Terlawan Menolak Gugatan Seluruh Ganti Rugi

TULUNGAGUNG - “Bagaimana hasil mediasi kuasa penggugat (pelawan) maupun tergugat (terlawan), apakah tidak ada titik temu, tapi tidak menutup kemungkinan hingga ini dibacakan, dan ini hanya menentukan kapan hari sidang, untuk gugatan dibacakan pada Rabu (21/12), sebelum sidang ditutup apakah kedua belah pihak ada yang ingin ditanyakan,’’ Tanya ketua majelis M. Istiadi, SH, MH ,beserta anggota Syhab,Yudi Eka, ke kuasa penggugat Nanianto, SH ,dan Agus, SH ,maupun ke kuasa tergugat Jhony Loppies, SH. Kemudian kedua kuasa hukum dari masing-masing pihak setuju apa yang disampaikan oleh Ketua majelis ,pada Rabu, (14/12), di ruang sidang kartika terbuka untuk umum, lalu sidangpun ditutup berlanjut, pada Rabu, (21/12). 

Terlawan dalam hal ini, Feny Gosalino, dan dokter Yunnike Edi Susilo ,atau istri dan anak kandung dari Edi Susilo (almarhum) sebagai pewaris tunggal. Sedangkan pihak ketiga penyewa sebagai pelawan 1, H. Komari, alamat desa Batangsaren, RT 01/06, Kauman mengaku telah membeli tanah sawah sertifikat atas nama Edi Susilo proses akte jual beli. 

Bila tanah tersebut diminta ahli waris, mohon diganti rugi dengan harga sekarang. Pelawan II, Ny. Warsiah, minta sisa kontrak sewa gudang di wilayah Kelurahan Sembung tersisa 4 tahun supaya diganti rugi dan sewa per tahun Rp 5 juta, total Rp 65 juta. Pelawan III Chusnan (Kasenan), alamat Letjen Suprapto Kelurahan Kepatihan. Sewa tanah perumahan Puri Permata di Kelurahan Sembung dengan Edi Susilo (Timpo) mulai tahun 2009 berakhir 2028, yang tersisa 12 tahun lagi. 

Bila ahli waris minta tanah tersebut harus memberi ganti rugi, berupa bangunan Rp 40 juta, pengembalian kontrak sisa sewa 12 tahun ,Rp 5 juta x Rp 12 juta = Rp 180 juta. Hari itu  mediasi benar-benar gagal hingga masuk ke tahap persidangan ditentukan sidang dalam agenda pembacaan gugatan. Menurut penasehat hukum (PH) Jhony Loppies, SH, bahwa hak pakai tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan perlawanan karena sewa menyewa di dalam perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jadi mereka jangan coba-coba mencari celah terhadap perkara ini, ingatnya. 

Penggugat sendiri sudah pernah dijadikan saksi dalam perkara No. 31, dan semua sudah dibatalkan. Intinya penggugat tidak mempunyai dasar pada putusan yang sudah inkracht dari Mahkamah Agung (MA). Semua sewa menyewa maupun pembelian lahan sudah dibatalkan oleh MA. Dasar mereka hanya sewa menyewa, tidak bisa dijadikan perlawanan karena di dalam Undang-undang secara terang benderang sudah tertuang. 

Maka gelar mediasi penggugat minta ganti rugi, kami menolak dengan tegas dan kami minta proses ke pokok perkara. Dan kemungkinan akan kami proses hukum pidana dalam pasal penggelapan. Karena ada satu penggugat memegang sertifikat yang tidak pernah ditunjukkan di dalam persidangan sebelumnya. 

Penggugat malah mengclaim telah membelinya, itu hanya katanya saja, buktinya tidak pernah ada, ungkap advokat yang berkantor hukum di Pieter Talaway & Sociates Surabaya itu ke Soerabaia Newsweek. Kata tergugat, harta itu harta bersama antara Edi Susilo (suami), Feny Gosalino (istri), dokter Yunnike Edi Susilo (anak) menjadi harta gono gini, disebabkan kedua pasangan suami istri itu bercerai. 

Namun harta gono gini  belum pernah dibagi hingga inkracht disebabkan saudara kandung dari Edi Susilo menggugat Feny dan dokter Yunnike, yang mana dalam perkara gugatan gono gini antara Edi Susilo dengan Feny gugur karena Edi Susilo meninggal dunia. Akhirnya perkara itu dimenangkan Feny dan dokter Yunnike berkekuatan hukum tetap. Jadi siapapun orang yang berada di atas lahan  sangat keliru bila melakukan perlawanan hukum yang salah alamat, ucapnya. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement