
Terlawan dalam hal ini, Feny Gosalino, dan dokter
Yunnike Edi Susilo ,atau istri dan anak kandung dari Edi Susilo (almarhum)
sebagai pewaris tunggal. Sedangkan pihak ketiga penyewa sebagai pelawan 1, H.
Komari, alamat desa Batangsaren, RT 01/06, Kauman mengaku telah membeli tanah
sawah sertifikat atas nama Edi Susilo proses akte jual beli.
Bila tanah
tersebut diminta ahli waris, mohon diganti rugi dengan harga sekarang. Pelawan
II, Ny. Warsiah, minta sisa kontrak sewa gudang di wilayah Kelurahan Sembung
tersisa 4 tahun supaya diganti rugi dan sewa per tahun Rp 5 juta, total Rp 65
juta. Pelawan III Chusnan (Kasenan), alamat Letjen Suprapto Kelurahan
Kepatihan. Sewa tanah perumahan Puri Permata di Kelurahan Sembung dengan Edi Susilo
(Timpo) mulai tahun 2009 berakhir 2028, yang tersisa 12 tahun lagi.
Bila ahli waris minta tanah tersebut harus memberi
ganti rugi, berupa bangunan Rp 40 juta, pengembalian kontrak sisa sewa 12 tahun
,Rp 5 juta x Rp 12 juta = Rp 180 juta. Hari itu
mediasi benar-benar gagal hingga masuk ke tahap persidangan ditentukan
sidang dalam agenda pembacaan gugatan. Menurut penasehat hukum (PH) Jhony
Loppies, SH, bahwa hak pakai tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan
perlawanan karena sewa menyewa di dalam perkara ini sudah berkekuatan hukum
tetap (inkracht). Jadi mereka jangan coba-coba mencari celah terhadap perkara
ini, ingatnya.
Penggugat sendiri sudah pernah dijadikan saksi dalam
perkara No. 31, dan semua sudah dibatalkan. Intinya penggugat tidak mempunyai
dasar pada putusan yang sudah inkracht dari Mahkamah Agung (MA). Semua sewa
menyewa maupun pembelian lahan sudah dibatalkan oleh MA. Dasar mereka hanya
sewa menyewa, tidak bisa dijadikan perlawanan karena di dalam Undang-undang
secara terang benderang sudah tertuang.
Maka gelar mediasi penggugat minta
ganti rugi, kami menolak dengan tegas dan kami minta proses ke pokok perkara.
Dan kemungkinan akan kami proses hukum pidana dalam pasal penggelapan. Karena
ada satu penggugat memegang sertifikat yang tidak pernah ditunjukkan di dalam
persidangan sebelumnya.
Penggugat malah
mengclaim telah membelinya, itu hanya katanya saja, buktinya tidak pernah ada,
ungkap advokat yang berkantor hukum di Pieter Talaway & Sociates Surabaya
itu ke Soerabaia Newsweek. Kata tergugat,
harta itu harta bersama antara Edi Susilo (suami), Feny Gosalino (istri),
dokter Yunnike Edi Susilo (anak) menjadi harta gono gini, disebabkan kedua
pasangan suami istri itu bercerai.
Namun harta gono gini belum pernah dibagi hingga inkracht disebabkan
saudara kandung dari Edi Susilo menggugat Feny dan dokter Yunnike, yang mana
dalam perkara gugatan gono gini antara Edi Susilo dengan Feny gugur karena Edi
Susilo meninggal dunia. Akhirnya perkara itu dimenangkan Feny dan dokter
Yunnike berkekuatan hukum tetap. Jadi siapapun orang yang berada di atas
lahan sangat keliru bila melakukan
perlawanan hukum yang salah alamat, ucapnya. (NAN)