Terduga Korupsi Notaris Rosida Dituntut 6,6 Tahun Penjara

SURABAYA - Terdakwa Rosida, Notaris yang terlibat korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Perumahan Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong, Sidoarjo,Jawa Timur dituntut 6 Tahun 6 bulan penjara. Bukan hanya itu,JPU juga membebani denda senilai Rp 500 juta,subsider 3 bulan kurungan penjara.Tuntutan itu dibacakan JPU Wido Utomo yang digelar di ruang sidang utama Cakra,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Surabaya di Sidoarjo.

JPU menilai,terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2,jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi,jo pasal 55 KUH Pidana.Dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan Majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketahui Judi  P S.H. Peran terdakwa sebagai Notaris telah mengeluarkan Ikatan Jual Beli (IJB)di lahan relokasi warga korban lumpur seluas sekitar 10 hektar yang didalamnya terdapat lahan TKD 2,8 hektar.

Padahal,sebagai notaris terdakwa diduga mengetahui lahan relokasi korban lumpur Renokenongo di Renojoyo,Desa Kedungsolo sejak tahun 2008 silam itu didalamnya merupakan aset milik negara yang belum pernah ada pelepasan. 

Namun,terdakwa justru berani mengeluarkan IJB tersebut dan berdalih di lahan tersebut sudah ada pelepasan.”Peran terdakwa membantu terdakwa Sunarto,sebagai koordinator pembebasan lahan bagi relokasi korban lumpur di Desa Kedungsolo.Peran Notaris mengeluarkan IJB,padahal lahan itu masih ada TKD,”ungkap JPU Wido, Kamis (10/8).

Fakta sudah ada pelepasan TKD itu terbantahkan ketika terdakwa Rosida dihadapan di depan majelis hakim.Tanah kapling berukuran 8 x 41 meter persegi di Desa Kedungsolo,Kecamatan Porong dijual kepada 640 warga korban lumpur itu didalamnya masih ada lahan TKD.
Sehingga para korban lumpur yang sudah menempati lahan sejak 10 tahun silam itu hingga saat ini masih belum menerima sertifikat. Padahal, para korban lumpur yang pernah tidur di pasar Porong itu sudah melunasi pembayaran lahan tersebut.

Perlu diketahui,terdakwa Sunarto, koordinator pembebasan lahan relokasi Renojoyo, Desa Kedungsolo,Porong Sidoarjo divonis 3 tahun penjara,denda Rp.200 juta,subsider 2 bulan penjara. Majelis hakim juga menyita lahan seluas 2,9 hektar milik Sunarto yang bersebelahan dengan lahan relokasi korban lumpur Renojoyo,Kedungsolo,Porong.

Mendengar amar putusan itu, JPU langsung mengajukan banding. Alasannya, putusan itu jauh dari tuntutan JPU yang menuntut 6,6 tahun,denda Rp.500 juta, subsider 3 bulan penjara.”kami langsung ambil  sikap mengajukan banding,” pungkas Wahid,tim JPU Kejari Sidoarjo. (mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement