‘Menepis Aliran 1 Miliar’ Kasus Korupsi DP3 Sidoarjo Naik Ke Penyidikan ?

SIDOARJO -  Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya komitmen untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (DP3) Pemkab Sidoarjo dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).
Proses penyelidikan kasus senilai Rp 16,8 miliar Tahun 2015 ini sebelumnya berjalan cukup lama. "Status sudah kami naikkan mulai Selasa, (21/2) lalu," ujar Kajari Sidoarjo H.M. Sunarto SH, melalui Kasi Pidsus Adi Harsanto SH, beberapa hari yang lalu.
"Status perkara ini masih penyidikan umum, sehingga belum ditentukan siapa tersangka yang layak bertanggung jawab dalam proyek dana APBN Tahun 2015 senilai Rp 16,8 miliar yang diwujudkan dalam pengadaan barang dan jasa Jitut, Judes, serta rumah dan mesin pompa," jelas Adi.
Ia mengungkapkan, dinaikannya status ke penyidikan karena pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti. "Sudah kami kantongi (alat bukti), maka dari itu kami naikkan statusnya," ungkapnya.
Adi menuturkan, saat proses penyelidikan pihaknya sudah memintai keterangan sekitar 20 orang. "Mereka di antaranya dari pejabat DP3 Pemkab Sidoarjo, rekanan dan rekanan," jelasnya.
Meski sudah dinaikkan penyidikan, penyidik masih belum memanggil sejumlah saksi. Namun, kata Adi, pemanggilan itu akan rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini, meski ia enggan menyebutkan waktunya secara pasti.
Terkait kasus ini, beredar kabar bahwa adanya pengkondisian dan pengumpulan uang rekanan yang berjumlah hampir Rp 1 miliar agar perkara itu tidak diproses. Adapun sebanyak 25 rekanan yang menerima sekitar 64 paket pekerjaan dalam kasus ini.
Menanggapi desas-desus tersebut, Adi menegaskan pihaknya bakal menyelidiki dan mencari akar kabar tersebut apakah benar atau tidak."Dengan dinaikkannya status kami komitmen untuk mengungkap kasus dugaan korupsi itu dan akan mengungkap kabar (pengondisian) uang senilai Rp 1 Miliar. Siapapun pelakunya akan kami ungkap sampai tuntas," tegasnya. (MON)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement