies, SH, dan M. Kurniawan, SH (Wawan) .Sebelum turun kelokasi tim
PH, dan jurusita PN, dengan dihadiri Lurah,Damiyanto, pemilik Café Bintang,
pemilik warung bakso Cak Dut, dan Maktoyah (Bendung) yang disuruh menunggu ruko
di Jl. Abdul Fattah depan pasar ngemplak oleh Edi Susilo.
Akhirnya
kesepakatan dari tim kuasa pemohon dengan penyewa sepakat membuat surat
pernyataan,bahwa penyewa diberi kelonggaran selama 7 hari untuk mengosongkan
lokasi yang disewa. Dikonfirmasi Maktoyah sambil menangis mengatakan, bahwa
dirinya sangat meneganl keluarga Edi Susilo atau dipanggil dengan sebutan nama
Timpo.
Bendung yang dikenal dekat dengan Timpo hampir 20 tahun ikut bersamanya.
Timpo dulunya pengusaha pakaian yang sukses dan kemudian mendapat tekanan batin
hingga jatuh sakit selama satu tahun ,lalu meninggal dunia, ucapnya dengan mata
berlinang. Sebelum meninggal Bendung merawatnya dalam keadaan tidak punya
apa-apa. Setiap hari Timpo hanya dijatah Rp 5 ribu untuk beli bubur jenang.
Tugasnya
mulai pukul 07.00 WIB,menyiapkan sarapan, memandikan,dan pukul 10.30, mencuci
pakaian, pukul 15.00, menyetrika pakaian, dan pukul 15.30, memandikan tanpa digaji. Waktu itu Timpo mau memberi sepetak
lahan yang akan dinotariskan atas namanya.Tapi, wanita miskin itu tidak ingin seperti
itu ,yang di inginkannya Timpo agar segera sembuh, itu saja sudah cukup,
ujarnya.
Selama
itu pula Bendung dipasrahi mengelola 15 titik sawah, keseluruhan uang hasil
sewa di buat untuk biaya berobat di rumah sakit dan biaya lain-lainnya. Karena,
kata Timpo kepadanya, sebanyak 27 milyar uang dibawa pergi oleh seseorang.
Dalam
keadaan sakit mantan lurah Botoran, Samsul (almarhum) minta sebagian sawah
untuk dikelola, yang sebagiannya dikelola oleh Bendung. Hingga meninggalnya
Timpo, Bendung tidak tahu karena sejak itu yang merawatnya Tio Sioe Lan dan Tio
Sioe Ing ,adik kandung dari Edi Susilo. Berkaitan pengosongan Café Bintang masa
sewa sudah berakhir, sedangkan warung bakso Cak Dut masa sewa berakhir pada
tahun 2019 ,pemiliknya mantan lurah Botoran. Untuk warung sate dibongkar
sendiri oleh pemiliknya.
Sekarang
Bendung bersiap-siap angkat kaki dari lokasi emperan ruko dan tidak tahu harus
kemana, karena tidak punya tempat tinggal. Beberapa hari yang lalu Bendung
mendapat telepon dari seseorang supaya meninggalkan lokasi, kalau tidak akan
diseret dan dimasukkan ke penjara, gertak seseorang. Bending minta agar diberi
kesempatan yang sama dengan penyewa Café Bintang dan bakso Cakdut selama 1
minggu mengosongkan lokasi. Dan selama itu pula Bendung akan berusaha mencari
tempat berteduh, katanya.
Ditegaskan oleh penasehat hukum Jhony Loppies,
bahwa penundaan Café Bintang ternyata sudah dua kali dengan lurah yang sama.
Pertama 14/5/2011 café diberi
kelonggaran selama lima tahun dan uang sewanya kita tidak terima. Kemudian
dipertegas oleh Rendi bahwa, tanda tangan yang ada di surat kusa di tahun 2008
dan di tahun 2010 banyak menuai masalah lebih dipercantik, katanya. (Nan)