
Hal ini terjadi
tepatnya di Dusun Serning Desa Banjaragung Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang
yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa sebut saja Hasan Sulaiman (39) membawahi
4 Dusun yaitu Sonosari, Jarjo, Banjaragung dan Dusun Serning yang masing-masing
Dusun di Pimpin oleh seorang Kepala Dusun, dibantu RT dan RW.
Saat diklarifikasi di
Kantor Desa oleh beberapa awak media (21/11/2016) Kepala Desa mengatakan ”Kepala
Dusun Serning memang mendapat dana Serifikasi dari tempat dia mengajar.Seketika
itu sekretaris desa dipanggil untuk mendampingi danmemberikan penjelasan pada
wartawan terkait hal ini karena yang datang ke Kabag pemerintahan adalah
dirinya”.
Dari keterangan
Sekretaris Desa Siti Masrufah (54) mengatakanpada 3 orang awak media “kejadian
ini di anggap tidak ada permasalahan karena jabatan yang di rangkap bukan
status pegawai negeri dan saya baru tahu adanya surat edaran yang dikeluarkan
oleh Pemerintah daerah tertanggal 29 Januari 2013 untuk itu akan saya pelajari
lagi”. Tandasnya.
Sementara Camat Bareng
Agus Jauhari saat di mintai keterangan menjelaskan bahwa “hal ini sudah pernah
di ingatkan untuk mengambil langkah-langkah positif, namun sampai sekarang
tetap saja”.
Yang perlu diketahui bagi Perangkat Desa merangkap
profesi guru yang mendapat tunjangan profesi/sertifikasi diberikan alternatif
untuk memilih salah satu profesi, disaat Kepala Desa mengetahui harap segera
melaporkan hasil tindak lanjut permasalahan di maksud kepada Bupati Jombang
melalui Camat, paling lambat tanggal 5 Pebruari 2013 pada bagian administrasi
pemerintahan SETDAKAB Jombang, anehnya
ini malah terkesan dibiarkan dan dilindungi hampir 3 tahun. (jito)