
Dari penelusuran wartawan di lapangan desa Prayungan
Kec.Lengkong Kab.Nganjuk pembangunan
infrastruktur memakai dana desa tahun 2016 tidak ada papan nama serta di
kerjakan asal – asalan , salah satunya pembangunan jalan paving dengan volume
1,5 m x 243 m sudah mengalami kerusakan penataan paving sudah amblas dan beton
pembatas ( kanstin ) sudah rusak , ya beginilah mas pembangunan paving sudah
rusak , sebenarnya masyarakat menginginkan pembangunan jalan paving Lebar 2 m
tapi tidak di hiraukan oleh perangkat desa hanya di kerjakan lebar 1,5 m , ini sangat sempit untuk kendaraan
roda dua yang berlawanan arah , kami rakyat kecil mas tidak bisa berbuat apa –
apa , hanya diam saja “ Ucap warga “ .
Pada tanggal 22-05-2017 awak media menemui kepala desa ( P.Suparno ) ,
masalah papan nama ( prasasti ) sudah kami buat tapi belum di pasang , pemasangan prasasti tidak terlalu penting mas
yang penting dana desa di terapkan “ terangnya “ .
Di lain waktu awak media menemui PK pembangunan
kasun ( P.sumardi ) , masalah jalan paving yang sudah amblas itu di karenakan
tanah tidak stabil dan saya sebagai PK hanya mengawasi masalah dana dan
pembelian material saya nggak tau apa – apa , itu semua yang melakukan P.kades
mulai pembelanjaan material dan yang memegang dana , kalau ingin lebih jelas
langsung tanya P.kades “ Ucap PK pembangunan ( P.sumardi ) “ .
Apa yang di lakukan P.kades ( P.Suparno ) di dalam
realisasi dana desa dengan tidak memasang papan nama ( prasasti ) dalam proyek
dana desa P.kades ( P.suparno ) tidak menjalankan amanah atau melanggar UNDANG
– UNDANG NO.14 THN.2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK “ yang di atur pasal 4 ayat 1 adanya
keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah desa
. Di dalam realisasi dana desa harus sesuai atau mendengar aspirasi masyarakat
banyak . Tapi semua itu tidak di lakukan oleh P.kades Desa Prayungan .