SURABAYA
-
Terdakwa Rosida, Notaris yang terlibat korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di
Perumahan Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong, Sidoarjo,Jawa Timur
dituntut 6 Tahun 6 bulan penjara. Bukan hanya itu,JPU juga membebani denda
senilai Rp 500 juta,subsider 3 bulan kurungan penjara.Tuntutan itu dibacakan
JPU Wido Utomo yang digelar di ruang sidang utama Cakra,Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor)Surabaya di Sidoarjo.
JPU menilai,terdakwa terbukti bersalah melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2,jo pasal 18 UU Tindak
Pidana Korupsi,jo pasal 55 KUH Pidana.Dalam surat tuntutan yang dibacakan di
depan Majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketahui Judi P S.H. Peran
terdakwa sebagai Notaris telah mengeluarkan Ikatan Jual Beli (IJB)di lahan
relokasi warga korban lumpur seluas sekitar 10 hektar yang didalamnya terdapat
lahan TKD 2,8 hektar.
Padahal,sebagai notaris terdakwa diduga mengetahui
lahan relokasi korban lumpur Renokenongo di Renojoyo,Desa Kedungsolo sejak
tahun 2008 silam itu didalamnya merupakan aset milik negara yang belum pernah
ada pelepasan.
Namun,terdakwa justru berani mengeluarkan IJB tersebut dan
berdalih di lahan tersebut sudah ada pelepasan.”Peran terdakwa membantu
terdakwa Sunarto,sebagai koordinator pembebasan lahan bagi relokasi korban
lumpur di Desa Kedungsolo.Peran Notaris mengeluarkan IJB,padahal lahan itu
masih ada TKD,”ungkap JPU Wido, Kamis (10/8).
Fakta sudah ada pelepasan TKD itu terbantahkan
ketika terdakwa Rosida dihadapan di depan majelis hakim.Tanah kapling berukuran
8 x 41 meter persegi di Desa Kedungsolo,Kecamatan Porong dijual kepada 640
warga korban lumpur itu didalamnya masih ada lahan TKD.
Sehingga para korban lumpur yang sudah menempati
lahan sejak 10 tahun silam itu hingga saat ini masih belum menerima
sertifikat. Padahal, para korban lumpur yang pernah tidur di pasar Porong itu
sudah melunasi pembayaran lahan tersebut.
Perlu diketahui,terdakwa Sunarto, koordinator
pembebasan lahan relokasi Renojoyo, Desa Kedungsolo,Porong Sidoarjo divonis 3
tahun penjara,denda Rp.200 juta,subsider 2 bulan penjara. Majelis hakim juga
menyita lahan seluas 2,9 hektar milik Sunarto yang bersebelahan dengan lahan
relokasi korban lumpur Renojoyo,Kedungsolo,Porong.
Mendengar amar putusan
itu, JPU langsung mengajukan banding. Alasannya, putusan itu jauh dari tuntutan
JPU yang menuntut 6,6 tahun,denda Rp.500 juta, subsider 3 bulan penjara.”kami
langsung ambil sikap mengajukan banding,” pungkas Wahid,tim JPU Kejari
Sidoarjo. (mon)