SURABAYA– Novi Arini, warga jalan Jedong Surabaya, terdakwa
perkara trafficking langsung tersenyum lega sesaat majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono menjatuhkan hukuman ringan terhadapnya.“Alhamdulillah,”
lirih terdakwa sambil menghela nafas panjang sesaat hakim membacakan vonis.
Hal
itu tampak pada persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Kamis
(15/12). Sidang digelar dengan pembacaan putusan vonis. Oleh majelis hakim,
terdakwa dinyatakan bersalah mempermudah perbuatan cabul, sesuai pasal 2 UU RI
nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. Meski dinyatakan bersalah,
terdakwa hanya divonis enteng.“Menyatakan
terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara,”
ujar hakim Sigit membacakan amar putusannya.
Atas
putusan ini baik pihak terdakwa maupun JPU tidak langsung menyatakan menerima
putusan.“Pikir-pikir pak hakim,” ujar terdakwa yang selanjutnya diikuti oleh
jaksa.
Putusan
ini, lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam tuntutan yang
dibacakan pada persidangan sebelumnya, oleh jaksa, terdakwa hanya dituntut 1
tahun penjara. Untuk
diketahui, perkara ini berawal setelah petugas Polrestabes Surabaya, 25 Agustus
2016 sekitar pukul 18.00 WIB di parkiran Hotel Neo Jalan Jawa. Awalnya
terdakwa ditelepon Londo minta dicarikan dua cewek yang bisa di booking.
Lantas
terdakwa menawari kedua korban yang masih satu kompleks kos jika ada tawaran
itu. Dian yang katanya membooking kedua cewek itu menentukan di Hotel Neo Jalan
Jawa. Tarif yang dipatok untuk dua cewek Rp 3 juta (masing-masing cewek Rp 1,5
juta). Masing-masing cewek akan diberi Rp 1 juta dan Rp 1 juta untuk uang
jasa terdakwa.
Namun
terdakwa masih diberi uang Rp 400.000 dan sisanya Rp 2,6 juta akan dibayar saat
ada di kamar. Rupanya saat terdakwa mengantar kedua korban ke parkiran hotel
ditangkap petugas dan dibawa ke Polrestabes Surabaya. Majelis
hakim PN Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono menunda sidang pada pekan depan
dengan agenda pembacaan pledoi. (Zai)