Dugaan Ada Pungli Program Prona Di Mojokendil


NGANJUK - Sedikitnya 32 Desa di wilayah Nganjuk Program dimana sebagian besar di tengarai ada dugaan pungli salah satunya di Desa kendil Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk yang di duga kuat melakukan program prona senilai rata-rata 700 sampai 900 ribu rupiah. Saat Kades Mojokendil Budi saat di konfirmasi tidak ada di tempat, lalu pada saat wartawan datang rumah kediamannya ada beberapa perangkat ketika di tanyakan Pak Lurah masih keluar menurut keterangan Kamituwo. 
Diketahui bahwa Proyek Nasional Agraria (Prona) adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi aset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan sampai dengan penerbitan sertifikat / tanda bukti atas hak tanah yang di selenggarakan secara masal, program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di alokasikan ke DIPA BPN RI Anggaran yang  meliputi anggaran penyuluhan pengumpulan data (alat bukti / atas hak) pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah penerbita SK hak pengesahan data fisik dan data yuridis. Penerbitan sertifikat superfisi dan pelaporan.
Sedangkan biaya matrei pembuatan dan pemasangan patok (tanda batas) biaya di patok hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pajak penghasilan dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan PPH bagi yang terkena ketentuan perpaketan menjadi beban kewajiban peserta program meski demikian biaya yang harus di tanggung peserta prona ini tidak boleh memberatkan dan real dalam batas wajar sesuai kebutuhan yang di perlukan.Karena program prona lebih memproritaskan kalangan bawah bukan malah adakan pungli sehingga memberatkan masyarakat penerima prona.. Bersambung (BN )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement