Gelapkan Uang Kliennya, Notaris Intiana Dituntut 2,5 Tahun

SURABAYA - Notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo alias Intiana, terdakwa kasus pengelapan biaya balik nama tiga sertifikat tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya nampaknya bakal mendekam di jeruji penjara dalam waktu yang lama. Oleh jaksa penuntut umum notaris Intiana dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu pekan lalu.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Mohammad Sulton menyatakan, notaris Intiana telah terbukti melakukan bujuk rayu yang mengakibatkan kliennya sendiri yaitu Handoko Minto Rahardjo mengalami kerugian sebesar Rp 710 juta. Perbuatan notaris Intiana yang merugikan Handoko dianggap telah melanggar pasal 378 KUHP.

Atas dasar itulah, jaksa Sulton menuntut notaris Intiana dengan hukuman 2,5 tahun penjara. "Menuntut terdakwa Alexandra Pudentiana Wignjodigdo dengan hukuman 2,5 tahun penjara," ujar jaksa Sulton saat membacakan tuntutannya.

Sikap notaris Intiana yang berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan jaksa Sulton dalam menjatuhkan tuntutan 2,5 tahun penjara. "Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa Alexandra Pudentiana Wignjodigdo berbelit-belit selama persidangan," tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, notaris Intiana tidak terima. Ia mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

Perlu diketahui, kasus ini berawal saat Handoko mempercayakan pengurusan sertifikat tiga tanah miliknya kepada Intiana sebagai notaris dan PPAT di Surabaya. Namun tiga sertifikat tanah tersebut ternyata masih memiliki tunggakan pembayaran PBB beserta dendanya dengan total sekitar Rp 1 miliar.

Kemudian Intiana dengan bujuk rayunya menjanjikan bisa menguruskan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Handoko. Selain itu, Intiana juga berjanji bisa mengurus mendapatkan keringanan pembayaran PBB tiga sertifikat tanah tersebut. 

Bahwa akibat bujuk rayu tersebut, Handoko akhirnya beberapa kali menyerahkan dana kepada Intiana dengan total Rp 710 juta. Setelah uang diberikan, ternyata notaris Intiana tak kunjung menyelesaikan pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah milik Handoko. Atas perbuatannya, notaris Intiana dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement