SIDOARJO - Rumah milik tersangka
kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (PD) Aneka
Usaha,Amral Soegianto yang terletak di Perum Puri Indah Asri Blok CT 16 Desa Sidodadi,Kecamatan
Candi,Kabupaten Sidoarjo akhirnya disita tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sidoarjo, Senin (07/08).Penyitaan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan
keuangan negara.
Meski penyitaan rumah tersebut
disaksikan langsung oleh Amral Soegianto,namun pria yang pernah menjabat
Direktur Utama PD Aneka Usaha ini tidak keluar dari mobil tahanan.Ia memilih
melihat dari dalam mobil. Sebelum memasang spanduk bertulisan tanah dan
bangunan disita Kejari Sidoarjo,Andri Tri Wibowo lebih dulu meminta ijin kepada
Amral apakah rumahnya boleh dipasang spanduk dengan paku.
Kepada Kejari Sidoarjo,M Sunarto
mengatakan asset berupa rumah dan tanah tersangka itu disita penyidik karena
dianggap sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Rumah itu dibeli sekitar
Tahun 2010-2016 oleh tersangka,”terangnya. “Selama ini tim penyidik Kejari
sudah menyelamatkan uang yang dijadikan barang bukti senilai Rp 150
juta.Rincian Rp 75 juta dari tersangka Khoirul Huda yang merupakan ketua Pansus
PDAU,”imbuhnya.
Sunarto menegaskan pihaknya terus
melakukan inventarisir karena menurutnya masih ada lagi yang akan
disita,”jumlah dan nilainya jauh lebih besar dari rumah yang sekarang disita,”
cetusnya. Sementara itu,Kasi Inter Kejari Sidoarjo,Andri Tri Wibowo
mengungkapkan penyitaan aset rumah milik tersangka ini akan dijadikan barang
bukti yang akan diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Surabaya,Juanda,Sidoarjo.
“Kami menduga aset rumah dan tanah
ini ada kaitannya dengan TPPU selama menjabat Direktur,” katanya. Menurutnya,saat
ini penyidikan PDAU memasuki tahap pengembangan dan konsentrasi pada
pengembalian keuangan negara.”Pokok focus pada pengembalian kerugian
negara.kami juga melakukan pemberkasan agar bisa segera disidangkan.Kalau hari
ini kami menyita rumah ini selanjutnya bisa aset lainnya,”pungkasnya.(mon)