SURABAYA - Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menolak dalil-dalil
eksepsi Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Sekda Pemkab Gresik),
Husnul Khuluq, terdakwa kasus korupsi retribusi sewa perairan laut di PT
Smelting. Penolakan itu disampaikan Jaksa FB Prasetyo pada persidangan di
Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13 Desember 2016).
Menurut Jaksa, Keberatan terdakwa Husnul Khuluq terkait kewenangan Pengadilan
Tipikor dalam mengadili perkaranya tidak berdasar. Selain itu, jaksa juga
mengklaim telah menyusun surat dakwaannya sesuai dengan prosedur dengan
terpenuhinya syarat-syarat formil dan materiil.
"Hal itu untuk melemahkan jaksa untuk membuktikan surat dakwaan,"kata
Jaksa FB Prasetyo saat membacakan surat tanggapan atas eksepsi terdakwa Husnul
Khuluq.
Dengan dalil-dalil itulah, jaksa meminta agar majelis hakim yang diketuai H
Raden Unggul Warso Murti menolak eksepsi terdakwa Huluq dan melanjutkan
persidangan ini ke pemeriksaan materi pokok perkara. "Sidangnya ditunda
tanggal 16 Desember, dengan agenda putusan sela,"ucap Hakim H Raden Unggul
Warso Murti.
Terpisah, dipersidangan lainnya, jaksa juga menolak eksepsi dua mantan
pejabat PT Smelting, yakni Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo. Penolakan
eksepsi itu dibacakan jaksa secara bergantian pada persidangan terpisah.
Sekedar diketahui, Dugaan korupsi pada perkara ini terjadi ketika
Husnul Khuluq masih menjabat sebagai Sekda Pemkab Gresik pada tahun 2006. Saat
itu, Pemkab Gresik dan PT Smelting menandatangani perjanjian terkait sewa
perairan laut yang akan digunakan untuk bongkar muat. PT Smelting menyetorkan
uang sebanyak dua kali, yang senilai Rp 1,37 miliar lebih dan kedua senilai Rp
2 miliar lebih.
Uang tersebut ditransfer ke rekening khusus Pemkab Gresik yang diterbitkan
terdakwa Husnul Huluq. Setoran pertama dicairkan melalui cek dan diserahkan
lagi ke sejumlah pejabat PT Smelting. Pengembalian uang tersebut belakangan
disoal, karena tidak melalui Kasda Pemkab Gresik.
Nah, Pada tahun 2012, Badan Pemeriksa Keuangan
menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Oleh jaksa,
ketiganya dijerat pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
tindak pidana korupsi. (ban)