SIDOARJO - Tim
penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya
komitmen untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek di Dinas
Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (DP3) Pemkab Sidoarjo dari penyelidikan
(lid) ke penyidikan (dik).
Proses penyelidikan kasus senilai Rp 16,8 miliar
Tahun 2015 ini sebelumnya berjalan cukup lama. "Status sudah
kami naikkan mulai Selasa, (21/2) lalu," ujar Kajari Sidoarjo H.M. Sunarto
SH, melalui Kasi Pidsus Adi Harsanto SH, beberapa hari yang lalu.
"Status
perkara ini masih penyidikan umum, sehingga belum ditentukan siapa tersangka
yang layak bertanggung jawab dalam proyek dana APBN Tahun 2015 senilai Rp 16,8
miliar yang diwujudkan dalam pengadaan barang dan jasa Jitut, Judes, serta
rumah dan mesin pompa," jelas Adi.
Ia
mengungkapkan, dinaikannya status ke penyidikan karena pihaknya sudah
mengantongi sejumlah alat bukti. "Sudah kami kantongi (alat bukti), maka
dari itu kami naikkan statusnya," ungkapnya.
Adi
menuturkan, saat proses penyelidikan pihaknya sudah memintai keterangan sekitar
20 orang. "Mereka di antaranya dari pejabat DP3 Pemkab Sidoarjo, rekanan
dan rekanan," jelasnya.
Meski
sudah dinaikkan penyidikan, penyidik masih belum memanggil sejumlah saksi.
Namun, kata Adi, pemanggilan itu akan rencananya akan dilakukan dalam waktu
dekat ini, meski ia enggan menyebutkan waktunya secara pasti.
Terkait
kasus ini, beredar kabar bahwa adanya pengkondisian dan pengumpulan uang
rekanan yang berjumlah hampir Rp 1 miliar agar perkara itu tidak diproses.
Adapun sebanyak 25 rekanan yang menerima sekitar 64 paket pekerjaan dalam
kasus ini.
Menanggapi
desas-desus tersebut, Adi menegaskan pihaknya bakal menyelidiki dan mencari
akar kabar tersebut apakah benar atau tidak."Dengan dinaikkannya status
kami komitmen untuk mengungkap kasus dugaan korupsi itu dan akan mengungkap
kabar (pengondisian) uang senilai Rp 1 Miliar. Siapapun pelakunya akan kami
ungkap sampai tuntas," tegasnya. (MON)