LUMAJANG -
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur bersama melalui Kasie Usaha
dan Investasi bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten setempat menggelar
Bimbingan Teknis (Bimtek) kelembagaan usaha di Lumajang, pekan lalu Kamis
(02/02).
Bimtek
tersebut dihadiri hadiri, Kasie Usaha dan Inestasi Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Jawa Timur, Ir. Yininingsih,MM, Perwakilan Bank Rakyat Indonesia
(BRI), Suwarno, Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Lumajang, Heri dan
perwakilan kelompok nelayan, keramba dan budidaya ikan di Kabupaten Lumajang.
Kegiatan
itu merupakan program tahunan untuk meningkatkan nilai usaha bagi semua
kelompok nelayan, keramba dan budidaya ikan di Kabupaten Lumajang. Selain
peningkatan nilai tambah produksi ikan. Bimtek tersebut, juga menghadirkan
perwakilan dari BRI untuk memberikan pemahaman tentang mudahnya pinjaman lunak
untuk para kelompok usaha perikanan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kasie
Usaha dan Investasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Ir.
Yininingsih,MM mengatakan, bimtek ini ditujukan untuk mendorong kelompok nelayan, keramba dan
budidaya ikan di Lumajang untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya.
Hal
ini, kata Yuniningsih, merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.
14/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku
Utama Perikanan, yang menyebutkan, kelompok bertujuan sebagai wadah proses
belajar, wahana kerja sama, penyedia sarana dan prasarana perikanan, unit
produksi perikanan, unit pengolahan dan pemasaran, unit jasa penunjang,
organisasi kegiatan bersama, dan kesatuan swadaya/swadana.
Menurut
Yuniningsih, sektor kelautan dan perikanan salah satunya diukur dari
kemandirian kelompok masyarakat pelaku utama/usaha nelayan, pembudidaya ikan.
Sementara kemandirian kelompok tersebut diukur melalui meningkatnya kemampuan
kelas kelompok tersebut."Artinya kelompok kelas pemula meningkat
kemampuannya menjadi kelas kelompok madya, dan kelompok madya meningkat
kemampuannya menjadi kelas kelompok utama,"katanya.
Bimtek
ini untuk pencapaian kesejahteraan masyarakat pelaku utama kelautan dan
perikanan, lanjut Yuniningsih, mengarahkan kepada standar atau ukuran yang
dipakai untuk menilai kinerja kelompok pelaku utama dengan variabel
memanfaatkan, mengolah, dan mengelola optimalisasi potensi sumberdaya untuk
kesejahteraan dan kemandirian anggota kelompok pelaku utama tersebut.
"Kelompok
mandiri yang dinilai harus memenuhi kriteria kelompok mandiri sesuai Petunjuk
Teknis Menuju Kelompok Mandiri, yang terdiri dari tiga aspek, yaitu aspek
teknis dan manajemen, aspek keuangan, dan aspek sosial-ekonomi,"
ungkapnya.
Heri,
Sekretaris Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lumajang, Heri mengapresiasi bimtek
bagi para nelayan, keramba dan budidaya ikan dari Dinas Perikanan dan Kelautan
Jawa Timur, sehingga para nelayan bisa mengetahui tentang manfaat pengembangan usahanya.
"Bimtek ini bagus untuk peningkatan kapasitas kelompok nelayan dan pelaku
usaha keramba dan budidaya ikan di Lumajang," terangnya.
Sementara
itu, perwakilan BRI Cabang Lumajang, Suwarno menerangkan tentang tujuan untuk
mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka
penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja.
Secara
lebih rinci yakni, mempercepat pengembangan Sektor Riil dan pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil, Menengah, dannKoperasi (UMKMK), Meningkatkan akses pembiayaan dan
mengembangkan UMKM dan Koperasi kepada Lembaga Keuangan. Sebagai upaya
penanggulangan ,pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.
"Program KUR bagi kelompok usaha terutama nelayan dan keramba bisa diajukan,"ungkapnya.
Ia
menjelaskan, sasaran program KUR adalah kelompok masyarakat yang telah dilatih
dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster program
sebelumnya. Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut mampu untuk
memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan formal seperti
Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya.
Dilihat
dari sisi kelembagaan, maka sasaran KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil,
Menengah dan Koperasi).Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR
adalah semua sektor usaha produktif.
Koperasi adalah Badan Usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asaskekeluargaan. (h)