Café Bintang Segera Kosongkan Lokasi, Maktoyah Menangis

TULUNGAGUNG - Jurusita Pengadilan Negri (PN) Tulungagung, rabu 23/11, laksanakan pengosongan eksekusi di beberapa titik di jalan Abdul Fatah, kelurahan Botoran Kecamatan kota. Dengan pemohon eksekusi melalui tim penasehat hukum (PH), Jhony loppies, SH, dan M. Kurniawan, SH (Wawan) .Sebelum turun kelokasi tim PH, dan jurusita PN, dengan dihadiri Lurah,Damiyanto, pemilik Café Bintang, pemilik warung bakso Cak Dut, dan Maktoyah (Bendung) yang disuruh menunggu ruko di Jl. Abdul Fattah depan pasar ngemplak oleh Edi Susilo. 

Akhirnya kesepakatan dari tim kuasa pemohon dengan penyewa sepakat membuat surat pernyataan,bahwa penyewa diberi kelonggaran selama 7 hari untuk mengosongkan lokasi yang disewa. Dikonfirmasi Maktoyah sambil menangis mengatakan, bahwa dirinya sangat meneganl keluarga Edi Susilo atau dipanggil dengan sebutan nama Timpo. 

Bendung yang dikenal dekat dengan Timpo hampir 20 tahun ikut bersamanya. Timpo dulunya pengusaha pakaian yang sukses dan kemudian mendapat tekanan batin hingga jatuh sakit selama satu tahun ,lalu meninggal dunia, ucapnya dengan mata berlinang. Sebelum meninggal Bendung merawatnya dalam keadaan tidak punya apa-apa. Setiap hari Timpo hanya dijatah Rp 5 ribu untuk beli bubur jenang. 

Tugasnya mulai pukul 07.00 WIB,menyiapkan sarapan, memandikan,dan pukul 10.30, mencuci pakaian, pukul 15.00, menyetrika pakaian, dan pukul 15.30, memandikan  tanpa digaji. Waktu itu Timpo mau memberi sepetak lahan yang akan dinotariskan atas namanya.Tapi, wanita miskin itu tidak ingin seperti itu ,yang di inginkannya Timpo agar segera sembuh, itu saja sudah cukup, ujarnya. 

Selama itu pula Bendung dipasrahi mengelola 15 titik sawah, keseluruhan uang hasil sewa di buat untuk biaya berobat di rumah sakit dan biaya lain-lainnya. Karena, kata Timpo kepadanya, sebanyak 27 milyar uang dibawa pergi oleh seseorang. 

Dalam keadaan sakit mantan lurah Botoran, Samsul (almarhum) minta sebagian sawah untuk dikelola, yang sebagiannya dikelola oleh Bendung. Hingga meninggalnya Timpo, Bendung tidak tahu karena sejak itu yang merawatnya Tio Sioe Lan dan Tio Sioe Ing ,adik kandung dari Edi Susilo. Berkaitan pengosongan Café Bintang masa sewa sudah berakhir, sedangkan warung bakso Cak Dut masa sewa berakhir pada tahun 2019 ,pemiliknya mantan lurah Botoran. Untuk warung sate dibongkar sendiri oleh pemiliknya. 

Sekarang Bendung bersiap-siap angkat kaki dari lokasi emperan ruko dan tidak tahu harus kemana, karena tidak punya tempat tinggal. Beberapa hari yang lalu Bendung mendapat telepon dari seseorang supaya meninggalkan lokasi, kalau tidak akan diseret dan dimasukkan ke penjara, gertak seseorang. Bending minta agar diberi kesempatan yang sama dengan penyewa Café Bintang dan bakso Cakdut selama 1 minggu mengosongkan lokasi. Dan selama itu pula Bendung akan berusaha mencari tempat berteduh, katanya. 

Ditegaskan oleh penasehat hukum Jhony Loppies, bahwa penundaan Café Bintang ternyata sudah dua kali dengan lurah yang sama. Pertama  14/5/2011 café diberi kelonggaran selama lima tahun dan uang sewanya kita tidak terima. Kemudian dipertegas oleh Rendi bahwa, tanda tangan yang ada di surat kusa di tahun 2008 dan di tahun 2010 banyak menuai masalah lebih dipercantik, katanya. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement