
Dugaan korupsi dana hibah tersebut
dipakai untuk membangun Sekolah Dasar (SD) Nurul Iman, berlokasi di Sememi
Surabaya Barat. Dana hibah pembangunan sekolah tersebut diajukan langsung
oleh Kepala SD Nurul Iman ke Pemkot Surabaya senilai 300 jutaan rupiah. Setelah
dicairkan, ternyata pihak Kepala SD Nurul Iman yang menjabat tahun 2014
tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan, sebagaimana pengajuan
dalam proposalnya.
"Hanya dibangun 17 persen dari
nilai yang dicairkan,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi,
Jum'at (11/8/2017). Atas penyelewengan itu, Penyidik Pidana Khusus
(Pidsus) Kejari Surabaya menemukan kerugian negara yang begitu fantastis. "Sementara
kerugian negaranya sekitar 270 juta rupiah,"sambung Didik Farkhan.
Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengatakan, kasus
dugaan korupsi dana hibah 2014 itu mulai dilidik pada bulan Juli 2014.
"Sekarang status nya sudah kita naikkan ke tingkat Penyidikan,"
tambah Didik. (Ban)