NGANJUK
- Membuka kasus korupsi ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) yang terkena proyek
Kertosono - Madiun bayan yang diberitakan oleh koran harian itu tidak benar
yang menurutnya menuduh Kades Kedungrejo Tanjunganom Jarwo apalagi menyangkut
LSM koperatif yang ditulis oleh inisial K sangat-sangat tidak beralasan apalagi
dibelakang LSM koperatif menurut pemberitaan sangat salah memang jelas Kades
Kedungrejo telah membagi-bagikan uang Rp 2.000.000 pada seluruh perangkatnya
dan lagi mengembat uang dana pasum senilai Rp 1,4 M keperuntukannya tidak jelas
untuk pembangunan.
Ketika dikonfirmasi bendahara Kaswanto
sekaligus Jogoboyo mengaku 14 titik, namun fakta dilapngan bendahara sama
sekali tidak bisa menunjukkan proyek yang berasal dari dana pasum ADD atau DD
yang sulit dibedakan dikarenakan tanpa papan nama maupun prasasti itu jelas
penyimpangan apa lagi sudah dugaan memalsukan data SPJ dan pada saat
dikonfirmasi oleh wartawan Kades Jarwo tidak ada ditempat. Sampai berita ini
diturunkan belum bisa ditemui.
Bayan Srianto merasa
dilecehkan oleh salah satu media harian juga merasa dicemarkan nama baiknya
serta merasa tidak dikonfirmasi dengan tiba-tiba ditayangkan oleh media harian
yang ditambah pemberitaannya apalagi terkait TKD tidak benar yang digarap saat
ini hanyak benkok / ganjaran bayan saja sebagai haknya bayan Srianto merasa
kesal lalu mengadukan wartawan harian kepolisi. (BN)