Kepala Desa Banjaragung, Di Duga Melakukan Pembiaran Tunjangan Profesi Ganda


JOMBANG –Dalam rangka mengantisipasi dampak hukum di kemudian hari se yogyanya Kepala Desa harus berhati-hati dalam mengangkat staf dan perangkat, jangan sampai satu orang mendapatkan tunjangan ganda dari sumber yang sama, karena bisa bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, Bab III Pasal 15 Ayat (1), seperti dugaan sementara yang dilakukan Kepala Desa Banjaragung.

Hal ini terjadi tepatnya di Dusun Serning Desa Banjaragung Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa sebut saja Hasan Sulaiman (39) membawahi 4 Dusun yaitu Sonosari, Jarjo, Banjaragung dan Dusun Serning yang masing-masing Dusun di Pimpin oleh seorang Kepala Dusun, dibantu RT dan RW.

Saat diklarifikasi di Kantor Desa oleh beberapa awak media (21/11/2016) Kepala Desa mengatakan ”Kepala Dusun Serning memang mendapat dana Serifikasi dari tempat dia mengajar.Seketika itu sekretaris desa dipanggil untuk mendampingi danmemberikan penjelasan pada wartawan terkait hal ini karena yang datang ke Kabag pemerintahan adalah dirinya”.

Dari keterangan Sekretaris Desa Siti Masrufah (54) mengatakanpada 3 orang awak media “kejadian ini di anggap tidak ada permasalahan karena jabatan yang di rangkap bukan status pegawai negeri dan saya baru tahu adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah tertanggal 29 Januari 2013 untuk itu akan saya pelajari lagi”. Tandasnya.

Sementara Camat Bareng Agus Jauhari saat di mintai keterangan menjelaskan bahwa “hal ini sudah pernah di ingatkan untuk mengambil langkah-langkah positif, namun sampai sekarang tetap saja”.

Yang perlu diketahui bagi Perangkat Desa merangkap profesi guru yang mendapat tunjangan profesi/sertifikasi diberikan alternatif untuk memilih salah satu profesi, disaat Kepala Desa mengetahui harap segera melaporkan hasil tindak lanjut permasalahan di maksud kepada Bupati Jombang melalui Camat, paling lambat tanggal 5 Pebruari 2013 pada bagian administrasi pemerintahan  SETDAKAB Jombang, anehnya ini malah terkesan dibiarkan dan dilindungi hampir 3 tahun. (jito)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement