BLITAR – Masyarakat
di Kabupaten Blitar sebaiknya mulai berhati-hati dan lebih waspada dalam
membeli kosmetik di warung-warung dan grosir. Sebab, Dinas Kesehatan Kabupaten
Blitar baru saja membongkar peredaran kosmetik palsu di wilayah tersebut. Tidak tanggung-tanggung, puluhan ribu
botol kosmetik palsu merek ternama disita dari pasar, toko dan minimarket
sepanjang tahun 2016 kemarin.
Produk itu mulai dari
krim wajah, bedak, hingga lipstick palsu. Beberapa produk bahkan terindikasi
tidak memiliki ijin alias illegal. “Peredaran
kosmetik palsu itu kami ketahui setelah tim melakukan sidak ke sejumlah toko
dan pasar tradisional. ada empat kecamatan paling banyak ditemui peredaran
kosmetik palsu dan tanpa ijin tersebut,
yaitu; Kecamatan Nglegok, Sutojayan, Srengat dan Kademangan,” kata
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar dr. Christine
Indrawati.
Dijelaskannya, dari
sekian banyak kosmetik palsu itu, satu diantaranya adalah merk terkenal yang
iklannya sering tayang di media cetak dan elektronik. “Ciri-ciri kosmetik palsu tersebut
diantaranya kemasan dan tulisan kasar, bentuk krim juga kasar, harga lebih
murah dan yang pasti kode registrasinya tidak sama dengan yang tercantum
di situs Balai POM,” paparnya.
Christine mengimbau masyarakat untuk mengenali
produk kosmetik palsu dari ciri fisik dan menghindari pembelian kosmetik
palsu dengan mengecek nomot registrasi di situs resmi Balai POM, tepatnya
di kanal Cek BPOM. “Bisa dilihat biasanya bagian bawah kemasan
setelah tulisan POM ada 12 digit nomor yang bisa dimasukkam di situs itu. Dari
sana nanti akan keluar nomer register produk yang asli. Jika nomornya tidak
sama kemungkinan palsu atau jenis produknya yang belum tepat," pungkasnya.(dro)