
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut
umum (JPU) Mohammad Sulton menyatakan, notaris Intiana telah terbukti melakukan
bujuk rayu yang mengakibatkan kliennya sendiri yaitu Handoko Minto Rahardjo
mengalami kerugian sebesar Rp 710 juta. Perbuatan notaris Intiana yang
merugikan Handoko dianggap telah melanggar pasal 378 KUHP.
Atas dasar itulah, jaksa Sulton
menuntut notaris Intiana dengan hukuman 2,5 tahun penjara. "Menuntut
terdakwa Alexandra Pudentiana Wignjodigdo dengan hukuman 2,5 tahun
penjara," ujar jaksa Sulton saat membacakan tuntutannya.
Sikap notaris Intiana yang
berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya menjadi
pertimbangan jaksa Sulton dalam menjatuhkan tuntutan 2,5 tahun penjara.
"Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa Alexandra Pudentiana Wignjodigdo
berbelit-belit selama persidangan," tegasnya.
Atas tuntutan tersebut, notaris
Intiana tidak terima. Ia mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada
persidangan selanjutnya yang akan digelar pekan depan.
Perlu diketahui, kasus ini
berawal saat Handoko mempercayakan pengurusan sertifikat tiga tanah miliknya
kepada Intiana sebagai notaris dan PPAT di Surabaya. Namun tiga sertifikat
tanah tersebut ternyata masih memiliki tunggakan pembayaran PBB beserta
dendanya dengan total sekitar Rp 1 miliar.
Kemudian
Intiana dengan bujuk rayunya menjanjikan bisa menguruskan balik nama tiga
sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Handoko. Selain itu, Intiana juga
berjanji bisa mengurus mendapatkan keringanan pembayaran PBB tiga sertifikat
tanah tersebut.
Bahwa akibat bujuk rayu tersebut, Handoko akhirnya beberapa
kali menyerahkan dana kepada Intiana dengan total Rp 710 juta. Setelah uang
diberikan, ternyata notaris Intiana tak kunjung menyelesaikan pengurusan balik
nama tiga sertifikat tanah milik Handoko. Atas perbuatannya, notaris Intiana
dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP.
(Zai)