
Namun kenyataannya, Kades Slamet
Hariyadi menyatakan tidak pernah memberi ijin. Mulyadi bahkan sudah dipanggil
Kades untuk dilakukan rapat, ternyata yang bersangkutan tidak mau hadir. Menurut
Ahmadi, LSM Formasi yang merupakan penggiat lingkungan, pihaknya telah
mengetahui PT Global memang tidak memiliki penyimpanan untuk pembuangan limbah
berbahaya. “Ini jelas pelanggaran dan tidak bisa ditoleransi, pelanggaran berat
tentang pencemaran air, tanah dan udara,” katanya menegaskan.
Sementara itu begitu mendengar
keluhan bahwa di dusun Mbudengan, Desa Mulyodadi,Kec.Wonoayu, dipakai tempat
pembuangan limbah bahan beracun berbahaya, Komisi C ( bidang pembangunan dan
lingkungan hidup), pekan depan berjanji akan melakukan sidak (inspeksi
mendadak) ke tempat tersebut.
Pasalnya, limbah tersebut sangat membahayakan
lingkungan sekitar dan warga setempat menjadi resah. Apalagi lokasi yang
digunakan untuk membuang limbah adalah pinggiran jalan dusun Mbudengan, Desa
Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu. “Senin depan kita akan membicarakannya dan
nantinya akan sidak kelokasi,”tutur Ahmad Amir Aslichin, ketua Komisi C, DPRD
Kab.Sidoarjo. Bersambung. (had)