SURABAYA - Persidangan kasus
fitnah yang dilakukan Singky Soewadji terhadap Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan
Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI).memasuki babak baru. Pemerhati satwa KBS
(Kebun Binantang Surabaya) ini dinyatakan terbukti bersalah oleh Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jatim. Singky dinyatakan terbukti bersalah melanggar
pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal
45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi
dengan penjara yang pernah dijalani terdakwa,"kata Jaksa Penuntut Umum
(JPU) I Putu Sudarsana, saat membacakan surat tuntutannya,Kamis (1/12/2016). Usai pembacaan surat tuntutannya, Singky pun akan melakukan perlawanan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara, Singky akan mengajukan
pembelaan atau pledoi. "Kami akan ajukan pembelaan majelis
hakim,"Kata Martin Suryana, penasehat hukum Singky diakhir persidangan
perkara ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Singky mengaku heran. Mengingat, jaksa telah
menyampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. "Saksi pelapor
mengakui kalau mempunyai kandang orang utan di pematang siantar dan padahal orang
utan tidak boleh ditaruh kandang, apalagi orang utan itu diambil dari KBS,
kalau bukan penjarahan, apa namanya,"kata Singky kepada awak media.
Untuk diketahui, Singky terjerat kasus ini setelah dilaporkan ke polisi oleh
Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Tuduhan
kepada Singky itu didasarkan pada postingan Singky di Facebok yang salah satu
isinya sebagai berikut: "Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang
Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar
milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih
lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain
diam?".
Singky pun sempat ditahan oleh Kejari Surabaya
ketika proses administrasi perkaranya dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Namun,
Singky kembali menghirup udara bebas, setelah majelis hakim yang diketuai Ari
Jiwantara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga
Singky. Tak tanggung-tanggung, Mantan Wakapolri, Oegroseno ikut sebagai
penjamin penagguhan penahanan Singky. (ban)