Berita soal Bayan Srianto Kedungrejo Tanjunganom Tidak Benar

NGANJUK - Membuka kasus korupsi ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) yang terkena proyek Kertosono - Madiun bayan yang diberitakan oleh koran harian itu tidak benar yang menurutnya menuduh Kades Kedungrejo Tanjunganom Jarwo apalagi menyangkut LSM koperatif yang ditulis oleh inisial K sangat-sangat tidak beralasan apalagi dibelakang LSM koperatif menurut pemberitaan sangat salah memang jelas Kades Kedungrejo telah membagi-bagikan uang Rp 2.000.000 pada seluruh perangkatnya dan lagi mengembat uang dana pasum senilai Rp 1,4 M keperuntukannya tidak jelas untuk pembangunan.

Ketika dikonfirmasi bendahara Kaswanto sekaligus Jogoboyo mengaku 14 titik, namun fakta dilapngan bendahara sama sekali tidak bisa menunjukkan proyek yang berasal dari dana pasum ADD atau DD yang sulit dibedakan dikarenakan tanpa papan nama maupun prasasti itu jelas penyimpangan apa lagi sudah dugaan memalsukan data SPJ dan pada saat dikonfirmasi oleh wartawan Kades Jarwo tidak ada ditempat. Sampai berita ini diturunkan belum bisa ditemui.

Bayan Srianto merasa dilecehkan oleh salah satu media harian juga merasa dicemarkan nama baiknya serta merasa tidak dikonfirmasi dengan tiba-tiba ditayangkan oleh media harian yang ditambah pemberitaannya apalagi terkait TKD tidak benar yang digarap saat ini hanyak benkok / ganjaran bayan saja sebagai haknya bayan Srianto merasa kesal lalu mengadukan wartawan harian kepolisi. (BN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement